Moratorium Izin PR di Sumenep, Ketika Logika Pemimpin Dipertontonkan Secara Terbuka

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Bupati Sumenep saat wawancara eksklusif bersama awak media di rumah dinasnya. ©Okedaily.com

Tangkapan layar Bupati Sumenep saat wawancara eksklusif bersama awak media di rumah dinasnya. ©Okedaily.com

OkeDaily.com Pernyataan Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH. dalam sebuah wawancara eksklusif bersama sejumlah awak media yang kini beredar luas di media sosial, menuai perhatian dan kritik publik.

Dalam video tersebut, sang Bupati Sumenep terdengar menyatakan, bahwa pihaknya siap menerbitkan izin bagi perusahaan rokok (PR) baru “besok juga”, asal mereka yang mengajukan menunjukkan komitmen pro masyarakat, yang ia artikan sebagai “sudah produksi dulu.”

Pernyataan Bupati Sumenep ini menimbulkan tanya besar. Apakah kini logika hukum dan prosedur perizinan diabaikan hanya demi narasi populis yang tampak heroik? Bukankah produksi sebelum izin adalah bentuk pelanggaran?.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Cerita Imajinatif dari Negeri Tembakau, Izin Bisnis Tunggu Wangsit

Alih-alih memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi dan konsistensi pemerintah daerah, ucapan Bupati Sumenep tersebut justru membuka ruang tafsir bahwa proses perizinan bisa dilipat-lipat sesuka kehendak politik.

Mashudi Surahman, warga Sumenep, secara terang-terangan mengkritik pernyataan tersebut. Menurutnya, justru Bupati Sumenep tengah mempertontonkan konstruksi logika yang keliru. Bahkan terkesan, keberpihakan terhadap rakyat dijadikan dalih untuk membenarkan prosedur yang janggal.

“Kalau produksi dulu baru izin, itu kegiatan ilegal. Lantas PR mana yang dimaksud Bupati itu sudah produksi dan dipermudah? Jangan-jangan yang dekat kekuasaan saja,” ucapnya menyindir, Jum’at (18/7).

Lebih jauh, ia pun mempertanyakan apakah semua PR yang tergabung dalam Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep telah memenuhi syarat produksi? sehingga dipermudah izinnya.

Baca Juga :  Moratorium Izin Baru PR, Kebijakan Munafik Bupati Sumenep?

Jika ya, sambungnya, mengapa ada PR lain yang ditangguhkan atau bahkan dibekukan prosesnya?. Di sinilah letak persoalan, maka kebijakan tidak boleh tumpul ke dalam dan tajam ke luar.

“Pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan prosedur. Bila logika produksi dahulu baru izin diberikan, maka Pemkab Sumenep sendiri sedang memberi ruang pada praktik ilegal, sembari membungkusnya dengan narasi keberpihakan pada rakyat,” jelasnya.

Kendati begitu, ia menyarankan agar pemerintah daerah kabupaten Sumenep, Madura, dibawah kepemimpinan Achmad Fauzi Wongsojudo, menjadikan regulasi sebagai panglima, dan tidak boleh ada tafsir pribadi yang menggugurkan aturan yang berlaku.

“Saran saya pulihkan akal sehat, perkuat kepastian hukum, demi tegaknya prosedur perizinan yang adil dan transparan di Kabupaten Sumenep yang kita cintai ini,” pintanya.

Baca Juga :  Moratorium Izin Baru PR, Kebijakan Munafik Bupati Sumenep?

Ia juga menyebut agar Bupati Sumenep hentikan narasi populis yang menyesatkan. Membungkus pelanggaran prosedur dengan dalih pro rakyat, kata dia, adalah bentuk manipulasi wacana karena rakyat perlu keadilan, bukan sandiwara.

“Bupati harus evaluasi ulang kebijakan moratorium izin PR baru itu. Jika memang ada moratorium, maka harus ada surat resmi, bukan sekadar opini dalam video. Jika tidak, maka hentikan diskriminasi terhadap para calon pengusaha lain,” ujarnya.

Selain itu, pria yang karib disapa Raden Bocil tersebut juga menyinggung pihak Bea Cukai Madura harus selektif dan obyektif dalam menerbitkan NPPBKC, khususnya semua PR di APHT Sumenep.

“Keadilan dalam industri rokok hanya akan terwujud jika pengawasan dilakukan dengan ketat dan tidak tunduk pada intervensi lokal,” tegasnya.

Baca Juga :  Catatan Awal Ramadhan Tanpa Lembaran, Kebakaran Vs Pembakaran

Diakhir perbincangan, dirinya memastikan bahwa kritik dan saran ini bukan soal pro atau kontra kepada siapa, tetapi lebih kepada soal menjaga kewarasan publik dalam melihat arah kebijakan pemerintah daerah.

“Kalau logika prosedur bisa ditukar dengan kepentingan politis, maka yang tersisa hanyalah panggung pencitraan, bukan kepemimpinan yang bermartabat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:33 WIB

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB