Sumenep, OkeDaily.com – Dugaan keterlibatan oknum personel SPKT Polresta Sumenep, berinisial RS, dalam sejumlah kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali menjadi perbincangan publik.
Salah satu yang menjadi korban adalah Zubaidah, warga Raas Sumenep. Ia mendesak Kapolresta Sumenep untuk menjatuhkan sanksi tegas, apabila RS terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik profesi kepolisian.
Desakan tersebut disampaikan melalui keponakannya, Benny Hartono, setelah melaporkan dugaan penggelapan uang sebesar Rp15 juta yang menyeret RS ke Seksi Paminal Polresta Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Benny, informasi yang diperolehnya menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan RS tidak hanya menimpa keluarganya, tetapi juga sejumlah korban lain dengan modus yang berbeda.
“Informasi yang saya terima, saat itu RS diminta membantu mengurus pencairan santunan untuk keluarga korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp50 juta, namun uang tersebut tidak pernah diterima oleh keluarga korban,” ujar Benny, Jumat (31/7).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, ia menuturkan bahwa keluarga korban kecelakaan ini telah melaporkan RS atas dugaan penggelapan ke Paminal dan Satreskrim Polresta Sumenep untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : M Surahman
Editor : Wandi Abdullah
Sumber Berita: Okedailycom
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















![Petugas Disdukcapil Kecamatan Gayam melakukan perekaman KTP-el di SMA Negeri 1 Gayam. Pelayanan jemput bola ini menyasar siswa yang sudah berusia 17 tahun, agar memiliki identitas kependudukan. ©okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260720_195326-360x200.jpg?v=1784552029)
