LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABHI Bali dan Berdikari Law Office (Gede Pasek Suardika) saat Konferensi Pers terkait pembelaan terhadap Kasus hukum yang menjerat I Made Daging Kakanwil BPN Bali, 22 Januari 2026.

LABHI Bali dan Berdikari Law Office (Gede Pasek Suardika) saat Konferensi Pers terkait pembelaan terhadap Kasus hukum yang menjerat I Made Daging Kakanwil BPN Bali, 22 Januari 2026.

DENPASAR, Okedaily.com – Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali bersama Berdikari Law Office (Gede Pasek Suardika) menyatakan sikap melawan dugaan kriminalisasi hukum terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging.

I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025, yang berawal dari surat internal berupa Laporan Akhir Penanganan Kasus Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.

Baca Juga :  PH Dua Wartawan Sumenep Korban Kekerasan Pers Tidak Dilibatkan di Gelar RJ, Ada Apa?

Direktur LABHI Bali, Made Ariel Suardana, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan kewajiban bawahan untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada atasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat ini adalah surat biasa yang merupakan kewajiban bawahan menyampaikan laporan kepada atasan,” ujar Made Ariel, Kamis (22/1/2026).

Surat internal terkait penanganan kasus tanah Pura Dalem Balangan itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali oleh pihak bernama Tarip melalui LP Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 26 Maret 2025.

Baca Juga :  Isu Penitipan BBM Subsidi Tujuan Pulau Raas Dipertanyakan, Belum Jelas?

Menurut Made Ariel, Kakanwil BPN Bali tidak memiliki kewenangan membatalkan sertifikat pihak lain tanpa adanya perintah atau putusan pengadilan, terlebih objek tanah tersebut telah berulang kali disengketakan melalui PTUN dan Pengadilan Perdata, dan seluruh gugatan dinyatakan kalah.

Baca Juga :  Korupsi Disulap Hutang Pribadi, Eks Direktur Operasional PT Sumekar Line Buka-bukaan

“Ini kan aneh, lalu apa kewenangan Bapak I Made Daging untuk membatalkan sertifikat orang lain atau menerbitkan sertifikat baru tanpa ada perintah pengadilan,” tegasnya.

LABHI Bali bersama Berdikari Law Office menyatakan akan membela I Made Daging dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejabat yang menjalankan tugas sesuai aturan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan
Pulau Raas Bukan Tempat Buangan ASN Bermasalah
Baznas Sumenep Kecipratan Dana Hibah Meskipun Tak Memiliki Payung Hukum

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Senin, 12 Januari 2026 - 12:08 WIB

Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah

Berita Terbaru

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, nampak sibuk dan bersemangat mengawasi pagelaran pasar murah Ramadhan 2026 di Kota Sumenep. ©okedaily.com/istimewa

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:31 WIB