Kapan Jabatan Fungsional Untuk Kepala Puskesmas Sumenep?

- Editorial Team

Minggu, 2 Januari 2022 - 12:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Halaman Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. (c)okedaily.com

Halaman Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. (c)okedaily.com

Sumenep – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, jabatan kepala puskesmas merupakan jabatan fungsional bukan lagi dijabat oleh struktural.

Sayangnya, penyetaraan jabatan dari jabatan struktural Eselon IV ke dalam jabatan fungsional sejumlah 278 pejabat, untuk kemudian dilantik diambil sumpah/janji oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi, pada hari Jumat (31/12) di Bandara Trunojoyo Sumenep, belum termasuk jabatan kepala puskesmas.

Kapan Jabatan Fungsional Untuk Kepala Puskesmas Sumenep?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, kata M. Rakib Ketua AWDI Sumenep saat ditemui di Parlemen Trotoar, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan.

“Bunyi Pasal 95 ayat (9) PP Nomor 18 Tahun 2016, kepala unit pelaksana teknis (UPT) yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan,” jelas Ketua AWDI Sumenep, Sabtu (01/01).

Tentunya, lanjut M. Rakib, kalau mengamati dari PP tersebut, tidak heran kalau misalnya publik bertanya-tanya. “Ada apa, kok penyetaraan jabatan terhadap kepala UPT puskesmas belum juga dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep?” Tanya dia.

Baca Juga :  Didukung Hantu, Pemilihan Kacong Cebbing Sumenep Hadirkan Aroma Mistis?
Kapan Jabatan Fungsional Untuk Kepala Puskesmas Sumenep?
M. Rakib Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep. @okedaily.com

“Berbicara tentang pelayanan kesehatan kepada masyarakat, mengacu kepada PP tersebut, termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang seharusnya menjadi perhatian yang katanya, Sumenep Melayani di bawah kepemimpinan Ahmad Fauzi-Nyai Eva,” ketus M. Rakib.

Kemudian, Ketua AWDI yang juga Kabiro media panjinasional.net di Sumenep menyampaikan bahwasanya di PP Nomor 18 Tahun 2016 juga menegaskan, Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sedangkan, sampai saat ini belum juga dilaksanakan.

“Sudah berapa tahun lamanya Pemkab Sumenep mengabaikan, lupa atau disengaja ini?” ujar M. Rakib sambil tersenyum sinis.

Sementara, dikutip dari Panjinasional.net, Abd. Madjid Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, terkait dengan kepala UPT puskesmas yang masih belum dilakukan penyetaraan Jabatan dari Struktural ke Fungsional menerangkan jika masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep.

“Perbup masih dalam proses,” kata Abd. Majid, singkat melalui pesan WhatsApp. Juma’t (31/12).

Entah kapan proses Perbup yang dimaksud dapat segera dirampungkan, agar Kabupaten yang memiliki tag line The Soul of Madura bisa mulai belajar tertib administrasi birokrasi.

Baca Juga :  Kunjungan Komisi I DPRD Bali dan Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah Bersama Bupati Badung
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional
Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang
Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian
Gayam Bersiap! JJS Bapenda Hadir di Sapudi, Sepeda Listrik hingga Sembako Menanti
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR
Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar
Hasto Ingatkan Komjen Suyudi, Polri Harus Jadi Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
GMNI Sumenep Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Kangean, Desak Polisi Bertindak Tegas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:13 WIB

SMSI Sumenep Perkuat Barisan, Media Lokal Disiapkan Menembus Pasar Nasional

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Operasi Gabungan di Sumenep Sasar Pajak Kendaraan dan Uji Kir Angkutan Barang

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Opgab Disperkimhub Sumenep Sisir Kendaraan, Pajak hingga Uji Kir Jadi Perhatian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kangean Berlanjut, Polisi Amankan Pria Berinisial MR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Sinergitas Pusat dan Daerah Dinilai Jadi Kunci Percepatan Pembangunan di Denpasar

Latest News