Warga Gersik Putih Tolak Privatisasi Pesisir: Cabut SHM dan Hentikan Eksploitasi

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar ruang laut atau lahan di Desa Gersik Putih yang direncanakan menjadi tambak garam. ©Okedaily.com

Tangkapan layar ruang laut atau lahan di Desa Gersik Putih yang direncanakan menjadi tambak garam. ©Okedaily.com

SURABAYA, OKEDAILY Konflik privatisasi wilayah pesisir di Dusun Tapakerbau Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, hingga kini terus memanas mengikuti dinamika nasional terkait ditemukannya pagar bambu di perairan Tanggerang, beberapa pekan lalu.

Dengan konsisten, warga Dusun Tapakerbau menolak klaim kepemilikan atas lahan seluas 21 hektar yang disahkan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM). Wilayah ini, yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, terancam oleh rencana eksploitasi untuk tambak garam.

Sejak mencuat pada 2023, isu ini mendapat sorotan luas karena dinilai akan berpotensi mengancam ekosistem pesisir dan memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  PKM Universitas Yudharta Pasuruan, laksanakan Pemberdayaan Kelompok Wanita Tani (KWT) Melalui Pengolahan Jagung Berbasis “Less Waste”

Dalam pernyataan pers yang dirilis WALHI Jawa Timur dan GEMA AKSI Sumenep di Surabaya, Januari 2025, privatisasi ini dianggap mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan warga setempat.

Adapun dampak ekologis dan sosial menurutnya mangrove, yang menjadi pelindung alami dari abrasi dan perubahan iklim, berada dalam ancaman serius akibat rencana konversi lahan atau ruang laut menjadi tambak garam.

“Kehilangan mangrove berarti banjir rob akan semakin parah. Tidak hanya menghancurkan rumah warga, tetapi juga infrastruktur desa,” dikutip press rilis tersebut.

Baca Juga :  Polres Sumenep Amankan 10 Tersangka Dari 8 Kasus Selama Operasi Ketupat Semeru 2023

Dikalimatkan dalam rilis media tersebut, bahwa dampak sosial yang dihadapi warga juga sangat signifikan. Privatisasi pesisir membuat masyarakat kehilangan akses terhadap sumber penghidupan.

Selain itu juga disebutkan, nelayan tidak lagi leluasa melaut, dan banyak warga terpaksa menjadi buruh tambak garam musiman dengan penghasilan minim. Pilihan lain adalah meninggalkan kampung halaman untuk merantau.

“Privatisasi ini sama saja dengan perampasan ruang hidup masyarakat lokal,” tegasnya.

Baca Juga :  Anugerah Penyiaran Bali 2025, DPRD Bali Apresiasi Media Edukatif dan Berimbang

Berikut tuntutan WALHI Jawa Timur dan kelompok masyarakat Gersik Putih:

  1. Penolakan privatisasi wilayah pesisir di Desa Gersik Putih,
  2. Pencabutan SHM yang diterbitkan oleh ATR/BPN untuk kawasan tersebut,
  3. Penegakan PERDA No. 10 Tahun 2023 tentang RTRW yang menetapkan pesisir Sumenep sebagai zona lindung,
  4. Penghentian penerbitan izin usaha yang berpotensi merusak ekosistem pesisir,
  5. Pemberian perlindungan kepada masyarakat untuk mengelola pesisir secara berkelanjutan.

Konflik ini menjadi ujian bagi pemerintah untuk bertindak tegas dalam melindungi hak masyarakat pesisir sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem dan pemiskinan masyarakat lokal akan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang.

Baca Juga :  Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

“Mari bersatu menyuarakan hak masyarakat Gersik Putih! Lindungi lingkungan, cegah privatisasi, dan selamatkan kehidupan masyarakat pesisir di Gersik Putih,” tutup dalam seruan tersebut.

Tanggapan Aktivis Senior Kota Keris terhadap Polemik Privatisasi Pesisir Gersik Putih

Menanggapi konflik privatisasi wilayah pesisir Desa Gersik Putih, aktivis senior Kota Keris, Rausi Zamorano, turut memberikan pandangannya. Melalui percakapan WhatsApp pada Minggu (26/1), ia menegaskan bahwa sengketa lahan ini masih dapat diselesaikan melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Antisipasi Penyakit Musim Penghujan, Dinkes Sumenep Perketat Kewaspadaan

“Jika BPN tidak mau mencabut SHM, maka statusnya tetap sah. Namun, warga masih memiliki opsi untuk menggugat ke PTUN,” ujar Rausi, sapaan karibnya.

Rausi juga mempertanyakan kejelasan batas wilayah dalam konflik tersebut. “Siapa yang berwenang menentukan apakah wilayah ini adalah daratan yang tergenang air laut atau sebaliknya? Ini harus diperjelas agar tidak ada bias dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Namun, jika jalur hukum tidak diambil dan mediasi tidak membuahkan hasil yang konkret, Rausi menyebut bahwa situasi tersebut bisa semakin memanas, dan hal-hal yang tidak diinginkan pun akan terjadi.

Baca Juga :  Menyikapi Kebijakan Mendiktisaintek, Kemana Arah Pendidikan 2025?

“Kalau tidak ada titik temu dan tidak mau menempuh jalur hukum, ya mungkin solusinya sama-sama mengerahkan massa. Berhadap-hadapan macam perang badar. Siapa yang menang, dia yang berhak atas lahan itu,” pungkasnya dengan nada satir.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum dan mediasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik yang dibiarkan berlarut-larut bisa berujung pada ketegangan yang lebih besar.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken
Menilap Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Imrah Resmi Ditahan Kejari Sumenep
Bali Teken MoU PSEL, DPRD Denpasar: Langkah Nyata Menuju Solusi Sampah
Anggota DPRD Denpasar Dorong Konsistensi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Zulfikar Wijaya Nahkodai Tani Merdeka di Bali, Tekankan Kerja Nyata untuk Petani
Pelantikan Tani Merdeka Indonesia Se-Bali, Pengurus Diminta Jadi Penggerak dan Pengawal Program Petani
Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan
TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:44 WIB

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Kamis, 23 April 2026 - 18:48 WIB

Menilap Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Imrah Resmi Ditahan Kejari Sumenep

Selasa, 21 April 2026 - 10:45 WIB

Anggota DPRD Denpasar Dorong Konsistensi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Selasa, 21 April 2026 - 10:32 WIB

Zulfikar Wijaya Nahkodai Tani Merdeka di Bali, Tekankan Kerja Nyata untuk Petani

Senin, 20 April 2026 - 01:38 WIB

Pelantikan Tani Merdeka Indonesia Se-Bali, Pengurus Diminta Jadi Penggerak dan Pengawal Program Petani

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights