Djoni Soroti Pengakuan Pemkab Sumenep tentang Defisit APBD 2025 Sebesar 245M

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, R. Ach. Djoni Tunaidy. ©Okedaily.com/Istimewa

Penasehat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, R. Ach. Djoni Tunaidy. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Penasehat DPC AWDI Kabupaten Sumenep, R. Ach. Djoni Tunaidy, kembali menanggapi pengakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, terkait defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp245 miliar.

Menurut Djoni, defisit sebesar itu perlu dianalisis lebih mendalam untuk menentukan apakah bersifat struktural atau insidental. “Penting untuk memahami penyebab defisit ini. Apakah terjadi karena ketidakseimbangan yang terus-menerus dalam struktur APBD, atau hanya insiden sesaat yang bisa diperbaiki?” ujarnya, Senin (6/1/2025).

Ia juga menyoroti tindakan Pemkab Sumenep yang telah memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 untuk menutupi defisit tersebut. “Penggunaan SiLPA memang diperbolehkan, selama diatur dalam Perda APBD. Namun, ini hanya solusi sementara, bukan strategi jangka panjang,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  APBD Sumenep Tahun Anggaran 2025 Defisit Rp245 Miliar, Penasehat AWDI Angkat Bicara

Djoni menjelaskan bahwa SiLPA yang besar seharusnya menjadi alarm bagi Pemkab Sumenep terkait efektivitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. “Jika SiLPA terlalu tinggi, bisa menunjukkan perencanaan yang kurang matang atau pelaksanaan program yang terganggu. Ini perlu segera dievaluasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Djoni menekankan pentingnya menempatkan individu yang berkompeten di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat agar pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

“Sumber daya manusia yang handal dengan keahlian dan pengalaman yang relevan sangat dibutuhkan untuk mengurangi potensi SiLPA dan meningkatkan penyerapan anggaran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Benarkan APBD Tahun Anggaran 2025 Mengalami Defisit 245 Miliar

Ia pun percaya bahwa optimalisasi pengelolaan anggaran akan berdampak langsung pada keberhasilan program-program pemerintah, yang pada akhirnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Masyarakat tentu berharap program pemerintah berjalan lancar. Oleh karena itu, Pemkab Sumenep harus serius membenahi perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” pungkasnya.

Pemkab Sumenep Benarkah APBD Tahun Anggaran 2025 Mengalami Defisit 245 Miliar
Kepala Bidang Anggaran BKAD Pemerintah Kabupaten Sumenep, Fardiansyah, S.Kom., M.Si. saat menemui awak media di ruang tamu kantornya. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Sebelumnya, media online OKEDAILY merilis pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Pemkab Sumenep melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bidang Anggaran, Fardiansyah, S.Kom, M.Si., membenarkan bahwa APBD Sumenep mengalami defisit sebesar dimaksud.

Baca Juga :  Catatan Aktivis, Fauzi AS: Demokrasi Junub

Pihaknya juga memastikan bahwa meski terjadi defisit, kondisi keuangan daerah masih dapat diatasi melalui SiLPA dari realisasi tahun 2024. “Kita ambilkan salah satunya dari SiLPA tahun sebelumnya. Berapa SiLPA-nya? Kita estimasi pada angka terendah. Intinya, APBD tahun 2025 aman,” kata Dian, saat ditemui di kantornya, Jumat (3/1/2025).

Dengan tantangan defisit yang ada, Djoni berharap Pemkab Sumenep dapat segera mengambil langkah strategis untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan keberlanjutan program pembangunan, pun publik Kota Keris masih menunggu jawab pasti ihwal penyebab defisit tersebut.

Untuk diketahui, “Defisit anggaran adalah kondisi ketika jumlah belanja lebih besar dari pendapatan yang diperoleh. Sedangkan SiLPA adalah selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode. SiLPA merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya yang dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya,” Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca Juga :  Sukses! RSUD Moh Anwar Sumenep Tembus Target Retribusi, 2026 Genjot Pendapatan

Adapun untuk menanggapi pertanyaan yang dialamatkan ke redaksi media ini, apakah sah mekanisme penganggaran SiLPA ke APBD tahun berkenan berdasarkan estimasi (rekan-rekan) menurut peraturan yang berlaku? nantikan hanya di OKEDAILY akan mengulas lebih mendalam dan komperhensif.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan
Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51
Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor
Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Gus Yoga: Bukti Nyata Kepedulian Presiden Prabowo
Pelatihan Budidaya Ikan dan Greenhouse Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Tinggimae
Asta Tinggi Terancam, GP Ansor Desak Polda Jatim Tindak Para Pelaku Tambang Ilegal
HUT Bhayangkara ke-80, PD Hima Persis Jakarta Timur Siap Jadi Mitra Strategis
Bupati Sumenep Dorong ASN Adaptif dan Inovatif Melalui Implementasi Manajemen Talenta

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:59 WIB

Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:54 WIB

Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:11 WIB

Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Gus Yoga: Bukti Nyata Kepedulian Presiden Prabowo

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:18 WIB

Pelatihan Budidaya Ikan dan Greenhouse Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Tinggimae

Berita Terbaru