Bajak Siaran, Dua Pengusaha TV Kabel Sumenep Ditangkap Polda Metro Jaya

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polda Metro Jaya penangkapan dua pembajak siaran PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) asal Kabupaten Sumenep. ©Okedaily.com

Konferensi pers Polda Metro Jaya penangkapan dua pembajak siaran PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) asal Kabupaten Sumenep. ©Okedaily.com

OkeDaily.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/8), mengungkap kasus pembajakan konten televisi digital berskala besar yang merugikan pemegang hak siar resmi.

Dilansir iNews.id, terdapat dua pelaku ditangkap yakni berinisial S (53) dan KD (30), masing-masing Dirut PT SM dan PT BM yang menyebarkan siaran ilegal dari channel Nex Parabola di Kabupaten Sumenep, Madura.

“Kasus yang sedang kami tangani saat ini mengenai tindak pidana ilegal akses ataupun tindak pidana hak cipta, yang mana istilah globalnya digital piracy,” ujar Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance

AKBP Rafles, menjelaskan bahwa aksi digital piracy tersebut mencakup pengunduhan dan distribusi konten tanpa izin resmi, mulai dari film, musik hingga siaran televisi dan perangkat lunak.

Menurut dia, dampaknya bukan hanya merugikan pelaku industri, tetapi juga mengganggu ekosistem ekonomi digital secara menyeluruh.

“Pada akhirnya mempengaruhi lapangan kerja dan pendapatan termasuk juga penerimaan pajak negara,” katanya.

Lebih jauh, ia menuturkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan PT Mediatama Televisi (Nex Parabola), yang mencium adanya siaran ilegal dari sejumlah channel miliknya.

Baca Juga :  Korlantas Polri Terima Penghargaan Pengamanan Lebaran 2025 dari PT ASDP

Adapun channel yang dibajak itu seperti Champions TV1 HD hingga BBC, oleh dua perusahaan lokal penyedia layanan TV kabel di daerah Sumenep.

Sementara itu, Kanit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus AKP Irrine Kania Defi, menjelaskan bahwa kedua tersangka ini ditangkap, pada Kamis, 24 Juli 2025, di Jawa Timur.

Modus operandi mereka tergolong rapi yakni menggabungkan sejumlah Set Top Box (STB) yang berisi channel Nex Parabola, menyambungkannya ke perangkat pendukung, lalu mendistribusikannya ke pelanggan melalui jaringan kabel.

“Mereka menyambungkan ke rumah-rumah pelanggan dengan menarik kabel tanpa izin,” kata AKP Irrine.

Baca Juga :  Satu Sehat, Pemkab Sumenep Berlakukan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dari hasil pemeriksaan, pelaku S mematok biaya pemasangan sebesar Rp350.000, dan tarif langganan Rp30.000 per pelanggan. Dalam waktu enam bulan, dia berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp85 juta atau sekitar Rp14,3 juta per bulan.

Sedangkan pelaku KD alias KF juga menjalankan pola serupa, dengan total keuntungan yang dikantongi mencapai Rp60 juta selama setengah tahun beroperasi itu.

“Keduanya menggunakan hasil dari tindak pidana ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ucapnya.

Awal mulanya, pihak Nex Parabola pertama kali mencium praktik ilegal tersebut, pada 5 April 2024, setelah menerima laporan aktivitas siaran tidak resmi yang dilakukan oleh PT SM dan PT BM.

Baca Juga :  Aliansi Unisma Raya Sikapi Polemik RKUHP

Siaran tersebut dikomersialkan tanpa seizin pemegang hak siar sah, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian. “Ini jelas pelanggaran hak cipta karena konten yang dikomersilkan bukan haknya,” katanya.

Akibat aksi pembajakan tersebut kini kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Dengan pasal-pasal tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru
TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan
UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Perkuat Budaya Riset melalui Workshop
Tuai Apresiasi, Program Balik Pesantren 2026 Pemkab Sumenep Penuh Harapan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:22 WIB

Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 15:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

Senin, 6 April 2026 - 15:49 WIB

TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:25 WIB

UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights