Hakim Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Tomy Priatna: “Semakin Lama Ditahan, Perlawanan Akan Membesar”

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Tomy Priatna Wiria saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Denpasar, (7/4).

Tim Kuasa Hukum Tomy Priatna Wiria saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Denpasar, (7/4).

DENPASAR, Okedaily.com – Sidang lanjutan perkara Tomy Priatna Wiria, mahasiswa semester akhir Universitas Udayana (Unud) terkait unggahan “Bali Tidak Diam” berlangsung dinamis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (7/4/2026).

Agenda persidangan diwarnai ketegangan sejak awal. Puluhan mahasiswa dan aktivis memadati area pengadilan sambil menyanyikan lagu-lagu pergerakan dan membawa pamflet yang menuntut pembebasan terdakwa. Aparat keamanan juga tampak berjaga, baik berseragam maupun berpakaian sipil.

Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha belum mengabulkan permohonan pengalihan maupun penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum. Padahal, tim pembela menyatakan seluruh persyaratan administratif telah dilengkapi, termasuk jaminan dari keluarga, advokat, serta surat keterangan dari kampus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hakim menyoroti keabsahan surat keterangan yang diajukan karena masih berupa hasil pindai. Meski nomor surat dinyatakan jelas, majelis tetap meminta dokumen dengan tanda tangan basah.

Baca Juga :  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

“Silakan syaratnya dilengkapi, nanti akan kami musyawarahkan kembali pada sidang selanjutnya,” ujar hakim Novyartha.

Dalam putusan sela, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Surat dakwaan sudah memenuhi syarat materiil menggambarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa,” tegasnya.

Hakim juga menilai keberatan yang diajukan pihak advokat belum berdasar dan harus dibuktikan dalam proses persidangan. Oleh karena itu, JPU diperintahkan melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Tomy dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi, Made “Ariel” Suardana menyatakan kekecewaannya. Ia menilai majelis hakim masih meragukan dokumen resmi dari kampus hanya karena tidak menggunakan tanda tangan basah.

Baca Juga :  Debt Colector Rampas Sepeda Motor Nasabah Adira Finance
Tim Kuasa Hukum Tomy Priatna Wiria saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Denpasar, (7/4).

“Sekarang zaman sudah canggih, tanda tangan tidak seperti dulu lagi. Tapi, kami akan lengkapkan pada sidang selanjutnya, semakin lama Tomy ditahan, akan semakin besar perlawanan,” tegas Suardana.

Ia juga menekankan bahwa dalam putusan sela, beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan JPU Kejari Denpasar. Suardana membandingkan perkara ini dengan kasus aktivis HAM Delpedro Marhaen dan lainnya yang diputus bebas oleh PN Jakarta Pusat.

“Kami menantikan siapa yang akan menjadi korban. Kalau pelapornya adalah Polri maka yang merasa menjadi korban adalah Polri,” ujarnya.

Baca Juga :  Menuju PMII ke-63, Komunis Berikan Catatan Kritis Periode Akhir Rezim Jokowi

Dalam dakwaannya, JPU Eddy Artha Wijaya menjerat terdakwa dengan Pasal 247 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan hasutan melawan penguasa, serta Pasal 243 ayat (1) KUHP tentang penyebaran permusuhan yang berpotensi memicu kekerasan.

Konten yang dipersoalkan diunggah pada 29 Agustus 2025 dan disebut memicu konsolidasi massa di Kantor LBH Bali, yang berlanjut pada aksi demonstrasi di depan Polda Bali pada 30 Agustus 2025. Jaksa menyebut aksi tersebut berujung ricuh, termasuk adanya kekerasan terhadap aparat dan perusakan fasilitas negara.

JPU menilai unggahan terdakwa mengandung unsur hasutan yang mendorong emosi publik serta memicu terjadinya kerusuhan. Selain itu, informasi dalam konten disebut tidak terverifikasi.

Facebook Comments Box

Penulis : Alfin

Editor : Editor

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantah Isu Tebang Pilih, Gerindra Bali Konsisten Berbagi Saat Galungan dan Idul Adha
Ketua IKSASS Badung Terpilih Tim Formatur Pusat IKSASS Bersama Lima Tokoh Lainnya
Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Sosial Generasi Muda di Tengah Tantangan Ekonomi Desa
Gede Harja Astawa Sentil Proyek Rp50 Miliar di Tengah Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga Buleleng
Layanan Kesehatan Berbasis Presisi, Akurasi Data Medis Fondasi Pelayanan Modern
RSUD Moh Anwar Terus Tingkatkan Mutu Layanan Melalui Validasi Data
Layani Ratusan Pasien, Kunjungan Poli Terpadu RSUD Moh Anwar Meningkat
Menuju Smart Hospital, RSUD Moh Anwar Terapkan Sistem Digital Terpadu

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:48 WIB

Bantah Isu Tebang Pilih, Gerindra Bali Konsisten Berbagi Saat Galungan dan Idul Adha

Senin, 25 Mei 2026 - 21:50 WIB

Ketua IKSASS Badung Terpilih Tim Formatur Pusat IKSASS Bersama Lima Tokoh Lainnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:31 WIB

Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Sosial Generasi Muda di Tengah Tantangan Ekonomi Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:56 WIB

Gede Harja Astawa Sentil Proyek Rp50 Miliar di Tengah Jalan Rusak yang Dikeluhkan Warga Buleleng

Senin, 18 Mei 2026 - 13:12 WIB

Layanan Kesehatan Berbasis Presisi, Akurasi Data Medis Fondasi Pelayanan Modern

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS: guida completa alla registrazione, bonus e sicurezza

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:57 WIB

Uncategorized

Casino non AAMS sicuri: passi e metodi per scegliere il sito giusto

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:56 WIB