Ansor Sumut Pertanyakan Pihak Tak Berkepentingan pada Gelar Perkara di Polsek Medan Area

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Perkara di Polsek Medan Area jadi sorotan! Ansor Sumut pertanyakan transparansi dengan hadirnya pihak tak berkepentingan. ©okedaily.com/Ilham HB

Gelar Perkara di Polsek Medan Area jadi sorotan! Ansor Sumut pertanyakan transparansi dengan hadirnya pihak tak berkepentingan. ©okedaily.com/Ilham HB

OkeDaily.com Polemik seputar pelaksanaan gelar perkara suatu kasus di Polsek Medan Area, Kota Medan, yang berada di bawah jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), mulai menjadi perhatian publik.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumut mempertanyakan kehadiran pihak yang disebut-sebut “tak berkepentingan” dalam gelar perkara tersebut, dan idak mempunyai legal standing yang jelas dalam forum resmi kepolisian tersebut.

Baca Juga :  DPRD Denpasar Dorong Pasar Tradisional Perkuat Pengolahan Sampah dari Sumber

Wakil Ketua GP Ansor Sumut sekaligus Wakil Ketua III STAI Al-Hikmah Medan, Tamrin Harahap SE, M.Pd., menyampaikan keprihatinannya atas situasi terjadi di Polsek Medan Area itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, gelar perkara seharusnya menjadi forum terbatas yang hanya dihadiri oleh pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum dan relevansi langsung dengan perkara yang sedang dibahas.

“Gelar perkara adalah mekanisme resmi dalam proses penegakan hukum. Karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum atau legal standing pihak yang dapat masuk ke dalam ruangan tersebut tanpa kapasitas yang jelas,” ujar Tamrin kepada awak media, pada Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Ospektren 2025 Universitas Nurul Jadid: Mahasiswa Santri Siap Berkarya untuk Bangsa

Ia menilai, kehadiran pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum itu justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses yang sedang berjalan. Terlebih, jika pihak ini diduga menyampaikan pernyataan yang menyudutkan institusi STAI Al-Hikmah Medan.

Sebagai pimpinan organisasi sekaligus pejabat yang membidangi kemahasiswaan di kampus tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses administrasi dan tata kelola kampus tidak terganggu oleh polemik yang berkembang.

“Apabila hingga batas waktu yang kami tentukan tidak ada penjelasan yang memadai dari pihak terkait mengenai kehadiran pihak tersebut dalam gelar perkara di Polsek Medan Area, kami mempertimbangkan untuk menggelar aksi damai sebagai bentuk aspirasi dan dorongan agar proses hukum berjalan transparan,” katanya.

Baca Juga :  Hadiri Halal bi Halal, Giri Prasta Sumbang 30 Juta dan Janjikan Lahan untuk TK Muslimat NU Badung

Selaras juga disampaikan oleh kuasa hukum STAI Al-Hikmah Medan, Malim Perwira Harahap, SH., MH. Ia menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, kehadiran pihak yang tidak memiliki kapasitas resmi dalam gelar perkara dapat menimbulkan pertanyaan terhadap validitas dan integritas proses ini.

“Gelar perkara memiliki prosedur dan standar yang jelas. Jika ada pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum namun terlibat dalam forum tersebut, tentu hal itu patut dipertanyakan dan perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Meski demikian, pihak STAI Al-Hikmah Medan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Medan Area tersebut.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Sahri Menggelinding di Polsek Gayam, Pelaku Tak Penuhi Permintaan Korban

Mereka berharap kepolisian dapat memberikan klarifikasi kepada publik guna menjaga transparansi serta menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Area maupun Polda Sumut terkait pertanyaan mengenai kehadiran pihak yang disebut-sebut tidak memiliki kapasitas hukum dalam gelar perkara tersebut.

Untuk diketahui, pihak STAI Al-Hikmah Medan, menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sambil mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Baca Juga :  Zulfikar DPRD Bali Desak Percepatan Bantuan Banjir di Denpasar, Soroti Titik Belum Tersentuh
Facebook Comments Box

Penulis : Ilham Batubara

Editor : Mashudi S

Sumber Berita: okedaily.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara
Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya
Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali
Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara
Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo
TPS3R Sesetan Over Kapasitas, Gede Tommy DPRD Denpasar Dorong Pembuatan TPS3R Pedungan
DPRD Denpasar Soroti Tata Kelola Terminal Kargo, Minta Dishub Tertibkan Parkir Truk Kontainer
DPRD Denpasar Soroti Pengelolaan Limbah Usaha Kuliner, Dorong Pemanfaatan IPAL dan DSDP

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:48 WIB

Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:20 WIB

Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:35 WIB

Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:50 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Senin, 13 Jul 2026 - 22:34 WIB