OkeDaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, resmi membuka seleksi terbuka (open bidding) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep pada 13 Januari 2026.
Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2026, yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy.
Namun demikian, proses seleksi terbuka Sekda tersebut ditenggarai sarat kejanggalan dan berpotensi akan menimbulkan persoalan baru. Setelah dicermati, dasar hukum yang digunakan Pansel pada pengumuman seleksi terkesan tidak komperhensif dan cenderung tidak selektif.
Salah satu rujukan utama yang digunakan Pansel adalah Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Padahal, SE bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan.
Ironisnya, Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang secara substansi dan hierarki lebih kuat justru tidak dicantumkan sebagai dasar hukum dalam pengumuman seleksi terbuka tersebut.
Ketiadaan rujukan terhadap Perbup Sumenep ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, terutama terkait konsistensi dan kepatuhan Pemkab Sumenep terhadap regulasi yang ditetapkan sendiri.
Banyak kalangan menilai, kondisi ini berpotensi membuka ruang tafsir bahwa seleksi tidak sepenuhnya disandarkan pada standar kompetensi jabatan (SKJ) yang telah dilegalisasi dalam Perbup Sumenep tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait dengan Perbup tersebut, Syahwan selaku Pj Sekda Sumenep sekaligus Ketua Pansel tidak memberikan penjelasan substantif. Ia justru melempar tanggungjawab ke BKPSDM Sumenep.
“Terkait komentar Pansel, silakan ke BKPSDM. Nanti BKPSDM yang menjelaskan,” tulis Syahwan singkat, pada Juma’t (16/01).
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., menyatakan bahwa hal tehnis merupakan kapasitas Pj Sekda Kabupaten Sumenep yang musti menyampaikan selaku Ketua Pansel.
Sikap kompak Ketua Pansel dan BKPSDM yang terkesan melempar tanggung jawab ini seakan membuka perspektif publik, bahwa Pemkab Sumenep inkonsisten atas regulasi yang ditetapkannya. Kemudian untuk siapakah seleksi Sekda Kabupaten Sumenep 2026?


















