OkeDaily.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit tanpa agunan kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan daerah bukan sekadar persoalan teknis perbankan. Ia adalah ujian serius bagi integritas tata kelola pemerintahan daerah dan komitmen menjaga kepercayaan publik.
Dalam konteks PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda), perbincangan publik kini mengarah pada Bupati Sumenep, bukan semata sebagai kepala daerah, melainkan sebagai representasi Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank tersebut. Posisi ini melekatkan tanggung jawab moral sekaligus hukum yang tidak dapat dihindari.
Regulasi perbankan menempatkan pemegang saham pengendali bukan sebagai penonton pasif. POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS secara tegas menuntut agar bank dikelola secara profesional, bebas konflik kepentingan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika terdapat indikasi pembiayaan kepada pihak terkait, terlebih tanpa agunan dan tanpa prosedur yang objektif, maka pemegang saham pengendali wajib bertindak, bukan berdiam diri. Sikap pasif justru berpotensi ditafsirkan sebagai pembiaran.
Langkah paling rasional dan konstitusional adalah melakukan audit independen. Bupati Sumenep semestinya segera memerintahkan Inspektorat Daerah atau menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk melakukan audit investigatif terhadap portofolio pembiayaan di PT BPRS Bhakti Sumekar.
Audit ini penting untuk memastikan, apakah terjadi pelanggaran Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.03/2022, dan prinsip kehati-hatian sebagaimana diamanatkan UU Nomor 21 Tahun 2008, benar-benar diterapkan.
Tanpa audit, semua pernyataan akan berhenti pada asumsi dan spekulasi, sesuatu yang justru merugikan bank dan pemerintah daerah. Apabila ditemukan pelanggaran tata kelola atau penyalahgunaan wewenang oleh direksi, maka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah instrumen korektif yang sah.
Sebagaiman diketahui, POJK tentang tata kelola memberi kewenangan kepada pemegang saham untuk memberhentikan pengurus bank yang terbukti melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG). Di titik ini, keberanian politik dan ketegasan moral Bupati Sumenep diuji, antara melindungi institusi atau melindungi individu.
Oleh karenanya, jika hasil audit mengindikasikan adanya tindak pidana perbankan atau korupsi, maka Bupati Sumenep tidak hanya berhak, tetapi wajib melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dianggap penting untuk memitigasi risiko hukum bagi Pemerintah Daerah sebagai pemilik modal, dan menegaskan bahwa bank daerah tidak boleh menjadi alat kepentingan politik atau kelompok tertentu. Sebab pembiaran atas potensi pelanggaran justru dapat menyeret Bupati Sumenep ke dalam pusaran persoalan hukum yang lebih besar.
Persoalan ini juga menjadi cermin perlunya memperkuat Satuan Pengawas Intern (SPI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pengawasan internal tidak boleh bersifat formalitas, melainkan harus aktif mengawasi transaksi yang melibatkan pihak terkait, agar tetap sejalan dengan regulasi perbankan dan fatwa DSN-MUI.
Di tengah situasi ini, nasabah PT BPRS Bhakti Sumekar juga dituntut lebih kritis. Negara telah menyediakan instrumen perlindungan, mulai dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga layanan pengaduan OJK yang kewenangannya semakin kuat pada tahun 2026.
Editorial kali ini menegaskan satu hal, bahwa bank daerah harus steril dari kepentingan politik. Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo dituntut untuk berdiri di atas semua kepentingan, menjaga marwah institusi, dan memastikan PT BPRS Bhakti Sumekar dikelola secara sehat dan profesional.
Sementara itu, masyarakat dan nasabah perlu tetap kritis, memanfaatkan perlindungan hukum yang tersedia, dan tidak ragu bersuara ketika transparansi dipertaruhkan. Kepercayaan publik adalah modal utama bank daerah. Sekali runtuh, dampaknya tak hanya finansial, tetapi juga politis dan sosial.
(Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT BPRS Bhakti Sumekar maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep terkait dugaan praktik pembiayaan berbasis kedekatan kekuasaan tersebut)









