Pungli PTSL Desa Tamansare Menggiurkan?

- Editorial Team

Jumat, 31 Desember 2021 - 01:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Sudarsono (kiri) bersama Herman Wahyudi (kanan). (c)okedaily.com

Sudarsono (kiri) bersama Herman Wahyudi (kanan). (c)okedaily.com

Sumenep – Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan salah satu program kerakyatan unggulan Presiden Jokowi, sangat rentan disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.

Seperti halnya PTSL tahun 2021 yang terjadi di Desa Tamansare Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disinyalir adanya pungli dan nampak akan berkepanjangan.

Pasalnya, dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) PTSL tahun 2021 di Desa tersebut telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (FORpKOT) Sumenep.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Pemerintah Desa setempat telah memungut biaya terhadap warga peserta PTSL tahun ini melebihi dari ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Pungli PTSL Desa Tamansare Menggiurkan?
Ketua FORpKOT saat melapor dugaan pungutan liat PTSL tahun 2021 Desa Tamansare. (c)okedaily.com

“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementrian, apabila peserta PTSL akan dibebankan biaya tambahan dalam program tersebut, seharusnya maksimal biayanya sebesar 150 juta rupiah” Ucap Herman Wahyudi, S.H., Ketua FORpKOT Sumenep kepada okedaily.com, Kamis (30/12).

Namun yang terjadi di Desa Tamansare ini, lanjut Herman Wahyudi menyampaikan bahwa, setiap peserta dimintai biaya tambahan sebesar 300 ribu rupiah. Maka hal tersebut tentu sangatlah jelas telah bertentangan dengan SKB tiga kementrian.

“Oleh karena itu lah, kami melaporkan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Tamansare ini ke aparat penegak hukum Kejari Sumenep pada tanggal 20 Desember 2021 kemarin,” ujar Herman Wahyudi, advokat muda yang tergabung di PERADI Madura Raya.

Pemuda yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi di Kota Keris ini lebih lanjut memaparkan, sehubungan dengan kouta PTSL di Desa Tamansare tahun 2021 sebanyak 2.500 sertifikat, sedangkan peserta yang terdata di BPN Sumenep kurang lebih sekitar 1.300 sertifitak.

“Taksiran nominal sementara atas kasus pungli yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tamansare bernilai 350 juta rupiah, dan kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kejari Sumenep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan. S.H., M.H. saat ditemui langsung di ruang kerjanya oleh awak media, mengatakan jika laporan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Tamansare telah didisposisikan ke bawahannya.

“Sudah saya disposisikan ke Kepala Seksi (Kasi) Intel untuk ditelaah,” Tutup Kajari Sumenep, seperti dikutip dari media online forumkota.com.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News