JAKARTA – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama hadir dengan wajah babak belur sebagai saksi sidang kasus ujaran kebencian terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Haris Pertama merupakan pelapor Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri pada 5 Januari lalu sebagai tersangka ujaran kebencian atas cuitannya di media sosial Twitter.
“Ya harus (datang sebagai saksi, red), kalau kondisi yang penting saya sehat secara lahiriah ya. Saya masih sadar saya masih tahu siapa Ferdinand dan masih mengingat ya yang penting itu,” ujar Haris Pertama kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehari sebelum sidang Haris Pertama dikeroyok oleh orang tak dikenal di depan rumah makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2).
Haris Pertama menerangkan bahwa pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 14.10 WIB saat dirinya baru saja turun dari kendaraan.
“Dihajar dan dipukul oleh orang tidak dikenal lebih dari 3 orang, diduga sudah diikuti sejak dari rumah, pada saat di parkiran rumah makan Cikini, orang tersebut menghajar dengan batu dan benda tumpul lainnya,” tutur Haris Pertama kemarin.
Setelah melakukan pemukulan, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor. Haris Pertama pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Menteng.
Haris Pertama berkata saat ini kondisinya dalam pengawasan dokter dan masih akan menjalani pemeriksaan medis seperti rontgen di area kepala.
“Secara fisik saya juga dokter katakan harus dirawat cuma saya coba bicara ya, saya minta untuk gimana kalau enggak dirawat, dokter bilang enggak masalah nanti dicoba aja,” papar Haris Pertama.
Ia mengaku masih merasakan pening di kepala dan sempat muntah. Berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, Haris Pertama berkata ada benjolan besar di bagian belakang kepalanya setelah dihajar benda tumpul.
“Sama di wajah luka dalam dijahit dekat pipi dekat hidung juga sempat keluar darah karena dihajar,” tutur Haris Pertama.
Pengeroyokan itu kemudian dilaporkan oleh Haris Pertama ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Februari 2022.
Aparat Kepolisian pun akhirnya berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
“Betul,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2).
Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut berapa pelaku yang berhasil diringkus termasuk motif dan kronologi penangkapan.
“Nanti jam 3 dirilis,” ucap Zulpan mengenai kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.




















![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©okedaily.com [dok: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260319_033856-360x200.jpg)