Simsalabim, Dana Hibah APBD ke Baznas Sumenep Tak Pernah Diaudit

- Editorial Team

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemegahan gedung anti rasuah Inspektorat Daerah Sumenep. ©Okedaily.com

Kemegahan gedung anti rasuah Inspektorat Daerah Sumenep. ©Okedaily.com

OkeDaily.com Fakta mengejutkan terungkap dalam polemik dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep, Madura.

Selain disorot karena minim payung hukum, dana hibah yang setiap tahun anggaran mengalir ke Baznas Sumenep, ternyata tidak pernah direview ataupun diaudit oleh Inspektorat Daerah setempat.

Kondisi demikian memunculkan tanda tanya besar dikalangan pemerhati kebijakan pemerintah daerah, soal akuntabilitas pengelolaan dana publik yang nilainya ditengarai mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Bangga Pakai Kendaraan Dinas Kabupaten Sumenep

Ironisnya, ketika fungsi pengawasan internal daerah tidak berjalan, maka potensi pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi kabur.

Sebab itu, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, maka review Inspektorat merupakan bagian awal dari mekanisme pengendalian internal pemerintah daerah.

Hal mengejutkan itu dikalimatkan Irban IV Inspektorat Daerah Sumenep, Sri Endah P. Ia secara terbuka menyatakan bahwa selama menjalankan tugas, pihaknya tidak pernah melakukan audit ataupun review terhadap dana hibah APBD yang disalurkan ke Baznas Sumenep.

Baca Juga :  Menjaga Tradisi, Pemkab Sumenep Gelar Lomba Karapan Kambing

“Berbicara audit ataupun review hibah untuk yang Baznas kami tidak pernah melakukannya selama ini, mas,” ujarnya kepada okedaily.com.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya celah serius dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait penyaluran dana hibah kepada lembaga non organisasi perangkat daerah (OPD).

Padahal, secara normatif, pengawasan hibah telah diatur secara tegas. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa setiap belanja daerah, termasuk hibah, wajib diawasi dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Baca Juga :  Polsek Medan Baru Swab Antigen Terhadap Karyawan dan Pengunjung Cafe di Kelurahan Babura

Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa hibah harus disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta laporan pertanggungjawaban yang menjadi objek pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daerah.

Kendati jika tidak dilakukan review dan audit, maka asas akuntabilitas dan transparansi, hingga kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara patut dipertanyakan.

Di tengah masyarakat Sumenep, diketahui isu ini berkembang menjadi kegelisahan publik. Banyak pihak mempertanyakan ke mana dan bagaimana dana hibah APBD tersebut dikelola, terlebih di saat tidak ada audit resmi yang dapat dijadikan rujukan.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

“Kalau tidak pernah diaudit, lalu siapa yang menjamin dana rakyat itu dikelola dengan benar?” demikian keresahan yang beredar di kalangan aktivis dan masyarakat sipil setempat.

Namun sayang hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi okedaily.com kepada Kabag Kesmas Setdakab Sumenep, Kamiluddin, terkait besaran nominal hibah APBD yang dikucurkan ke Baznas Sumenep setiap tahun anggaran, belum membuahkan hasil.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan kontrol sosial, Redaksi okedaily.com dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep dan BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Baca Juga :  Tragedi Kebakaran di Serdang Bedagai, Sugiati Dorong Bantuan Cepat dan Edukasi Keselamatan

Langkah tersebut ditempuh guna mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap aliran dana hibah APBD ke Baznas Sumenep, demi memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan daerah.

Penting untuk diketahui, bahwa pengelolaan dana publik tidak boleh berjalan seperti sulap, muncul dan hilang tanpa jejak pengawasan. Negara hukum menuntut keterbukaan, bukan simsalabim.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PC PMII Denpasar Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Ironis, Polresta Sumenep Gelar Acara Besar Tapi Tutup Pintu Untuk Wartawan
UPT Dukcapil Gayam Jebol Disabilitas di Pelosok Desa
Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara
Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya
Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali
Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara
Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:04 WIB

PC PMII Denpasar Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:40 WIB

Ironis, Polresta Sumenep Gelar Acara Besar Tapi Tutup Pintu Untuk Wartawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:48 WIB

UPT Dukcapil Gayam Jebol Disabilitas di Pelosok Desa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:48 WIB

Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:20 WIB

Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dua model kepemimpinan, politik dan birokrasi. Ketidakjelasan batas peran berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diperlukan regulasi dan budaya kerja yang mampu menjembatani kepentingan politik dengan profesionalitas birokrasi. ©okedaily.com/ist

Kopini

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:54 WIB