Waspada, ETLE Mobile dan INCAR Bukan Basa Basi Ditlantas Polda Jatim

- Editorial Team

Kamis, 24 Februari 2022 - 00:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

ETLE Mobile dengan sistem yang diberi nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) untuk membantu Kepolisian RI dalam menertibkan pelanggar lalu lintas ©Redaksi

ETLE Mobile dengan sistem yang diberi nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) untuk membantu Kepolisian RI dalam menertibkan pelanggar lalu lintas ©Redaksi

SURABAYA – Ditlantas Polda Jatim kini terapkan sistem tilang elektronik pada pelanggaran lalu lintas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE mobile) hingga kamera mobil INCAR di kendaraan patroli.

Penerapan tilang elektronik berupa kamera ETLE mobile dan juga INCAR sudah diterapkan oleh Ditlantas Polda Jatim sejak awal Januari 2022.

Sistem yang diberi nama mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) ini untuk membantu Kepolisian RI dalam menertibkan pelanggar lalu lintas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mobil INCAR dapat mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran, hingga wajah pelanggar. Kameranya akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan, dipastikan tidak luput dari mobil INCAR.

Mobil INCAR merupakan kendaraan patroli polisi inovasi dari Polda Jatim, yang dilengkapi empat kamera di dalamnya untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan 1444H, Kasatpol PP dan Damkar Sumenep Agendakan Gelar Patroli

Alat canggih dalam mobil INCAR mampu menempuh jarak 2,5 km dalam waktu 5 menit dan bergerak dalam kecepatan 40 sampai dengan 50 km/jam.

Mobil INCAR berkeliling di sejumlah ruas jalan dan otomatis akan merekam setiap pelanggaran yang ditemui. Identitas pelanggar langsung terintegrasi dengan data kependudukan.

Waspada, ETLE Mobile dan INCAR Bukan Basa Basi Ditlantas Polda Jatim
Petugas kepolisian mengawasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta ©Tempo.co

Dilansir Kompas.com, Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengatakan, kebijakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri yang ingin mengubah image polisi lalu lintas.

“Hasil dari verifikasi diikuti pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik,” kata Latif seperti dikutip dari laman resmi Polda Jatim.

Saat ini sebanyak 77.492 masyarakat di Jawa Timur yang terekam kamera Integrated Node Capture Attitude Record, tengah melanggar lalu lintas. Mereka tak sadar saat ada mobil INCAR berkeliaran di jalan dan merekam pelanggarannya.

Baca Juga :  BEM Unisma Gelar Call For Papers International Conference

Latif menambahkan, data 77.492 masyarakat yang melanggar lalu lintas ini dihimpun sejak 15 November 2021 hingga 10 Februari 2022.

“Evaluasi sampai hari ini, hasil daripada penindakan ETLE mobile di Jawa Timur sudah ada 77.492. Ini dari tanggal 15 sampai November sampai 10 Februari,” kata dia.

Usai melanggar dan terekam mobil INCAR, para pengendara akan mendapat surat tilang ke kediaman masing-masing. Mereka akan diarahkan untuk mengikuti sidang hingga membayar denda sesuai jenis pelanggaran.

“Nah, denda yang sudah masuk terbayar oleh masyarakat Jawa Timur yang melakukan pembayaran sekitar Rp 400 juta,” tambah Latif.

Latif mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Karena di jalan ada mobil INCAR hingga kamera ETLE mobile yang siap merekam pelanggaran tiap pengendara.

Dirinya menegaskan polisi lalu lintas di jajaran Polda Jatim tidak boleh menilang pelanggar di lokasi. Kendati demikian, ada beberapa hal yang menjadi pengecualian.

“Jadi polisi di Jawa Timur secara keseluruhan tidak boleh melakukan penindakan secara manual. Kecuali, satu pelanggaran yang membahayakan atau ugal-ugalan. Yang kedua balap liar. Yang ketiga adalah truk ODOL. Yang keempat adalah knalpot brong,” ucapnya.

Keempat pelanggaran tersebut bisa dilakukan penilangan secara manual. Namun, untuk pelanggaran lalu lintas lainnya, Latif menyebut sudah tidak dilakukan manual.

“Nah ini tentunya yang masih akan dilakukan penindakan secara manual. Tetapi pelanggaran-pelanggaran lainnya akan kita lakukan penindakannya dengan ETLE statis yang sudah ada maupun INCAR yang sudah kita kembangkan di Jawa Timur ini,” ucap Latif.

Sementara ini, baru 12 unit mobil INCAR yang diluncurkan dan tersebar di beberapa titik. Selanjutnya, setiap Polres diminta untuk membuat hal yang sama.

Baca Juga :  Perkuat Ekonomi Rakyat, Bupati Sumenep Dorong Koperasi Tumbuh Sehat dan Berdaya Saing

Sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Ditlantas Polda Jatim dapat ditekan dengan keberadaan mobil INCAR.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Catat Tanggalnya! Pemkab Sumenep Bakal Gelar Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan
Rumus Ketahanan Pangan Ala De Gadjah: Dari Petani, Koperasi, untuk Gizi Rakyat
Dari Konten Jadi Cuan, Yayasan De Gadjah Gandeng Folago TikTok Latih Gen Z dan UMKM Bali
KEI Genjot Ekonomi Lokal Lewat UMKM Binaan, Kerajinan Santigi Jadi Produk Unggulan
Kerugian Disebut Tembus Rp7 Miliar, Investasi MBG di Madura Bermasalah?
Pertalite Diambil Pakai Jeriken di SPBU Sumenep, Ada Persoalan Tata Kelola?
OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Nasib Dana Nasabah
Prof Ahmad Riyadh: SMSI Harus jadi Jembatan Keuangan Global ke Ekonomi Desa

Related News

Senin, 21 September 2026 - 14:29 WIB

Catat Tanggalnya! Pemkab Sumenep Bakal Gelar Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan

Minggu, 20 September 2026 - 08:54 WIB

Rumus Ketahanan Pangan Ala De Gadjah: Dari Petani, Koperasi, untuk Gizi Rakyat

Minggu, 20 September 2026 - 07:57 WIB

Dari Konten Jadi Cuan, Yayasan De Gadjah Gandeng Folago TikTok Latih Gen Z dan UMKM Bali

Jumat, 18 September 2026 - 19:26 WIB

KEI Genjot Ekonomi Lokal Lewat UMKM Binaan, Kerajinan Santigi Jadi Produk Unggulan

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Kerugian Disebut Tembus Rp7 Miliar, Investasi MBG di Madura Bermasalah?

Latest News