Okedaily.com, Sumenep – Kades Paliat diduga telah melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan dana desa dengan membangun kantor desa baru di rumahnya, disaat masih memiliki balai desa lama yang tidak pernah difungsikan.
Telah diberitakan sebelumnya tentang rumah pribadi Kades Paliat yang digunakan sebagai kantor dan balai desa lama yang menjadi sarang hewan ternak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak Tahun 2013 Balai Desa Paliat yang lama sudah tidak pernah difungsikan oleh Maharuddin Kades Paliat.
“Pada bulan Oktober 2013 Masyarakat Desa Paliat melakukan demonstrasi, sejak saat itu Kades Paliat tidak lagi menggunakan kantor tersebut (balai desa, red),” jelas narasumber yang menolak untuk disebutkan namanya.
Maharuddin Kades Paliat, membantah hal itu dan berdalih balai desa lama tidak digunakan karena status tanahnya yang tidak jelas.
“Sementara ini saya tidak menggunakan balai desa, karena status tanahnya yang tidak jelas,” dalih Kades Paliat.
Sedangkan saat disinggung tentang status tanah balai desa saat ini yang digunakan sebagai tempat pelayanan publik, Maharuddin mengakui status tanahnya milik pribadi.
Diinformasikan juga dalam pemberitaan tersebut, sejak 3 tahun yang lalu Maharuddin Kades Paliat, membangun Balai Desa Paliat yang baru berlokasi di dekat pantai alias di Pelabuhan Brumbung.
“Sudah sekitar 3 tahunan bangun baru (balai desa, red) dekat Pelabuhan Brumbung dekat pantai,” terang salah satu pendamping desa kepada awak media.
Merespon hal tersebut, Kades Paliat naik pitam dan melalui WhatsApp kepada awak media dirinya menanyakan siapa yang mengatakan hal tersebut.
“Ini pendamping siapa yang ngomong kalau Paliat 3 tahun yang lalu membangun balai desa dan pemberitaan sampeyan kok ada bahasa saya menolak BLT dasarnya memberitakan ini darimana,” ujar Kades Paliat.
Padahal, dari masyarakat Desa Paliat sendiri yang memberikan keterangan bahwa, sejak didemo terkait penolakan Kades Paliat akan BLT atau kompensasi kenaikan BBM, Maharuddin tidak lagi pernah menggunakan Balai Desa Paliat yang kini kondisinya memprihatinkan.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, dalam statement di sebuah media (09/03/21) menegaskan, “Dana desa untuk bangun balai desa? Tidak boleh,” tegasnya.
Terlepas dari kapan tepatnya Kades Paliat membangun Balai Desa Paliat baru, hal itu jelas dilarang. Apalagi kemudian dibangunnya di atas tanah kepemilikan dirinya pribadi.
Apakah Maharuddin Kades Paliat, mengira Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi?