OkeDaily.com – Toleransi dan upaya persuasif tampaknya tidak berlaku bagi oknum penyebar berita bohong. Mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim Yasin, akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan oknum wartawan dari sebuah media daring (online) ke aparat penegak hukum.
Keputusan bulat ini diambil setelah oknum wartawan tersebut secara sengaja mengabaikan somasi resmi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum, dan justru menunjukkan itikad buruk dengan kembali menerbitkan berita bermuatan hoaks dan fitnah baru.
Sebelumnya, pihak Lora Adim telah melayangkan teguran keras, dan hak jawab atas pemberitaan hoaks yang menuduh adanya penyelewengan bantuan sapi di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, fakta di lapangan membuktikan bahwa entitas yang sah adalah Keraton Langit Corporation, dan institusi ini sama sekali tidak pernah menerima bantuan dana maupun ternak dari pemerintah.
Ditegaskan Syaiful Bahri selalu kuasa hukum Lora Adim, pihaknya telah melayang somasi resmi guna meluruskan ihwal kebenaran dari pemberitaan itu. Alih-alih menunjukkan itikad baik sebagai insan pers yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, oknum wartawan ini malah bungkam.
“Lebih parahnya lagi, ia seolah menantang hukum dengan menerbitkan berita baru yang isinya kembali menyebar fitnah tak berdasar. Ini bukan lagi kerja jurnalistik, tapi murni pembunuhan karakter yang disengaja,” tegasnya, pada Selasa (3/3).
Menurut Ipung, karib disapa, bahwa rentetan serangan berita bohong tersebut dinilai sangat merugikan nama baik Lora Adim, dan mencederai masyarakat Lebeng Barat.
“Selama ini, rekam jejak Lora Adim dikenal sangat jelas dalam mengedukasi dan memberdayakan petani secara mandiri,” ujarnya.
Adapun salah satu gerakannya, sambung ipung, ialah Lora Adim secara masif dan konsisten membagikan “pupuk organik shakti” secara cuma-cuma untuk meningkatkan taraf hidup petani, dengan biaya mandiri.
Oleh karenanya, tim hukum Lora Adim menilai, tindakan oknum wartawan yang terus-menerus memproduksi berita tanpa konfirmasi (cover both sides) dan mengarang narasumber, merupakan bentuk kejahatan siber, dan pelanggaran pidana berat.
“Karena somasi kami tidak diindahkan, maka pintu negosiasi sudah kami tutup rapat. Hari ini, berkas bukti digital, jejak rekam berita lama, hingga terbitan fitnah terbaru sudah kami rampungkan,” tandanya.
Dikatakan Ipung, bahwa oknum wartawan beserta dalang penyuruh di belakangnya akan kami seret, dan dijerat dengan pasal berlapis, baik UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik maupun KUHP tentang Fitnah.
Langkah pelaporan ke Polres Sumenep ini diharapkan menjadi babak akhir yang memberikan efek jera, sekaligus membersihkan nama baik gerakan pemberdayaan petani yang selama ini dibangun tulus oleh Keraton Langit di Kabupaten Sumenep.
Publik dan warga Lebeng Barat, pun diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi menyesatkan yang sengaja diproduksi oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.
Penulis : Nurifan Hairi
Editor : Mashudi S
Sumber Berita: okedaily.com









