Bajak Siaran, Dua Pengusaha TV Kabel Sumenep Ditangkap Polda Metro Jaya

- Editorial Team

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polda Metro Jaya penangkapan dua pembajak siaran PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) asal Kabupaten Sumenep. ©Okedaily.com

Konferensi pers Polda Metro Jaya penangkapan dua pembajak siaran PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) asal Kabupaten Sumenep. ©Okedaily.com

OkeDaily.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/8), mengungkap kasus pembajakan konten televisi digital berskala besar yang merugikan pemegang hak siar resmi.

Dilansir iNews.id, terdapat dua pelaku ditangkap yakni berinisial S (53) dan KD (30), masing-masing Dirut PT SM dan PT BM yang menyebarkan siaran ilegal dari channel Nex Parabola di Kabupaten Sumenep, Madura.

“Kasus yang sedang kami tangani saat ini mengenai tindak pidana ilegal akses ataupun tindak pidana hak cipta, yang mana istilah globalnya digital piracy,” ujar Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kapolri : Tindak Tegas Anggota yang Kedapatan Lakukan Tindakan Represif

AKBP Rafles, menjelaskan bahwa aksi digital piracy tersebut mencakup pengunduhan dan distribusi konten tanpa izin resmi, mulai dari film, musik hingga siaran televisi dan perangkat lunak.

Menurut dia, dampaknya bukan hanya merugikan pelaku industri, tetapi juga mengganggu ekosistem ekonomi digital secara menyeluruh.

“Pada akhirnya mempengaruhi lapangan kerja dan pendapatan termasuk juga penerimaan pajak negara,” katanya.

Lebih jauh, ia menuturkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan PT Mediatama Televisi (Nex Parabola), yang mencium adanya siaran ilegal dari sejumlah channel miliknya.

Baca Juga :  Sumenep Cairkan Dana Desa Tahap Pertama, BLT Dibayar Sekaligus Tiga Bulan

Adapun channel yang dibajak itu seperti Champions TV1 HD hingga BBC, oleh dua perusahaan lokal penyedia layanan TV kabel di daerah Sumenep.

Sementara itu, Kanit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus AKP Irrine Kania Defi, menjelaskan bahwa kedua tersangka ini ditangkap, pada Kamis, 24 Juli 2025, di Jawa Timur.

Modus operandi mereka tergolong rapi yakni menggabungkan sejumlah Set Top Box (STB) yang berisi channel Nex Parabola, menyambungkannya ke perangkat pendukung, lalu mendistribusikannya ke pelanggan melalui jaringan kabel.

“Mereka menyambungkan ke rumah-rumah pelanggan dengan menarik kabel tanpa izin,” kata AKP Irrine.

Baca Juga :  Selain Pemilik Konten, TV Kabel Sumenep Diduga Ikut Rugikan PLN

Dari hasil pemeriksaan, pelaku S mematok biaya pemasangan sebesar Rp350.000, dan tarif langganan Rp30.000 per pelanggan. Dalam waktu enam bulan, dia berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp85 juta atau sekitar Rp14,3 juta per bulan.

Sedangkan pelaku KD alias KF juga menjalankan pola serupa, dengan total keuntungan yang dikantongi mencapai Rp60 juta selama setengah tahun beroperasi itu.

“Keduanya menggunakan hasil dari tindak pidana ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ucapnya.

Awal mulanya, pihak Nex Parabola pertama kali mencium praktik ilegal tersebut, pada 5 April 2024, setelah menerima laporan aktivitas siaran tidak resmi yang dilakukan oleh PT SM dan PT BM.

Baca Juga :  Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Siaran tersebut dikomersialkan tanpa seizin pemegang hak siar sah, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian. “Ini jelas pelanggaran hak cipta karena konten yang dikomersilkan bukan haknya,” katanya.

Akibat aksi pembajakan tersebut kini kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Dengan pasal-pasal tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi
Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Related News

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:10 WIB

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB

Proses pembuatan pupuk organik

Nasional

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:54 WIB