Zulfikar Wijaya: Raperda Toko Modern Berjejaring Hadir Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat Bali

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toko Modern Berjejaring DPRD Bali, Zulfikar Wijaya.

Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toko Modern Berjejaring DPRD Bali, Zulfikar Wijaya.

DENPASAR, Okedaily.com – DPRD Provinsi Bali tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Toko Modern Berjejaring sebagai langkah strategis melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar rakyat dari tekanan ekspansi ritel modern berskala besar.

Wakil Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda Toko Modern Berjejaring DPRD Bali, Zulfikar Wijaya, menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk mengembalikan keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal yang selama ini terdesak oleh masifnya pertumbuhan toko modern berjaringan.

“Raperda ini bukan untuk mematikan investasi, tetapi untuk mengendalikan agar pertumbuhan toko modern tidak mematikan warung, pasar rakyat, dan UMKM lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali,” tegas Zulfikar, Selasa, (23/12).

Dalam Raperda tersebut, DPRD Bali secara tegas mengatur zonasi, jumlah, jarak, dan jam operasional toko modern berjejaring. Setiap kabupaten/kota hanya diperbolehkan mendirikan satu toko modern berjaringan di setiap pusat kecamatan atau desa strategis, kecuali di wilayah tertentu yang ditetapkan melalui kajian teknis Pemerintah Provinsi Bali.

Selain pembatasan jumlah, pendirian toko modern berjaringan juga wajib berjarak minimal satu kilometer dari toko modern lainnya serta mempertimbangkan keberadaan pasar rakyat dan toko eceran tradisional. Jam operasional pun dibatasi, yakni pukul 10.00 hingga 22.00 Wita, agar tidak mematikan usaha kecil di sekitarnya.

Baca Juga :  Zulfikar Wijaya Ajak Masyarakat Jadikan Ramadhan Momentum Melahirkan Mujahid Peradaban

Zulfikar menekankan, poin krusial dalam Raperda ini adalah kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal. Setiap toko modern berjaringan diwajibkan menyediakan ruang usaha dan promosi minimal 30 persen dari luas areal toko untuk produk UMKM dan produk lokal Bali.

“Ini bentuk keberpihakan nyata. Produk lokal tidak hanya jadi pajangan, tapi harus diberi ruang strategis dan peluang ekonomi yang adil,” ujarnya

Tak hanya itu, Raperda ini juga mewajibkan toko modern berjaringan mengutamakan tenaga kerja lokal minimal 90 persen, serta mengedepankan penggunaan produk lokal dalam rantai pasoknya.

Baca Juga :  Dosen Desain Produk Universitas Paramadina Unjuk Karya di Indonesia International Furniture Expo 2025

Untuk memastikan kepatuhan, Raperda juga memuat sanksi administratif tegas, mulai dari teguran, penghentian usaha, hingga pencabutan izin bagi toko modern yang melanggar ketentuan zonasi, kemitraan, dan jam operasional.

“Prinsipnya jelas, ekonomi Bali harus tumbuh bersama rakyatnya. UMKM jangan hanya jadi penonton di daerah sendiri,” kata Zulfikar.

DPRD Bali berharap, setelah disahkan, Perda ini menjadi payung hukum kuat bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan ritel modern sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan yang berakar pada pasar rakyat dan UMKM lokal.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan
RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Pemkab Sumenep Genjot Holtikultura lewat HDDAP
Dukungan Pemkab Sumenep Dongkrak Semangat Layanan RSUD Moh Anwar
Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:50 WIB

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:38 WIB

SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos

Rabu, 29 April 2026 - 16:45 WIB

Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Selasa, 28 April 2026 - 11:15 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Jumat, 17 April 2026 - 03:05 WIB

Pemkab Sumenep Genjot Holtikultura lewat HDDAP

Berita Terbaru

Tampak Fauzi AS, mendampingi Brigjen TNI Kohir berkeliling di kawasan integrated farming. ©okedaily.com

Kopini

Sang Jenderal yang Tak Menunggu Telepon

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WIB

Verified by MonsterInsights