Tanpa Perbup SKJ, Terendus Bau Amis di Lingkaran Pansel Sekda Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026 yang diunggah Panitia Seleksi di laman resmi BKPSDM Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com

Pamflet seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026 yang diunggah Panitia Seleksi di laman resmi BKPSDM Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com

OkeDaily.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, resmi membuka seleksi terbuka (open bidding) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep pada 13 Januari 2026.

Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2026, yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy.

Namun demikian, proses seleksi terbuka Sekda tersebut ditenggarai sarat kejanggalan dan berpotensi akan menimbulkan persoalan baru. Setelah dicermati, dasar hukum yang digunakan Pansel pada pengumuman seleksi terkesan tidak komperhensif dan cenderung tidak selektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Umumkan Seleksi Terbuka Pengisian Sekda, Pembentukan Pansel Senyap?

Salah satu rujukan utama yang digunakan Pansel adalah Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Padahal, SE bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang secara substansi dan hierarki lebih kuat justru tidak dicantumkan sebagai dasar hukum dalam pengumuman seleksi terbuka tersebut.

Ketiadaan rujukan terhadap Perbup Sumenep ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, terutama terkait konsistensi dan kepatuhan Pemkab Sumenep terhadap regulasi yang ditetapkan sendiri.

Baca Juga :  Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Banyak kalangan menilai, kondisi ini berpotensi membuka ruang tafsir bahwa seleksi tidak sepenuhnya disandarkan pada standar kompetensi jabatan (SKJ) yang telah dilegalisasi dalam Perbup Sumenep tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait dengan Perbup tersebut, Syahwan selaku Pj Sekda Sumenep sekaligus Ketua Pansel tidak memberikan penjelasan substantif. Ia justru melempar tanggungjawab ke BKPSDM Sumenep.

“Terkait komentar Pansel, silakan ke BKPSDM. Nanti BKPSDM yang menjelaskan,” tulis Syahwan singkat, pada Juma’t (16/01).

Baca Juga :  Seleksi Sekda Sumenep Sedang Berlangsung, Unsur Pansel Masih Rahasia

Sementara itu, diberitakan sebelumnya Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., menyatakan bahwa hal tehnis merupakan kapasitas Pj Sekda Kabupaten Sumenep yang musti menyampaikan selaku Ketua Pansel.

Sikap kompak Ketua Pansel dan BKPSDM yang terkesan melempar tanggung jawab ini seakan membuka perspektif publik, bahwa Pemkab Sumenep inkonsisten atas regulasi yang ditetapkannya. Kemudian untuk siapakah seleksi Sekda Kabupaten Sumenep 2026?

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken
Menilap Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Imrah Resmi Ditahan Kejari Sumenep
Bali Teken MoU PSEL, DPRD Denpasar: Langkah Nyata Menuju Solusi Sampah
Anggota DPRD Denpasar Dorong Konsistensi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Zulfikar Wijaya Nahkodai Tani Merdeka di Bali, Tekankan Kerja Nyata untuk Petani
Pelantikan Tani Merdeka Indonesia Se-Bali, Pengurus Diminta Jadi Penggerak dan Pengawal Program Petani
Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan
TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:44 WIB

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Kamis, 23 April 2026 - 18:48 WIB

Menilap Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Imrah Resmi Ditahan Kejari Sumenep

Selasa, 21 April 2026 - 10:45 WIB

Anggota DPRD Denpasar Dorong Konsistensi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Selasa, 21 April 2026 - 10:32 WIB

Zulfikar Wijaya Nahkodai Tani Merdeka di Bali, Tekankan Kerja Nyata untuk Petani

Senin, 20 April 2026 - 01:38 WIB

Pelantikan Tani Merdeka Indonesia Se-Bali, Pengurus Diminta Jadi Penggerak dan Pengawal Program Petani

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights