Simsalabim, Dana Hibah APBD ke Baznas Sumenep Tak Pernah Diaudit

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemegahan gedung anti rasuah Inspektorat Daerah Sumenep. ©Okedaily.com

Kemegahan gedung anti rasuah Inspektorat Daerah Sumenep. ©Okedaily.com

OkeDaily.com Fakta mengejutkan terungkap dalam polemik dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep, Madura.

Selain disorot karena minim payung hukum, dana hibah yang setiap tahun anggaran mengalir ke Baznas Sumenep, ternyata tidak pernah direview ataupun diaudit oleh Inspektorat Daerah setempat.

Kondisi demikian memunculkan tanda tanya besar dikalangan pemerhati kebijakan pemerintah daerah, soal akuntabilitas pengelolaan dana publik yang nilainya ditengarai mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

Ironisnya, ketika fungsi pengawasan internal daerah tidak berjalan, maka potensi pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi kabur.

Sebab itu, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, maka review Inspektorat merupakan bagian awal dari mekanisme pengendalian internal pemerintah daerah.

Hal mengejutkan itu dikalimatkan Irban IV Inspektorat Daerah Sumenep, Sri Endah P. Ia secara terbuka menyatakan bahwa selama menjalankan tugas, pihaknya tidak pernah melakukan audit ataupun review terhadap dana hibah APBD yang disalurkan ke Baznas Sumenep.

Baca Juga :  De Gadjah Pimpin Aksi Bersih Danau Yeh Malet, Dorong Potensi Wisata Karangasem

“Berbicara audit ataupun review hibah untuk yang Baznas kami tidak pernah melakukannya selama ini, mas,” ujarnya kepada okedaily.com.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya celah serius dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait penyaluran dana hibah kepada lembaga non organisasi perangkat daerah (OPD).

Padahal, secara normatif, pengawasan hibah telah diatur secara tegas. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa setiap belanja daerah, termasuk hibah, wajib diawasi dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Baca Juga :  Satlak P4GN Kabupaten Probolinggo gandeng UNUJA, Perkuat Langkah Preventif Pemuda Melawan Narkoba

Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa hibah harus disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta laporan pertanggungjawaban yang menjadi objek pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daerah.

Kendati jika tidak dilakukan review dan audit, maka asas akuntabilitas dan transparansi, hingga kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara patut dipertanyakan.

Di tengah masyarakat Sumenep, diketahui isu ini berkembang menjadi kegelisahan publik. Banyak pihak mempertanyakan ke mana dan bagaimana dana hibah APBD tersebut dikelola, terlebih di saat tidak ada audit resmi yang dapat dijadikan rujukan.

Baca Juga :  Wartawan Kota Keris Dianiaya Mantan Kades Batuampar, Ketua SMSI Sumenep Angkat Bicara

“Kalau tidak pernah diaudit, lalu siapa yang menjamin dana rakyat itu dikelola dengan benar?” demikian keresahan yang beredar di kalangan aktivis dan masyarakat sipil setempat.

Namun sayang hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi okedaily.com kepada Kabag Kesmas Setdakab Sumenep, Kamiluddin, terkait besaran nominal hibah APBD yang dikucurkan ke Baznas Sumenep setiap tahun anggaran, belum membuahkan hasil.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan kontrol sosial, Redaksi okedaily.com dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep dan BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Baca Juga :  Melalui DBHCHT, RSUD Moh. Anwar Tingkatkan Fasilitas Kesehatan Standar Nasional

Langkah tersebut ditempuh guna mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap aliran dana hibah APBD ke Baznas Sumenep, demi memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan daerah.

Penting untuk diketahui, bahwa pengelolaan dana publik tidak boleh berjalan seperti sulap, muncul dan hilang tanpa jejak pengawasan. Negara hukum menuntut keterbukaan, bukan simsalabim.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan
TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas
Paradoks Kenaikan Harga BBM di Tengah Dinamika Geopolitik Global di Selat Hormuz
Hakim Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Tomy Priatna: “Semakin Lama Ditahan, Perlawanan Akan Membesar”
Anggota DPRD Bali Apresiasi Pemerintah Prabowo, Minta Warga Tak Panik Soal BBM
Anggota DPR RI Iman Sukri Soroti Macet Parah di Gilimanuk, Dorong Pelabuhan Alternatif
De Gadjah Pimpin Aksi Bersih Danau Yeh Malet, Dorong Potensi Wisata Karangasem
Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Sudarsono: Potensi Konflik Kepentingan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:26 WIB

Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan

Rabu, 8 April 2026 - 15:39 WIB

TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas

Selasa, 7 April 2026 - 22:29 WIB

Paradoks Kenaikan Harga BBM di Tengah Dinamika Geopolitik Global di Selat Hormuz

Selasa, 7 April 2026 - 22:13 WIB

Hakim Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Tomy Priatna: “Semakin Lama Ditahan, Perlawanan Akan Membesar”

Minggu, 5 April 2026 - 19:10 WIB

Anggota DPRD Bali Apresiasi Pemerintah Prabowo, Minta Warga Tak Panik Soal BBM

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights