Pelaku UMKM di Sumenep Keluhkan Penahanan Agunan KUR oleh Bank

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampang dari depan bangunan kantor BNI Cabang Prenduan. ©Okedaily.com/Istimewa

Nampang dari depan bangunan kantor BNI Cabang Prenduan. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumenep, Madura, mengeluhkan belum dikembalikannya agunan atau jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) meski ketentuan peraturan pemerintah telah melarang penahanan agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.

Salah satu debitur inisial A dari Dusun Rembang, Desa Pragaan, Kecamatan Pragaan, mengaku pihak bank belum mengembalikan agunan miliknya. Melalui percakapan WhatsApp, Senin (6/1), ia mempertanyakan hal tersebut kepada Rachman Chandra Kurniawan, selaku Marketing BNI Cabang Prenduan.

“Iya, yang sampean tidak diikat notaris, namun diikat pinjaman sukarela sebagai moral obligation kepada bank,” ujar Chandra dalam pesan tersebut. Ia juga menambahkan, “Sampean berbicara mau ambil jaminan, emang bisa lunasin pinjamannya?”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Era Digitalisasi

Pernyataan ini menimbulkan polemik karena tidak sejalan dengan aturan pemerintah yang tertuang dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2020, sebagaimana diubah dengan Permenko Nomor 3 Tahun 2021, Permenko Nomor 1 Tahun 2022, dan Permenko Nomor 2 Tahun 2023.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan atau agunan. Hal ini senada dengan desakan Ombudsman agar Bank kembalikan agunan dimaksud.

Ombudsman Republik Indonesia, dalam pernyataannya resmi pada tanggal 15 Agustus 2024, juga menegaskan bahwa pihak perbankan harus mengembalikan agunan milik debitur KUR yang memiliki pinjaman maksimal Rp100 juta.

Baca Juga :  RUU HKPD Disahkan, APBD Tak Bisa Seenaknya?

“Lalu apa alasan pihak perbankan masih mempersulit debitur yang seharusnya diberikan haknya? Ini jelas sudah melanggar aturan hukum yang berlaku,” sesal A.

Selain itu, ia menyerukan agar debitur lain yang mengalami kasus serupa segera melapor dan menuntut haknya untuk mendapatkan kembali agunan yang ditahan oleh pihak bank, baik bank swasta maupun bank BUMN.

Untuk diketahui, bagi debitur yang menghadapi masalah serupa, media ini membuka saluran informasi untuk mendukung penegakan hak-hak pelaku UMKM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah
Gathering HIPMI Bali Angkatan 2025 Perkuat Jejaring Pengusaha Muda
HIPMI Bali Gelar SYNC25 Gathering Angkatan 2025 untuk Perkuat Jejaring Pengusaha Muda
Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026
TPID Sumenep Gelar Pasar Murah EPIK Mobile
Owner PR Cahaya Pro: Tidak Ada Pengusaha yang Mau Melawan Negara
Zulfikar Wijaya DPRD Bali Terima Aspirasi UMKM Warung Madura
Dirut Bungkam, Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar Kian Menguat

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:22 WIB

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gathering HIPMI Bali Angkatan 2025 Perkuat Jejaring Pengusaha Muda

Senin, 9 Maret 2026 - 00:17 WIB

HIPMI Bali Gelar SYNC25 Gathering Angkatan 2025 untuk Perkuat Jejaring Pengusaha Muda

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:31 WIB

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:45 WIB

TPID Sumenep Gelar Pasar Murah EPIK Mobile

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights