SUMENEP, OKEDAILY – Sidang pleno rekapitulasi suara yang digelar oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pendopo Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, pada Sabtu (30/11), berlangsung panas terjadi perdebatan antara saksi salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.
Pantauan di lapangan, saksi Paslon nomor urut 01, KH. Ali Fikri dan KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 memutuskan walk-out. Langkah tersebut diambil setelah mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan di beberapa desa.
Kejanggalan yang menjadi perhatian serius saksi Paslon 01 mencakup temuan di Desa Guwa-guwa dan Desa Tonduk. Beberapa di antaranya adalah C-Hasil yang tidak tersegel. “Kami menemukan dokumen hasil penghitungan suara yang seharusnya tersegel tetapi ditemukan dalam kondisi terbuka,” kata saksi 01 FINAL, Ust. Rasuli.
“Kami juga mendapati daftar hadir pemilih ditemukan tanpa disertai map amplop resmi, bahkan ada beberapa yang tidak ditandatangani oleh pemilih sepertinya yang terjadi di Desa Guwa-guwa,” ujarnya.
Bahkan anehnya lagi, sambung dia, persoalan yang sangat janggal adalah angka kehadiran pemilih yang tidak wajar di dua desa tersebut tercatat mencapai lebih dari 90 persen. Padahal, banyak warga yang diketahui masih berada di luar daerah atau merantau.
“Selain itu, kami juga menemukan kasus suara pemilih yang telah meninggal dunia namun tetap terpakai, mau jadi apa negeri ini kalau praktek tercela ini dibiarkan,” tuturnya.
Ia juga menyatakan, bahwa salah satu hal yang membuat dirinya marah adalah temuan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Poteran. Dalam TPS tersebut, terdapat 59 suara tidak sah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, serta 69 suara tidak sah dalam Pilgub Jawa Timur.
Adapun ketika diminta klarifikasi, saksi Paslon 01 beranggapan jawaban dari PPS Desa Poteran sangat tidak logis. Bahkan, pimpinan sidang pleno menolak untuk membuka kembali berkas suara tidak sah tersebut.
“Saya tidak bisa menerima penjelasan seperti itu. Seharusnya mereka bersikap transparan dan profesional dalam menanggapi temuan-temuan kami. Apalagi, temuan ini jelas menunjukkan ada yang tidak beres dalam pelaksanaan pemilu di beberapa TPS,” sesalnya.
Keputusan untuk walk-out tersebut mencerminkan ketidakpuasan mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekapitulasi suara. Sidang pleno pun tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran saksi dari Paslon 01.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK Ra’as belum memberikan keterangan resmi terkait temuan saksi Paslon 01 tersebut.