Sejumlah unit layanan prioritas turut mendapat perhatian khusus. Kecepatan respons di IGD 24 jam terus ditingkatkan. Kapasitas ruang ICU pun diperluas. Sementara layanan PICU dan NICU untuk pasien bayi serta anak diperbarui dengan fasilitas yang lebih modern.
Selain itu, pengembangan layanan spesialis juga menjadi fokus utama. Bidang jantung dan paru-paru dipersiapkan sebagai layanan unggulan yang diharapkan mampu memperkuat daya saing rumah sakit di tingkat regional.
“Transformasi juga menyasar sistem pelayanan. RSUD mulai mengoptimalkan antrean digital yang terintegrasi dengan aplikasi kesehatan nasional,” terangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerapan sistem digital tersebut membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan kesehatan. Proses pendaftaran hingga pengaturan jadwal pemeriksaan kini dapat dilakukan secara daring, sehingga antrean panjang di loket pelayanan mulai berkurang.
Hal ini berdampak pada waktu tunggu pasien menjadi lebih singkat, alur pelayanan semakin tertata, dan efektivitas kerja rumah sakit meningkat.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa modernisasi layanan tidak boleh mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Karena itu, penguatan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan tetap menjadi salah satu prioritas utama.
Penulis : Mashudi Surahman
Editor : Hasan al-Hakiki
Sumber Berita: okedaily.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






![KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep meraih penghargaan koperasi sehat. Capaian ini jadi bukti tata kelola koperasi karyawan yang profesional dan transparan. ©okedaily.com [Foto: Direktur dr. Hj. Erliyati, M.Kes.]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_154640-225x129.jpg?v=1784368042)
![RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep memperkuat diri sebagai pusat rujukan medis modern. Fasilitas dan layanan baru dihadirkan untuk warga Sumenep dan Madura. ©okedaily.com [Foto: Direktur dr. H. Erliyati, M.Kes.]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_153537-225x129.jpg?v=1784363760)
![Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan di Mapolresta Sumenep hanya dapat menunggu di luar area. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi. ©okedaily.com [foto: Fauzi AS, Pengamat Kebijakan Publik]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_140509-225x129.jpg?v=1784358366)

![Mahasiswa KKN 02 Universitas Yudharta Pasuruan bersama Dosen Pembimbing Lapang dan TP PKK Desa Pajaran usai pelatihan pengolahan jagung di Balai Desa Pajaran pada Jumat, 10 Juli 2026. ©okedaily.com [foto: Andrean Masrofie]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260716_195841-225x129.jpg?v=1784207973)
![Tim PKM Universitas Yudharta Pasuruan bersama TP PKK Desa Tunggul Wulung, pada kegiatan sosialisasi serta pelatihan pemanfaatan aplikasi AI SiTARA dan pengolahan pangan lokal bergizi. ©okedaily.com [foto: Andrean Masrofie]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0057-225x129.jpg?v=1784204387)
![Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan di Mapolresta Sumenep hanya dapat menunggu di luar area. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi. ©okedaily.com [foto: Fauzi AS, Pengamat Kebijakan Publik]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_140509-360x200.jpg?v=1784358366)


