Sumenep – Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan salah satu program kerakyatan unggulan Presiden Jokowi, sangat rentan disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.
Seperti halnya PTSL tahun 2021 yang terjadi di Desa Tamansare Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disinyalir adanya pungli dan nampak akan berkepanjangan.
Pasalnya, dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) PTSL tahun 2021 di Desa tersebut telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (FORpKOT) Sumenep.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Pemerintah Desa setempat telah memungut biaya terhadap warga peserta PTSL tahun ini melebihi dari ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementrian, apabila peserta PTSL akan dibebankan biaya tambahan dalam program tersebut, seharusnya maksimal biayanya sebesar 150 juta rupiah” Ucap Herman Wahyudi, S.H., Ketua FORpKOT Sumenep kepada okedaily.com, Kamis (30/12).
Namun yang terjadi di Desa Tamansare ini, lanjut Herman Wahyudi menyampaikan bahwa, setiap peserta dimintai biaya tambahan sebesar 300 ribu rupiah. Maka hal tersebut tentu sangatlah jelas telah bertentangan dengan SKB tiga kementrian.
“Oleh karena itu lah, kami melaporkan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Tamansare ini ke aparat penegak hukum Kejari Sumenep pada tanggal 20 Desember 2021 kemarin,” ujar Herman Wahyudi, advokat muda yang tergabung di PERADI Madura Raya.
Pemuda yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi di Kota Keris ini lebih lanjut memaparkan, sehubungan dengan kouta PTSL di Desa Tamansare tahun 2021 sebanyak 2.500 sertifikat, sedangkan peserta yang terdata di BPN Sumenep kurang lebih sekitar 1.300 sertifitak.
“Taksiran nominal sementara atas kasus pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tamansare bernilai 350 juta rupiah, dan kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kejari Sumenep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan. S.H., M.H. saat ditemui langsung di ruang kerjanya oleh awak media, mengatakan jika laporan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Tamansare telah didisposisikan ke bawahannya.
“Sudah saya disposisikan ke Kepala Seksi (Kasi) Intel untuk ditelaah,” Tutup Kajari Sumenep, seperti dikutip dari media online forumkota.com.