DENPASAR, Okedaily.com – Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali bersama Berdikari Law Office (Gede Pasek Suardika) menyatakan sikap melawan dugaan kriminalisasi hukum terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging.
I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025, yang berawal dari surat internal berupa Laporan Akhir Penanganan Kasus Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.
Direktur LABHI Bali, Made Ariel Suardana, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan kewajiban bawahan untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada atasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat ini adalah surat biasa yang merupakan kewajiban bawahan menyampaikan laporan kepada atasan,” ujar Made Ariel, Kamis (22/1/2026).
Surat internal terkait penanganan kasus tanah Pura Dalem Balangan itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali oleh pihak bernama Tarip melalui LP Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 26 Maret 2025.
Menurut Made Ariel, Kakanwil BPN Bali tidak memiliki kewenangan membatalkan sertifikat pihak lain tanpa adanya perintah atau putusan pengadilan, terlebih objek tanah tersebut telah berulang kali disengketakan melalui PTUN dan Pengadilan Perdata, dan seluruh gugatan dinyatakan kalah.
“Ini kan aneh, lalu apa kewenangan Bapak I Made Daging untuk membatalkan sertifikat orang lain atau menerbitkan sertifikat baru tanpa ada perintah pengadilan,” tegasnya.
LABHI Bali bersama Berdikari Law Office menyatakan akan membela I Made Daging dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejabat yang menjalankan tugas sesuai aturan.









