Dikenal Dekat Kekuasaan, Kepala Sekolah di Kangean Main Proyek

- Redaksi

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Kepala sekolah juga harus dapat memberikan teladan kepada semua tenaga kependidikan sekolah dan peserta didiknya. (c)okedaily.com

Ilustrasi : Kepala sekolah juga harus dapat memberikan teladan kepada semua tenaga kependidikan sekolah dan peserta didiknya. (c)okedaily.com

Sumenep – Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Peran sebagai inovator juga harus dapat dilakukan, karena kepala sekolah harus mempunyai gagasan baru mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif. Kepala sekolah juga harus dapat memberikan teladan kepada semua tenaga kependidikan sekolah dan peserta didiknya.

Namun, dengan tugas dan fungsi yang banyak itu seakan belum cukup bagi seorang kepala sekolah di Kepulauan Kangean, tepatnya di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut terungkap saat Okedaily.com melakukan penelusuran terkait pekerjaan proyek Tender Pembangunan Gudang di Kangean hasil Tender di LPSE Sumenep, bernilai kontrak Rp954.612.341, yang berlokasi di Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.

Salah satu sumber yang merupakan pekerja di proyek dari Satuan Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep itu menyampaikan, jika F seorang Kepala Sekolah di Arjasa, adalah pemilik pekerjaan tersebut.

“Saya cuma ikut katanya (menuruti perintah) disuruh cari orang yang mau kerja sama Pak F kepala sekolah di Bilis-Bilis. Jadi tukang-tukang itu saya yang disuruh nyari sambil sekalian disuruh ngawasin,” ungkap sumber Okedaily.com melalui telepon, Kamis (06/01).

Narasumber kembali menegaskan bahwa dirinya hanya pekerja di proyek Pembangunan Gudang Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumenep itu, dan dibayar harian oleh F kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Arjasa tersebut.

“Kalau sampeyan mau lebih tahu lebih lanjutnya tanyakan sama Pak F yang CV-nya Pak F, cuma yang disuruh kerja saya,” tukasnya.

Apa yang disampaikan narasumber, semakin menguatkan keterangan yang diberikan Tokoh Masyarakat Kepulauan Kangean kepada awak media di sebuah cafe di Kota Keris, pada hari Rabu (05/01). Dimana ia mengaku sudah berkomunikasi dengan F selaku pemilik proyek Pembangunan Gudang di Kangean tersebut.

“Saya sudah berkomunikasi dengan F dan dia menjelaskan kalau pekerjaan yang masih berjalan di lokasi adalah pekerjaan PL berupa timbunan yang memang dikasih tenggat waktu tambahan 50 hari,” terangnya.

Awak media kemudian menelusuri lebih jauh keterangan narasumber tentang F, yang notabene kepala sekolah. Apakah memang F biasa bertindak sebagai pemborong yang mengerjakan proyek, selain tugas utamanya memimpin sekolah.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Luncurkan SIKERIS, Layanan Kependudukan Lebih Cepat dan Akurat

Rekan sejawat F yang kami konfirmasi lewat panggilan seluler memberikan keterangan, bahwasanya memang ada indikasi keterlibatan F di sejumlah proyek di Arjasa.

“InsyaAllah yang saya ketahui, dia (F) berperan sebagai pelaksana proyek di beberapa SD di Arjasa,” ujar rekan sejawat F, Kamis (06/01).

Kemudian, rekan sejawat F itu menyampaikan, selama ini F dikenal sebagai orang yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.

“Katanya F itu orang dekatnya kekuasaan, tapi saya heran dekat yang seperti apa, soalnya di lingkungan rumahnya saja dukungannya kalah saat Pilkada,” ucap dia.

Sementara, Andi Anis pemerhati kebijakan publik menanggapi tentang adanya indikasi F, seorang PNS yang menjabat kepala sekolah terlibat dalam pengerjaan sejumlah proyek. Menurutnya, dinas terkait harus secepatnya menyikapi hal tersebut.

“Harus sesegera mungkin Dinas Pendidikan, Inspektorat dan juga Bupati menindaklanjuti dugaan seorang PNS dengan jabatan kepala sekolah mengerjakan sejumlah proyek yang menggunakan anggaran negara, karena jelas itu melanggar aturan,” ketusnya.

Lebih lanjut Andi Anis menerangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apa yang dilakukan F jelas merupakan sesuatu yang dilarang.

“Dalam PP nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 disebutkan, PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan,” pungkas Andi Anis.

Okedaily.com akan meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kabupaten Sumenep atas informasi terkait F merupakan kepala sekolah di Kangean yang terindikasi mengerjakan proyek.

Baca Juga :  Lucu dan Konyol BUMD Sumenep, Siapa Duduki 'Kursi Empuk' Berikutnya?

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan
Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51
Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor
Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Gus Yoga: Bukti Nyata Kepedulian Presiden Prabowo
Pelatihan Budidaya Ikan dan Greenhouse Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Tinggimae
Asta Tinggi Terancam, GP Ansor Desak Polda Jatim Tindak Para Pelaku Tambang Ilegal
HUT Bhayangkara ke-80, PD Hima Persis Jakarta Timur Siap Jadi Mitra Strategis
Bupati Sumenep Dorong ASN Adaptif dan Inovatif Melalui Implementasi Manajemen Talenta

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:54 WIB

Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:11 WIB

Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Gus Yoga: Bukti Nyata Kepedulian Presiden Prabowo

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:18 WIB

Pelatihan Budidaya Ikan dan Greenhouse Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Tinggimae

Berita Terbaru