Ia juga menegaskan, koperasi memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh anggota.
“Kami memandang koperasi bukan hanya sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan ekonomi anggota. Karena itu, sistem pengelolaan akan terus kami perkuat agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” katanya.
Keberhasilan KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep merupakan hasil kerja kolektif seluruh civitas rumah sakit, mulai dari pengurus hingga anggota yang disiplin menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pengurus serta anggota koperasi yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.
“Semoga koperasi ini terus tumbuh menjadi wadah yang sehat, kuat, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh anggotanya.” pungkas Direktur Erliyati.
Dengan penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi yang semakin kuat bagi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar yang berkesinambungan untuk terus menjaga kepercayaan, meningkatkan kinerja, serta menghadirkan manfaat dan kesejahteraan yang lebih besar lagi.
Penulis : Mashudi Surahman
Editor : Hasan al-Hakiki
Sumber Berita: okedaily.com
Halaman : 1 2






![KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep meraih penghargaan koperasi sehat. Capaian ini jadi bukti tata kelola koperasi karyawan yang profesional dan transparan. ©okedaily.com [Foto: Direktur dr. Hj. Erliyati, M.Kes.]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_154640-225x129.jpg?v=1784368042)
![RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep memperkuat diri sebagai pusat rujukan medis modern. Fasilitas dan layanan baru dihadirkan untuk warga Sumenep dan Madura. ©okedaily.com [Foto: Direktur dr. H. Erliyati, M.Kes.]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_153537-225x129.jpg?v=1784363760)
![Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan di Mapolresta Sumenep hanya dapat menunggu di luar area. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi. ©okedaily.com [foto: Fauzi AS, Pengamat Kebijakan Publik]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_140509-225x129.jpg?v=1784358366)

![Mahasiswa KKN 02 Universitas Yudharta Pasuruan bersama Dosen Pembimbing Lapang dan TP PKK Desa Pajaran usai pelatihan pengolahan jagung di Balai Desa Pajaran pada Jumat, 10 Juli 2026. ©okedaily.com [foto: Andrean Masrofie]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260716_195841-225x129.jpg?v=1784207973)
![Tim PKM Universitas Yudharta Pasuruan bersama TP PKK Desa Tunggul Wulung, pada kegiatan sosialisasi serta pelatihan pemanfaatan aplikasi AI SiTARA dan pengolahan pangan lokal bergizi. ©okedaily.com [foto: Andrean Masrofie]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260716-WA0057-225x129.jpg?v=1784204387)
![Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan di Mapolresta Sumenep hanya dapat menunggu di luar area. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi. ©okedaily.com [foto: Fauzi AS, Pengamat Kebijakan Publik]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260718_140509-360x200.jpg?v=1784358366)


