Komite Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan

- Editorial Team

Senin, 21 November 2022 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep. ©Okedaily.com/Ilustrasi

Sosialisasi Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep. ©Okedaily.com/Ilustrasi

OKEDAILY, MADURA Persoalan penagihan SPP yang dilakukan oleh Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep, Moh. Hasan terus berkembang. Sebab, pungutan tersebut dianggap haram pasca digratiskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di tahun 2019 silam.

Padahal Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menegaskan, SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib dan mengikat serta memberatkan para siswa.

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan sumbangan sukarela, bukan pungutan,” tegas Wahid Wahyudi pada, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Masih Dicari?

Namun ternyata, Moh. Hasan diketahui melakukan penagihan SPP melalui WhatsApp Group (WAG) internal SMA Negeri 1 Sumenep, sekolah favorit di Kota Keris yang siswanya berjumlah ribuan tersebut.

“Karena SUDAH tanggal 8 Nop’23, maka Pembayaran SPP + Uang Pembangunan diharap Di SELESAIKAN. Semoga dipahami !!!” tagih Moh. Hasan, di WAG khusus siswa SMA Negeri 1 Sumenep, Selasa (8/11/2022).

Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep Pungut SPP?
Moh. Hasan, Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep. ©Redaksi

Pria berkacamata itu berdalih, bahwa Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep yang meminta tolong padanya. “Komite meminta tolong kepada sekolah untuk menginfokan, bukan menagih,” bantahnya berusaha membela diri.

Baca Juga : 15 Tembakan Resmob Sumenep Tewaskan Herman, Kontras: Hak Setiap Orang Untuk Diadili Melalui Proses Peradilan

Dalam laman resmi Ombudsman, dijelaskan bahwasanya pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Kopri PMII Rayon Sunan Bonang Gelar SIG dan Launching Buku Kopri Edisi Revisi

Ombudsman juga melarang, Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan. Namun penggalangan dana dan sumber daya lainnya yang berbentuk bantuan dan/atau sumbangan dibolehkan.

Menurut Ombudsman, masih ditemukan satuan pendidikan yang menjadikan pungutan dan sumbangan dikaitkan dengan persyaratan penerimaan peserta didik hingga tertahannya ijazah karena belum melunasi tunggakan biaya sekolah.

Baca Juga : Wakasek Kesiswaan SMA Negeri 1 Sumenep Pungut SPP?

“Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan hal itu tidak diperbolehkan,” jelas Ombudsman.

Baca Juga :  Fraksi PKB Pertimbangkan Langkah Menyikapi Postingan Netizen Yang Dianggap Menyudutkan

Perlu dicatat, sebagai lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik, rekomendasi Ombudsman terhadap temuan pungutan yang dilakukan SMA/SMK Negeri dapat dijadikan sebagai dasar telah terjadinya pelanggaran.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Visitasi Internal Unhas Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim Cara’de di Desa Tinggimae
Bulan Kemerdekaan, Tank Oreng Center Berbagi Ribuan Buku Tulis untuk Pelajar Sapudi
Tim Cara’de Unhas Berdayakan Pembudidaya, Ajarkan Buat Pakan Ikan Mandiri
Pemkab Sumenep Siapkan Lahan Sekolah Rakyat di Dekat Jalan Raya
Semarak Kemerdekaan, Gebyar KEHATI PAUD EL-FATH Meriahkan HUT RI ke-81
PPM HCML 2026, Selamatkan Ruang Belajar MDT Ridlal Halim yang Lapuk
Tim Cara’de BEM KMF TP UH Dorong Warga Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk
Ratusan Sekolah Tanpa Kepsek Definitif, DPRD Sumenep Minta Segera Diisi

Related News

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Visitasi Internal Unhas Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim Cara’de di Desa Tinggimae

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Bulan Kemerdekaan, Tank Oreng Center Berbagi Ribuan Buku Tulis untuk Pelajar Sapudi

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Tim Cara’de Unhas Berdayakan Pembudidaya, Ajarkan Buat Pakan Ikan Mandiri

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Sumenep Siapkan Lahan Sekolah Rakyat di Dekat Jalan Raya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Semarak Kemerdekaan, Gebyar KEHATI PAUD EL-FATH Meriahkan HUT RI ke-81

Latest News