KPK Cekal 4 Pimpinan DPRD Jatim, Bakal Seret Kontraktor Kesohor Sumenep?

- Redaksi

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi/Okedaily.com

ilustrasi/Okedaily.com

OKEDAILY, JATIM Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri dalam keterangannya, pada Selasa (7/3), bahwa ada 4 orang Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang dicekal berpergian ke luar negeri. Dimana keempatnya merupakan unsur pimpinan.

Pencegahan dilakukan agar 4 orang Anggota DPRD Jatim itu tidak berpergian ke luar negeri, kata Ali Fikri, akan berlangsung selama enam bulan hingga Juli 2023, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

“Tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan. Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” ujar Ali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Gelaran Kaderisasi Komunis Mengajak Mahasiswa Unisma Gabung di PMII

Berdasarkan sumber detikcom, keempat orang yang dicekal KPK dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jatim, terdiri dari pimpinan DPRD Jatim. Diantaranya ialah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, serta 3 orang Wakil Ketua DPRD Jatim yakni Anik Maslachah, Anwar Saddad, dan Achmad Iskandar.

Kusnadi yang jabat Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, merupakan politisi PDI Perjuangan. Sedangkan Anwar Saddad dan Achmad Iskandar, yang sama-sama menduduki posisi sebagai Wakil Ketua berasal dari Partai Gerindra dan Demokrat.

Pencekalan KPK terhadap para pimpinan DPRD Jatim, dinilai oleh Ketua Aliansi Progresif Sumenep Faldy Aditya, merupakan langkah tepat guna kepentingan pengembangan kasus suap dana hibah Provinsi Jatim.

Baca Juga :  Asal-asalan Bisa Kena Denda Puluhan Juta Rupiah, Siapa Boleh Bangun Polisi Tidur?

“Tentunya, langkah tersebut harus juga dilanjutkan dengan pengungkapan siapa saja yang terlibat, khususnya untuk daerah Kabupaten Sumenep, mengingat salah satu Wakil Ketua DPRD Jatim yang kena cekal ada yang putra daerah Sumenep,” ujar Faldy Aditya, Kamis (9/3).

Ia menambahkan, memang dicekal-nya para unsur pimpinan DPRD Jatim tidak lantas menjadikan yang bersangkutan bersalah atau ikut terlibat dalam kasus suap dana hibah ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tersebut.

Tetapi, lanjut Faldy, sudah jadi rahasia umum jika dana hibah Provinsi Jatim juga bertebaran di Pokmas yang ada di Kabupaten Sumenep, yang tersebar di wilayah daratan dan kepulauan.

Baca Juga :  Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Maju Terus Jaya..!!!

“Saya yakin teman-teman aktivis dan media semua sudah tahulah siapa yang biasa mengawal dana hibah Provinsi Jatim jatahnya Wakil Ketua DPRD Jatim yang sekarang kena cekal. Inisialnya AH dan WS,” bebernya.

Selain itu, dana hibah Provinsi Jatim yang memang telah lama menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Sumenep, juga diyakini menjadi bancakan para kontraktor proyek.

Pria yang kerap menyoroti persoalan Kepulauan Sumenep itu meyakini jika nama-nama sudah dikantongi oleh KPK. “Ibaratnya tinggal menunggu antrian saja. Kalau KPK benar-benar serius, nama kontraktor kesohor Sumenep juga bakal kena angkut,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru