Kabid Bappeda Sumenep Menunggak Pajak Restoran Miliknya

- Editorial Team

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restoran Zest Plus milik Kabid Bappeda Sumenep diketahui menunggak pajak restoran. Ilustrasi/© Redaksi

Restoran Zest Plus milik Kabid Bappeda Sumenep diketahui menunggak pajak restoran. Ilustrasi/© Redaksi

SUMENEP – Sudah rahasia umum sejumlah pejabat Pemkab Sumenep memiliki usaha tambahan, baik yang dikelola langsung oleh keluarga terdekatnya maupun diatasnamakan orang kepercayaan.

Namun acapkali bisnis sampingan para pejabat tersebut tidak mengindahkan regulasi maupun kewajiban yang harus dipenuhi kepada pemerintah daerah. Seperti menunggak pajak, contohnya.

Zest Plus Menunggak Pajak Puluhan Juta Rupiah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pajak restoran 10%
Pajak restoran merupakan pajak daerah yang dibebankan kepada konsumen. Foto/Ilustrasi

Gudang data Okedaily.com membuka, sedikitnya ada 72 restoran yang tercatat dalam Laporan Piutang Pajak Restoran Tahun 2020, sebagaimana tertuang dalam Badan Pendapatan, Penglolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Salah satunya sebuah restoran yang berhimpitan langsung dengan gedung pemerintahan Kota Keris, yang diketahui masih menunggak pajak alias belum melunasi kewajibannya kepada Pemerintah Daerah Sumenep.

Baca Juga :  Kominfo Bakal Bagikan STB Gratis ASO Rumah Tangga Miskin

Bernama Zest Plus, restoran yang berlokasi di Jalan Dr Cipto Kota Sumenep, tercatat masih menunggak pajak restoran senilai Rp 27.354.100 dalam kurun waktu Maret hingga Desember tahun 2020.

Pemiliknya Kabid Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumenep

Kabid Bappeda Sumenep
Deddy Satria Pinandita, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumenep. Foto/© Redaksi

Menindaklanjuti Laporan Piutang Pajak Restoran Tahun 2020 Kabupaten Sumenep, kami pun mencoba melakukan konfirmasi dengan mendatangi restoran Zest Plus.

Dari keterangan pegawai yang ditemui, kami memperoleh keterangan bahwasanya pemilik Zest Plus adalah Deddy. “Disini ga ada manajernya adanya owner, Pak Deddy.” ungkap dia, Rabu (16/3).

Setelah melakukan penelusuran didapat jawaban jika Deddy ialah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Keris, tepatnya Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Sumenep.

Ketika dihubungi, Deddy Satria Pinandita membenarkan Zest Plus, usaha miliknya menunggak pajak dengan alasan pandemi telah menurunkan omzet penjualan. “Iya memang mas, masih ngumpulin karena pandemi penjualan anjlok,” dalihnya. Kamis (17/3).

“Sudah bilang ke Herman dan mas Rudi Kabid dan Kepala BPPKAD Sumenep, red), tahun ini akan saya selesaikan semua. Masih nunggu pinjaman dari bank cair,” ujar Deddy mengaku sudah berkomunikasi dengan pejabat yang menangani pendapatan daerah.

LAKI: Kabid Bappeda Menunggak Pajak Ushanya Bukan Contoh Baik

Baca Juga :  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android
Laskar Anti Korupsi Indonesia
Lambang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI). Ilustrasi/Istimewa

Bagus Junaidi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Jawa Timur (DPD LAKI Jatim) menyampaikan, seorang pejabat seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

“Kepala bidang sebuah badan itu termasuk pejabat, yang mana harus memberikan teladan kepada masyarakat,” tegasnya saat ditemui di warung kopi miliknya, Kamis (17/3).

Apalagi, lanjut Edi panggilan akrabnya, Deddy merupakan seorang Kabid di Bappeda Sumenep yang memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Kalau seorang pejabat yang merencanakan pembangunan tidak taat pajak daerah, bagaimana caranya membangun Sumenep. Kalau gajinya telat ngamuk, disuruh bayar pajak ogah,” ujar Edi dengan geram.

Menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan tarif tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Keberadaan BUMDes di Sumenep, Semua Ditargetkan Terdaftar Tahun Depan

Bila masyarakat Sumenep telah membayar pajak restoran, maka dapat dikatakan telah berkontribusi membangun Kota Keris. dan tentu saja manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa KKN 02 Universitas Yudharta Pasuruan Dorong Inovasi Olahan Jagung, Berikut Pelatihannya
Le Cataya Hadirkan Reformer Pilates di The Cakra Hotel Bali, Terbuka untuk Umum
Gandeng Investor, DPMPTSP Sumenep Intensifkan Pengawasan dan Bimbingan LKPM
Sejumlah Stand Rubaru Agro Wisata Fest 2026 Sepi Pengunjung, Ini Penyebabnya
The Cakra Hotel Hadirkan Promo Staycation Libur Sekolah untuk Keluarga
Ratusan Sopir Truk Demo DPRD Mempawah, Soroti Kelangkaan Solar dan Dugaan Pungli di SPBU
Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah
Wabup Imam Harap Pengeboran Migas di Kangean Sukses Hingga Dongkrak PAD

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:35 WIB

Mahasiswa KKN 02 Universitas Yudharta Pasuruan Dorong Inovasi Olahan Jagung, Berikut Pelatihannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:43 WIB

Le Cataya Hadirkan Reformer Pilates di The Cakra Hotel Bali, Terbuka untuk Umum

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Gandeng Investor, DPMPTSP Sumenep Intensifkan Pengawasan dan Bimbingan LKPM

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:16 WIB

Sejumlah Stand Rubaru Agro Wisata Fest 2026 Sepi Pengunjung, Ini Penyebabnya

Senin, 8 Juni 2026 - 17:13 WIB

The Cakra Hotel Hadirkan Promo Staycation Libur Sekolah untuk Keluarga

Berita Terbaru

Pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dua model kepemimpinan, politik dan birokrasi. Ketidakjelasan batas peran berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diperlukan regulasi dan budaya kerja yang mampu menjembatani kepentingan politik dengan profesionalitas birokrasi. ©okedaily.com/ist

Kopini

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:54 WIB