Okedaily.com, Sumenep – Bertempat di Ballroom Hotel Asmi yang berlokasi di Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kepengurusan DPC LPK RI Sumenep, resmi dilantik oleh Ketua LPK RI Provinsi Jatim, Sabtu pagi (13/11).
Sebelumnya, pembentukan Kepengurusan DPC LPK RI Sumenep, berawal dari kepedulian sejumlah Toga dan Tomas di Kota Keris terhadap pelayanan dan kebijakan, yang mana saat ini masih sangat sering terjadi keluhan dan bahkan tak sedikit yang menjadi sumber konflik.
Kepengurusan DPC LPK RI Sumenep dibentuk berdasarkan Musyawarah Kota Lembaga Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan pada tanggal 25 September 2021 lalu.
Dari musyawarah itu, maka terpilih dan diangkat lah DPC LPK RI (Dewan Pengurus Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Kabupaten Sumenep.
Pengangkatan tersebut pun disahkan dengan pengesahan Susunan Pengurus dan Personalia DPC LPK RI Sumenep Masa Bakti Tahun 2021-2026.
Beberapa Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat maupun Tokoh Pemuda di Sumenep, nampak terlihat mengisi barisan Kepengurusan DPC LPK RI Sumenep.
Sebut saja, KH. Abdurrahman Al Bajigur pada Pembina, KH. Syafiudin duduk di posisi Ketua DPC LPK RI Sumenep yang merupakan Tokoh Agama, kemudian kursi Sekjen ditempati oleh H. Safiudin, SH.,MH., Tokoh Masyarakat asli Kepulauan Sumenep.
Pelantikan terhadap Kepengurusan DPC LPK RI Sumenep, dihadiri langsung oleh Ketua LPK RI Provinsi Jatim. Dr. H. Muhammad Husen, SE., S.Sos., MM.
Dalam sambutannya, menghimbau kepada seluruh jajaran LPK RI yang ada di Kabupaten Sumenep, agar bisa dan dapat bekerjasama melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
“Kita harus bisa dan siap bekerja dalam perlindungan konsumen untuk menyetarakan dan menyeimbangkan antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga cipta iklim usaha yang sehat dan kondusif dapat terwujud,” pintanya.
Lebih lanjut, Muhammad Husen mengatakan, kehadiran LPK RI disini, bukanlah untuk menjadi ajang penampilan atau tampang, dirinya menghimbau kepada semua yang hadir dan khususnya seluruh jajaran Pengurus LPK RI Sumenep.
Sementara, Ketua DPC LPK RI Sumenep, KH. Syafiudin, S.Pd.I, menyampaikan bahwa LPK RI adalah sebuah Yayasan yg berbadan hukum, yang merupakan amanah Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999, serta PP nomor 59 Tahun 2001.
“Harapan saya yang juga merupakan harapan seluruh konsumen di Sumenep, agar masyarakat lebih mengerti dan sadar akan hak dan kewajibannya didalam bertransaksi dalam memenuhi semua kebutuhan hidupnya,” ujar KH. Syafiudin.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris DPC LPK RI Sumenep, H. Safiudin, S.H., M.H. dalam prolog singkatnya di acara pemantapan setelah pelantikan menyampaikan 3 peran utama LPK RI Sumenep yakni, perlindungan, mediasi dan advokasi serta litigasi.
Sedangkan menurut H. Piu panggilan akrabnya, subjeknya adalah menurut UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan komsumen, dimana adalah setiap bernyawa, manusia dan hewan merupakan konsumen.
“Tentu pertama yang harus dilakukan adalah mengedukasi, mengawal dan melakukan perlindungan terhadap konsumen di wilayah Kabupaten Sumenep. Sehingga komsumen dan produsen seimbang hak dan kewajibannya sesuai norma dalam kesepakatannnya.
Lebih jauh H. Piu, yang juga Ketua Lembaga Penelitian Mediasi Advokasi dan Bantuan Hukum Merdeka (LPMA BANHUM) menerangkan bahwa tugas tersebut tidaklah mudah.
“Tantangan ke depan banyak, sehingga perlu keterampilan di bidang masing-masing dari bagiannya. Bagian hukum dan ham misalnya, keilmuan dan keahlian penting. Tapi tidak kalah penting adalah keterampilan dalam mengaplikasikan ilmu hukum tersebut.
“Sepintar apapun kita tentang hukum jika tidak terampil sulit berperan sebagai pelindung, bahkan bisa menjadi senjata makan tuan,” pungkas Sekretaris DPC LPK RI Sumenep.