Pansus DPRD Bali Konsultasi ke Kementerian Kebudayaan, Bahas Pajak untuk Penguatan Cagar Budaya dan Pariwisata

- Editorial Team

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus Trap DPRD Prov. Bali saat berkonsultasi bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Kantor Kementerian Kebudyaan RI, (5/5). Foto: Istimewa/Okedaily.com

Pansus Trap DPRD Prov. Bali saat berkonsultasi bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Kantor Kementerian Kebudyaan RI, (5/5). Foto: Istimewa/Okedaily.com

DENPASAR, Okedaily.com – Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Gerindra, Zulfikar Wijaya, menegaskan pentingnya keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan pelestarian budaya dalam pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikannya merujuk pada hasil kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada Selasa (5/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari konsultasi untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional di bidang kebudayaan.

Menurut Zulfikar, Bali memiliki karakteristik khusus sebagai destinasi wisata berbasis budaya dunia, sehingga pengaturan pajak dan retribusi tidak bisa semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Regulasi yang disusun harus tetap menjaga nilai-nilai sakral budaya Bali. Jangan sampai kebijakan fiskal justru menggerus esensi budaya yang menjadi daya tarik utama daerah ini,” ujarnya.

Dalam konsultasi tersebut, Pansus DPRD Bali mengangkat sejumlah isu strategis, di antaranya terkait kemungkinan menjadikan sektor kebudayaan seperti museum, desa adat, dan kegiatan seni sebagai objek retribusi, tanpa mengurangi nilai pelestariannya. Selain itu, dibahas pula peluang pemberian insentif atau keringanan pajak bagi pelaku seni dan pengelola objek budaya.

Baca Juga :  Peringati HUT Gerindra ke-18, Zulfikar Tegaskan Komitmen Kompak, Bergerak, Berdampak

Zulfikar menilai, langkah konsultasi dengan pemerintah pusat menjadi krusial agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur batasan pembentukan jenis retribusi baru.

“Sinkronisasi ini penting agar perda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif dan berpihak pada keberlanjutan budaya,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti perlunya formulasi kebijakan yang tidak membebani wisatawan maupun masyarakat lokal. Konsep pungutan berbasis pariwisata budaya atau cultural tourism levy dinilai perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan overcharging.

Baca Juga :  Zulfikar Wijaya DPRD Bali Terima Aspirasi UMKM Warung Madura

DPRD Bali, lanjut Zulfikar, mendorong adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kementerian Kebudayaan dalam merumuskan kebijakan pajak dan retribusi berbasis budaya ke depan.

“Tujuannya jelas, bagaimana kita bisa menjaga warisan budaya Bali tetap lestari, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Kunjungan Pansus ini menjadi pembahasan penting Perda Nomor 1 Tahun 2024, dengan harapan menghasilkan regulasi yang berimbang, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakteristik Bali sebagai pusat kebudayaan dunia.

Facebook Comments Box

Penulis : Alfin

Editor : Editor

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi
Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Related News

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:10 WIB

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB