Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

- Editorial Team

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

GPS saat menyampaikan aspirasi terkait tata kelola pemerintahan Desa Saobi kepada DPMD Kabupaten Sumenep. Audiensi tersebut menjadi ruang penyampaian sejumlah pertanyaan publik mengenai pelayanan, transparansi anggaran, partisipasi BPD dan aparatur desa, serta keterbukaan informasi. ®okedaily.com [Foto: Ahmad Fauzan]

GPS saat menyampaikan aspirasi terkait tata kelola pemerintahan Desa Saobi kepada DPMD Kabupaten Sumenep. Audiensi tersebut menjadi ruang penyampaian sejumlah pertanyaan publik mengenai pelayanan, transparansi anggaran, partisipasi BPD dan aparatur desa, serta keterbukaan informasi. ®okedaily.com [Foto: Ahmad Fauzan]

OkeDaily – Desa pada hakikatnya bukan sekadar wilayah administratif yang dibatasi garis geografis. Desa adalah ruang hidup masyarakat, tempat pelayanan publik berlangsung, pembangunan direncanakan, anggaran dikelola, dan suara warga seharusnya menemukan jalannya menuju kebijakan.

Karena itu, ketika tata kelola pemerintahan desa mulai dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi pemerintahan. Ada sesuatu yang jauh lebih penting: kepercayaan masyarakat terhadap negara yang hadir paling dekat dengan kehidupan mereka.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menempatkan desa sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Prinsip keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat bukan sekadar kata-kata yang indah dalam regulasi. Prinsip tersebut semestinya hadir dalam praktik pemerintahan sehari-hari.

Lantas, ketika warga harus berkali-kali bertanya hanya untuk mengetahui apa yang sedang dikerjakan pemerintah desanya, apakah ada yang perlu diperiksa? Pertanyaan itulah yang kini muncul di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

Gerakan Pemuda Saobi, lazim dikenal GPS, membawa sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa Saobi dalam audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.

Audiensi tersebut, sebagaimana disampaikan GPS, bukan dimaksudkan untuk menghakimi individu tertentu. Ia menempatkannya sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Minim Sosialisasi Hukum Perusahaan Tambak Udang, Pemerintah Kabupaten Sumenep Berbenah?

Namun, kontrol sosial hanya akan bermakna apabila kritik tersebut kemudian dijawab melalui data, dokumen, klarifikasi, dan tindakan perbaikan.

Kepala Desa dan Pertanyaan tentang Kehadiran di Tengah Masyarakat

Salah satu persoalan yang disampaikan GPS, berkaitan dengan dugaan rendahnya keaktifan Kepala Desa Saobi dalam menjalankan aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di kantor desa.

GPS juga mempertanyakan keberadaan dan intensitas kehadiran kepala desa setempat dalam menjalankan tugas pemerintahannya.

Pertanyaan tersebut sesungguhnya sederhana. Seberapa mudah masyarakat menemui kepala desanya, ketika membutuhkan pelayanan atau menyampaikan persoalan.

Jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif. Kepala desa memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Polemik Cakades Sapeken, BPD dan DPMD Segera Dipanggil Pihak Kepolisian Sumenep

Oleh karena itu, ketika masyarakat mulai bertanya “Kepala Desa ada di mana?”, maka pertanyaan tersebut menjadi layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah desa saobi.

GPS bahkan menyampaikan kritik dengan nada satire, jangan sampai kantor desa lebih rajin menunggu kepala desa daripada masyarakat menunggu pelayanan.

Tentu, dugaan rendahnya keaktifan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Bisa saja terdapat tugas kedinasan, kepentingan pemerintahan di luar kantor desa, kondisi geografis, urusan administratif, atau alasan lain yang dapat menjelaskan keberadaan kepala desa.

Oleh karenanya, klarifikasi menjadi jauh lebih penting daripada spekulasi. Jangan sampai ruang kosong informasi justru diisi oleh prasangka.

Facebook Comments Box

Penulis : Ahmad Fauzan

Editor : Mashudi Surahman

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News