Ketidakpedulian Pemkab Lombok Tengah Terhadap Mahasiswa di Tanah Rantau

- Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Dodik Irwan Ahmad. ©Okedaily.com

Dok. Dodik Irwan Ahmad. ©Okedaily.com

OKEDAILY.COM Pendidikan merupakan hal yang penting dalam lini kehidupan. Tanpa pendidikan, seseorang tidak akan merdeka seutuhnya, dan akan sulit mengembangkan taraf kehidupan. Tidak heran, jika Negara Indonesia sendiri menempatkan pendidikan sebagai aspek fundamental.

Tanpa pendidikan, dapat dipastikan bahwa nawa cita kemerdekaan Indonesia yang termuat dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945 yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” tidak akan tercapai. Oleh karena itu, Pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses kepada semua rakyat Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Tidak cukup sampai disitu, Pemerintah juga berkewajiban untuk memberi perlindungan dan kemudahan dalam keberlangsungan pendidikan rakyatnya. Baik itu berupa sarana prasarana, beasiswa bagi masyarakat yang kurang mampu dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dana Ratusan Juta Rupiah Raib, Pagar Pasar Batuan Sumenep di Lahan Sengketa

Di Kabupaten Lombok Tengah sendiri, salah satu kelompok peserta didik atau pelajar yang sering terpinggirkan oleh perlindungan dari pemerintah daerah adalah kalangan mahasiswa yang melanjutkan pendidikan di tanah rantau.

Banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang tidak menyentuh kalangan mahasiswa yang belajar keluar daerah. Padahal perlu diketahui, tidak semua masyarakat Lombok Tengah yang melanjutkan pendidikan di luar sana, datang dari keluarga yang berkecukupan.

Akibat ketidakhadiran pemerintah, tidak sedikit kalangan mahasiswa yang melanjutkan pendidikan keluar daerah, mengalami banyak hambatan dalam menjalankan kewajibannya. Hal demikian lagaknya dialami oleh kalangan mahasiswa Lombok Tengah yang melanjutkan pendidikan di Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga :  PKC PMII Sumatera Utara Apresiasi Kinerja Bupati Radiapoh

Cita-cita hendak membanggakan tanah kelahiran di daerah orang lain melalui pendidikan, seringkali terhambat karena ketidakhadiran pemangku kebijakan di Lombok Tengah, terkesan abai terhadap aspirasi yang disampaikan oleh kami di Kota Malang.

Keabaian pemerintah daerah dalam melindungi keberlangsungan dan kemudahan kami di Kota Malang, juga semakin dibuktikan dengan tidak adanya beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa kurang mampu, dan tidak tersedianya sarana prasarana seperti asrama daerah yang dekat dengan pusat pendidikan.

Sebagai tambahan, asrama yang dimaksud sebenarnya telah ada di Kota Malang, namun letaknya jauh dari wilayah pusat pendidikan. Akibatnya, kami pun sulit mengakses asrama tersebut dan terpaksa memilih untuk tidak tinggal disana dengan jalan menyewa kost yang tentunya menambah beban ekonomi keluarga. Selain itu, hal tersebut juga berdampak pada sulitnya mahasiswa Lombok Tengah untuk berkumpul dalam menyelenggarakan kegiatan kedaerahan.

Baca Juga :  Pencairan BLT DD Desa Prambanan Sumenep Diduga Jadi Bancakan Korupsi Kades

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, pihak mahasiswa sering mendesak pemerintah daerah untuk memindahkan asrama itu ke pusat pendidikan di Kota Malang. Desakan tersebut telah berlangsung mulai beberapa tahun silam, sehingga kala itu pemerintah Lombok Tengah berjanji akan segera merealisasikan apa yang menjadi aspirasi dari mahasiswa.

Alih-alih menepati janji, justru terkesan mengabaikan dengan tidak memindahkan asrama tersebut hingga saat ini. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah kabupaten Lombok Tengah mengabaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya.

Sebagai penutup, perlu diketahui bahwa keuangan atau anggaran daerah yang dikelola pemerintah Lombok Tengah adalah uang “rakyat”. Dikatakan uang rakyat karna diambil dari rakyat atau masyarakat melalui pajak dan retribusi, dan peruntukkannya sejatinya tidak lain untuk masyarakatnya sendiri.

Baca Juga :  Masjid Al-Ikhlas Gelar Sholat Jumat Perdana, Al-Habib Ali : Tempat Terbaik Menurut Allah

Atas dasar itu, tidak ada dalih apapun yang dapat membenarkan pemerintah Lombok Tengah untuk tidak memanfaatkan keuangan daerah demi kepentingan masyarakat yang dalam hal ini yaitu kalangan mahasiswa yang melanjutkan pendidikan di luar daerah.

Salus populi suprema lex esto “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”.

Penulis : Dodik Irwan Ahmad
Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Islam Malang

Baca Juga :  Pemerintah Desa Jangkong Apresiasi Responsif Pemda Sumenep

Tulisan opini ini sepenuhnya merupakan tanggungjawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi media okedaily.com

Kanal opini media okedaily.com terbuka untuk umum. Maksimal panjang naskah 4.000 karakter, atau sekitar 600 kata.

Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri anda dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kirim ke alamat e-mail: opini@okedaily.com

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo
Sang Jenderal yang Tak Menunggu Telepon
Membedah Tuntutan Iran dan Inkonsistensi Trump di Selat Hormuz
Menagih Peran: Mengapa Diaspora Pengusaha Ra’as Belum Terjamah?
Aktivis Pembunuh Petani Tembakau
Dua Wajah Negara: Keadilan dalam 6 Hari dan 990 Hari
Catatan Fauzi AS: Kejujuran Memerlukan Ketulusan Hati
Teka-Teki PR Fiktif, Obrolan Warung Kopi Menuju Kebijakan Bupati Suka-Suka

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:10 WIB

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WIB

Sang Jenderal yang Tak Menunggu Telepon

Kamis, 9 April 2026 - 16:11 WIB

Membedah Tuntutan Iran dan Inkonsistensi Trump di Selat Hormuz

Rabu, 8 April 2026 - 19:58 WIB

Menagih Peran: Mengapa Diaspora Pengusaha Ra’as Belum Terjamah?

Senin, 6 April 2026 - 19:49 WIB

Aktivis Pembunuh Petani Tembakau

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB