Manajemen Kepegawaian Sumenep Disorot, AWDI Akan Surati BKN untuk Audit Investigasi

- Redaksi

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para jurnalis trotoar saat guyub bincang-bincang tentang carut-marut manajemen Kepegawaian di lingkungan kabupaten Sumenep yang disinyalir tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. ©Redaksi

Para jurnalis trotoar saat guyub bincang-bincang tentang carut-marut manajemen Kepegawaian di lingkungan kabupaten Sumenep yang disinyalir tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. ©Redaksi

SUMENEP – Manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, Jawab Timur, mulai disorot para jurnalis trotoar yang tergabung dalam organisasi Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep.

Pasalnya, manajemen kepegawaian di lingkungan Pemda berlambang kuda terbang itu disinyalir tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga DPC AWDI Kabupaten Sumenep harus bersikap.

Seperti diungkapkan Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, M. Rokib, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat permohonan audit investigasi manajemen kepegawaian kepada Badan Kepengawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dilakukan, ujar M. Rokib, untuk memastikan rentetan mutasi atau promosi jabatan yang dilakukan oleh Pemda Sumenep selama ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia.

Baca Juga :  Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pulau Sapudi Sumenep, Windi Saputra: Penyidikannya Masih Berproses

“Kami berinisiatif akan melayangkan surat permohanan permintaan audit investigasi manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep kepada Badan Kepengewaian Negara,” kata M. Rokib, Kamis (30/6/2022) siang, di Warkop Pusda.

Adapun rentetan mutasi atau promosi terhadap beberapa jabatan baik itu struktural maupun fungsional, lanjutnya, perlu dipastikan apakah telah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria peraturan perundang-undangan atau malah sebaliknya?

Hasil analisis dalam kajiannya, diduga ada indikator ketidaksesuaian menurut regulasi terkait dengan mutasi atau promosi terhadap beberapa jabatan struktural maupun fungsional yang telah dilakukan oleh Pemda Sumenep.

Namun kendati demikian, pihaknya yang juga merupakan Kabiro media panjinasional.net daerah Sumenep itu masih enggan untuk menjelaskan secara detail mengenai hasil analisa dan kajian dari DPC AWDI Sumenep tersebut.

Baca Juga :  Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Cibadak Menggelar Operasi Petasan

“Nanti setelah surat kami layangkan kepada BKN, mungkin akan kami jelaskan secara detail mengenai dugaan ketidaksesuaian menurut peraturan perundang-undangan terkait hal yang kami maksud,” tukasnya.

Lebih lanjut jurnalis panjinasional.net ini menyampaikan, bahwa langkah yang akan diambil DPC AWDI Sumenep tersebut juga sebagai bentuk untuk mendukung terwujudnya good goverment di Kabupaten ujung timur Pulau Madura bebas KKN.

“Sekaligus juga untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bersih dan bebas dari praktek KKN (korupsi, kolusi, nepotisme),” tuturnya.

Apalagi audit investigasi manajemen kepengawaian ini, sambung dia, merupakan salah satu dari bagian yang termaktub dalam Peraturan Kepala BKN RI Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Standar Audit Manajemen Kepengawaian.

Baca Juga :  The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Maka dari itu, pihaknya akan meminta BKN RI untuk melakukan audit investigasi manajemen Kepegawaian tersebut sejak diberlakukan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

“Dan inisiatif kami, juga akan meminta kepada BKN agar melakukan audit investigasi manajemen kepengawaian di lingkungan Pemkab Sumenep sejak diberlakukannya Undang-Undang Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen PNS beserta Perubahannya,” pungkas M. Rokib.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan berkomentar hingga berita ditayangkan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran Tahun Ini
Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Cibadak Menggelar Operasi Petasan
Beredar Isu Demo RSUD Karawang, Hendra Supriatna : Rumah Sakit Adalah Objek Vital
Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis
The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone
Berlagak Preman Mantan Kades Batuampar Aniaya Wartawan Sumenep, Ini Sikap PWRI Jatim
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap LKPJ 2022 dan 3 Raperda
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Kepala Daerah 2022, DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Berita Terkait

Jumat, 31 Maret 2023 - 01:38 WIB

Kapolres Sukabumi Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran Tahun Ini

Jumat, 31 Maret 2023 - 00:58 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif, Polsek Cibadak Menggelar Operasi Petasan

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:38 WIB

Beredar Isu Demo RSUD Karawang, Hendra Supriatna : Rumah Sakit Adalah Objek Vital

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:42 WIB

Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIB

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Verified by MonsterInsights