OKEDAILY, MADURA – Proses hukum kasus dugaan penipuan jual beli emas atas laporan polisi Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP telah resmi diterbitkan surat pemberhentian penyelidikan dan penyidikan (SP3) oleh Polres Sumenep.
Terbitnya SP3 atas terlapor salah satu pengusaha atau pemilik toko perhiasan (emas) di Kabupaten Sumenep tersebut, disampaikan oleh pihak Polres Sumenep pada saat menggelar audiensi bersama DPC AWDI Sumenep.
Audensi perihal laporan polisi Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Sumenep yang didampingi oleh Kanit Pidum, IPDA Sirat, S.H. dan Bripka Teguh Cahyanto, S.H. pada, Kamis (24/11), di ruang KTS Polres Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Masih Dicari?
Menurut Bripka Teguh, dasar penerbitan SP3 kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli emas tersebut karena telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, dan pelapor telah mencabut laporannya.
“Ini surat pernyataan pencabutan laporannya,” kata Bripka Teguh, sambil menunjukkan surat pernyataan pencabutan laporan yang ditanda tangani oleh pelapor.
Pada kesempatan yang sama, salah seorang anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Sumenep, Sudarsono menyanggah apa yang disampaikan oleh Bripka Teguh tersebut.
Dalam sanggahannya, menurut wartawan yang karib disapa Mas Endar itu, ialah dasar hukum penerbitan SP3 atas kasus tindak pidana hanya diatur dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP.
Baca Juga : Dugaan Tindak Pidana Penipuan Kembali Mencuat, Widiarti : Kita Chek Dulu
Dimana dalam peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwasanya syarat penerbitan SP3 ada tiga yakni, tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan peristiwa tindak pidana dan batal demi hukum.
“Kesepakatan damai antara terlapor dan pelapor tidak termasuk salah satu syarat penerbitan SP3,” tegas Mas Endar.

Menyikapi apa yang disampaikan oleh DPC AWDI Sumenep, Bripka Teguh tetap bersikukuh bahwa penerbitan SP3 atas kasus tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari itu Bripka Teguh menegaskan, “Apabila pelapor telah mencabut keterangannya, berarti satu alat bukti telah gugur. Maka laporan itu batal demi hukum, karena pelapor telah mencabut keterangannya,” tukasnya.
Mendengar pemaparan Bripka Teguh, tentu publik Kota Keris pun bertanya-tanya. Sejak kapan dalam suatu kasus tindak pidana “DAMAI” menjadi syarat terbitnya SP3? Kami hanya menyajikan, silahkan anda simpulkan!





![De Dadjah memberikan arahan dalam kegiatan Laskar Gerindra Provinsi Bali 2026 di Tabanan. Pembinaan kader ditekankan pada disiplin, kebersamaan, kepemimpinan dan pengabdian kepada masyarakat. ®okedaily.com [Foto: Dok. Gerindra Bali]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260930_112132-225x129.jpg?v=1790742172)
![Pengangkatan sejumlah ASN sebagai camat di lingkungan Pemkab Sumenep berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, 18 September 2026. Persyaratan kompetensi pemerintahan menjadi sorotan setelah Pemkab menyebut sebagian pejabat masih akan mengikuti pendidikan kepamongprajaan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260929_143639-225x129.jpg?v=1790667510)
![Pemerhati Birokrasi Sumenep, M. Rakib mempertanyakan pengangkatan sejumlah ASN menjadi camat yang disebut masih harus mengikuti pendidikan kepamongprajaan setelah dilantik. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260929_102755-225x129.jpg?v=1790652499)
![Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. menyebut pengangkatan camat berdasarkan rekomendasi BKN. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260929_102049-225x129.jpg?v=1790652114)
![Anggota DPRD Kota Denpasar, Gus Yoga minta Pemkot Denpasar tambah lifeguard dan sarana keselamatan di pantai Sanur dan sekitarnya. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260928_203534-225x129.jpg?v=1790603062)
![Wacana penerapan e-voting dalam Pilkades 2027 mendapat perhatian AWDI Sumenep yang meminta Pemkab Sumenep memastikan urgensi, kesiapan, keamanan dan transparansi sistem. ®okedaily.com [Foto: Mashudi Surahman]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260928_195301-225x129.jpg?v=1790600023)


![Ketua SMSI Sumenep, Wahyudi saat membuka Pelatihan Literasi Jurnalistik, tegaskan sekolah harus melek pers di era digital. ®okedaily.com [Foto: Dok. SMSI Sumenep]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_132734-360x200.jpg?v=1790404289)
![Ketua PW GP Ansor Bali menegaskan bahwa kaderisasi adalah nyawa organisasi dalam sebuah agenda kaderisasi di Bali. ®okedaily.com [Foto: Dok. GP Ansor Bali]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260919_193843-360x200.jpg?v=1789821895)
![Simbol Kebanggaan, Rektor Prof. Nurhayati, menyerahkan bendera kepada Dekan FKM UINSU. Penyerahan ini menjadi simbol semangat dan komitmen fakultas. ®okedaily.com [Foto: Kael Harahap]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260907_194012-360x200.jpg?v=1788785678)
![Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Daerah Revitalisasi Sekolah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman. ®okedaily.com [foto: smsi jatim]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260905_183054-360x200.jpg?v=1788611300)
![Tim visitator Unhas meninjau langsung pelaksanaan PPK Ormawa 2026 tim cara’de di Desa Tinggimae. ®okedaily.com [foto: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260826_183343-360x200.jpg?v=1787744048)
