OkeDailycom – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Sumenep yang bergerak disektor perbankan, adalah PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Perseroda kini tengah menjadi perbincangan publik di Kota Keris.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi okedaily.com, muncul dugaan adanya praktik perbankan yang tidak sesuai regulasi, yakni pemberian pembiayaan atau pinjaman dana kepada sejumlah individu dikarenakan dekat dengan kekuasaan.
Dugaan praktek ilegal di bank yang dibiayai uang rakyat ini mencuat ke publik setelah beredar isu sejumlah oknum yang disebut sebagai Tim Ahli Bupati Sumenep, mendapatkan kredit tanpa agunan, lazim disebut KTA Plus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai kepatuhan BPRS Bhakti Sumekar terhadap prinsip kehati-hatian (prudential principle), serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan bank milik daerah.
Diketahui, untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Redaksi okedaily.com telah secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan terkait kebenaran informasi pemberian pembiayaan tanpa agunan, identitas atau klasifikasi debitur, jenis dan skemanya.
Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan terkait nilai pinjaman masing-masing debitur, serta dasar pertimbangan manajemen BPRS Bhakti Sumekar dalam menyetujui pembiayaan tersebut.
Secara regulatif, pemberian pembiayaan oleh BPRS diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam berbagai ketentuannya, termasuk regulasi mengenai BPR dan BPRS, bank diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Kewajiban dimaksud mencakup analisis menyeluruh terhadap kemampuan debitur membayar, tujuan penggunaan dana dan risiko pembiayaan, serta mitigasi risiko termasuk jaminan atau agunan.
“Meskipun dalam praktik perbankan syariah dimungkinkan adanya pembiayaan tanpa agunan tertentu, hal tersebut bukan tanpa syarat,” menukil statemen Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi SH., MH.
Pembiayaan tanpa jaminan umumnya hanya dapat diberikan dalam batas tertentu, dengan manajemen risiko yang ketat, dan bukan kepada pihak yang memiliki kedekatan kekuasaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Lebih jauh, OJK juga mengatur pembatasan pemberian pembiayaan kepada pihak terkait (related parties). Sungguh ironi, jika KTA Plus hanya berlaku bagi segelintir individu yang memiliki hubungan langsung dengan sang pemegang kendali.
Kendati demikian, maka BPRS Bhakti Sumekar wajib melakukan pengungkapan dan memperoleh persetujuan internal sesuai tata kelola, serta melaporkan kepada regulator.
“Semestinya, KTA Plus juga berlaku dong bagi warga biasa yang tidak memiliki hubungan langsung dengan penguasa daerah (Bupati Sumenep, red),” celetuk abang becak yang menyimak seksama obrolan ini.
Sebagai BUMD yang berbentuk Perseroda, BPRS Bhakti Sumekar mengelola dana publik dan memiliki tanggung jawab moral, serta hukum untuk menjaga kepercayaan masyarakat Kabupaten Sumenep, Madura.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama, terlebih ketika muncul dugaan ini yang melibatkan elite kekuasaan daerah. Minimnya klarifikasi justru berpotensi menimbulkan spekulasi publik, dan memperlebar krisis kepercayaan terhadap lembaga keuangan daerah ini.
Oleh karena itu, Redaksi okedaily.com menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka bagi BPRS Bhakti Sumekar. Setiap penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab dan upaya menjaga pemberitaan yang berimbang.
Publik kini menanti sikap terbuka, apakah dugaan KTA Plus kepada orang dekat kekuasaan itu benar adanya, dan berapa nilai pinjaman yang diberikan?. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen BPRS Bhakti Sumekar.









