Zulfikar Wijaya: Raperda Toko Modern Berjejaring Hadir Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat Bali

- Editorial Team

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toko Modern Berjejaring DPRD Bali, Zulfikar Wijaya.

Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toko Modern Berjejaring DPRD Bali, Zulfikar Wijaya.

DENPASAR, Okedaily.com – DPRD Provinsi Bali tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Toko Modern Berjejaring sebagai langkah strategis melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar rakyat dari tekanan ekspansi ritel modern berskala besar.

Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toko Modern Berjejaring DPRD Bali, Zulfikar Wijaya, menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk mengembalikan keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal yang selama ini terdesak oleh masifnya pertumbuhan toko modern berjaringan.

“Raperda ini bukan untuk mematikan investasi, tetapi untuk mengendalikan agar pertumbuhan toko modern tidak mematikan warung, pasar rakyat, dan UMKM lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali,” tegas Zulfikar, Selasa, (23/12).

Dalam Raperda tersebut, DPRD Bali secara tegas mengatur zonasi, jumlah, jarak, dan jam operasional toko modern berjejaring. Setiap kabupaten/kota hanya diperbolehkan mendirikan satu toko modern berjaringan di setiap pusat kecamatan atau desa strategis, kecuali di wilayah tertentu yang ditetapkan melalui kajian teknis Pemerintah Provinsi Bali.

Selain pembatasan jumlah, pendirian toko modern berjaringan juga wajib berjarak minimal satu kilometer dari toko modern lainnya serta mempertimbangkan keberadaan pasar rakyat dan toko eceran tradisional. Jam operasional pun dibatasi, yakni pukul 10.00 hingga 22.00 Wita, agar tidak mematikan usaha kecil di sekitarnya.

Baca Juga :  Ketua Partai Termuda di Denpasar, Gus Yoga : Gerindra Siap Perjuangkan Aspirasi Generasi Muda

Zulfikar menekankan, poin krusial dalam Raperda ini adalah kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal. Setiap toko modern berjaringan diwajibkan menyediakan ruang usaha dan promosi minimal 30 persen dari luas areal toko untuk produk UMKM dan produk lokal Bali.

“Ini bentuk keberpihakan nyata. Produk lokal tidak hanya jadi pajangan, tapi harus diberi ruang strategis dan peluang ekonomi yang adil,” ujarnya

Tak hanya itu, Raperda ini juga mewajibkan toko modern berjaringan mengutamakan tenaga kerja lokal minimal 90 persen, serta mengedepankan penggunaan produk lokal dalam rantai pasoknya.

Baca Juga :  Zulfikar DPRD Bali Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Bajera Tabanan

Untuk memastikan kepatuhan, Raperda juga memuat sanksi administratif tegas, mulai dari teguran, penghentian usaha, hingga pencabutan izin bagi toko modern yang melanggar ketentuan zonasi, kemitraan, dan jam operasional.

“Prinsipnya jelas, ekonomi Bali harus tumbuh bersama rakyatnya. UMKM jangan hanya jadi penonton di daerah sendiri,” kata Zulfikar.

DPRD Bali berharap, setelah disahkan, Perda ini menjadi payung hukum kuat bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan ritel modern sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan yang berakar pada pasar rakyat dan UMKM lokal.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News