Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Nasional

Dualisme HPN 2025, AWDI: Saatnya Revisi demi Kebebasan Pers

Avatar of Okedaily
×

Dualisme HPN 2025, AWDI: Saatnya Revisi demi Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Dualisme HPN 2025, AWDI: Saatnya Revisi demi Kebebasan Pers
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, Mashudi. ©Okedaily.com [dok. pribadi]

SURABAYA, OKEDAILY Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 kembali diwarnai perpecahan. Peringatan tahun ini, dua kota menjadi pusat perayaan, yaitu Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Pekanbaru, Riau, dengan tema yang berbeda, pada Sabtu 9 Februari 2025.

Diketahui, HPN 2025 di Kota Banjarmasin dengan mengusung tema “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa”, sedangkan HPN 2025 di Pekanbaru mengusung tema “Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas”.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300
Baca Juga :  Warga Gersik Putih Tolak Privatisasi Pesisir: Cabut SHM dan Hentikan Eksploitasi

Amatlah disayangkan, fenomena ini tentunya semakin menguatkan perdebatan mengenai legitimasi HPN versi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini menjadi perayaan resmi.

Secara historis, HPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari, yang merupakan hari lahir PWI pada 1946. Tidak sedikit organisasi pers lainnya mempertanyakan dominasi PWI. Mereka menilai perayaan ini seharusnya lebih inklusif dan tidak dimonopoli oleh satu organisasi.

Baca Juga :  KSAL Laksamana TNI Yudo Margono Diberi Gelar Djojo Noto Segoro

Hal tersebut memantik wartawan muda Kota Keris angkat bicara. Sekretaris DPC AWDI Kabupaten Sumenep, Mashudi, menilai dualisme HPN adalah bukti bahwa sudah saatnya perayaan ini direvisi agar lebih mencerminkan keberagaman organisasi pers di Indonesia.

“Dalam iklim demokrasi yang berkembang, kebebasan pers tidak bisa diseragamkan dalam satu wadah saja. Keppres ini dibuat di era Orde Baru, di mana kebebasan pers masih terbatas, kala itu. Maka, sudah selayaknya Presiden Prabowo Subianto mencabut atau merevisinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Jurnalis Bergerak, Polres Sumenep Akan Dikepung Ratusan Wartawan dan Aktivis

Sebagai alternatif, ia pun mengusulkan 23 September, hari lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai pengganti HPN. Baginya, tanggal tersebut lebih merepresentasikan kebebasan pers, karena UU ini lahir di masa reformasi dan menjamin independensi pers.

“Pers nasional bisa bebas berkarya karena lahirnya undang-undang ini. Jadi, mengapa tidak menjadikannya sebagai HPN yang lebih inklusif dan bahkan dijadikan hari libur nasional apabila memungkinkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Wartawan di Sumenep, Ketum Wakomindo Pusat Ingatkan Tiga Kekuatan Pers

Selain itu, ia juga menekankan perlunya dialog terbuka antara Dewan Pers dan organisasi pers lainnya untuk menemukan solusi yang lebih mewakili seluruh insan pers Indonesia.

“Jika tidak ada perubahan dan terus berlarut dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul HPN versi lain yang lebih mencerminkan keberagaman dan kebebasan pers nasional,” pungkasnya.

Example 325x300
Example floating
Example 325x300