Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Politik

Made Wijaya Kritik Janji Manis Program THR Rp 2 Juta per KK di Badung

Avatar of Okedaily
×

Made Wijaya Kritik Janji Manis Program THR Rp 2 Juta per KK di Badung

Sebarkan artikel ini
Made Wijaya Kritik Janji Manis Program THR Rp 2 Juta per KK di Badung
Anggota DPRD Badung Fraksi Gerindra, Made Wijaya, menegaskan bahwa pemerintah wajib merealisasikan janjinya tanpa menambahkan syarat baru yang tidak disebutkan sebelumnya. ©Okedaily.com/Wandi
Example 325x300

OkeDaily.com Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Wijaya, mengkritik keras realisasi program Tunjangan Hari Raya (THR) Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) yang dinilai berbeda dari janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.

Made Wijaya menyayangkan atas berubahnya kebijakan ini, padahal saat kampanye, pasangan Adi Arnawa – Bagus Alit Sucipta tidak menyebut adanya persyaratan tertentu untuk mencairkan bantuan tersebut.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300
Baca Juga :  Dul Siam Ancam Somasi, PERADI Madura Raya: Semoga Bukan Pepesan Kosong

Namun, realisasi setelah resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung, program tersebut justru diikuti dengan berbagai syarat administratif.

Beberapa di antaranya adalah: penerima wajib memiliki KTP Badung, bukan ASN, TNI, atau Polri, memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta berdomisili minimal lima tahun di Badung.

Ia mengingatkan, bahwa masyarakat masih menyimpan jejak digital janji kampanye yang menyebut seluruh KK di Badung akan mendapatkan bantuan tersebut tanpa syarat.

Baca Juga :  Modal Suket, Lolos Jadi Cakades di Kabupaten Sumenep

“Kalau pemerintah bisa memberikan sesuai dengan apa yang pernah terucap, itu bagus. Karena masyarakat masih menyimpan jejak digital saat kampanye,” ujar Made Wijaya, pada Selasa (11/3), saat dikonfirmasi media in.

Sebagai Anggota DPRD Badung Fraksi Gerindra, Made Wijaya, menegaskan bahwa pemerintah wajib merealisasikan janjinya tanpa menambahkan syarat baru yang tidak disebutkan sebelumnya.

“Janji itu wajib dipertanggungjawabkan oleh pemenang, bukan dengan menerapkan syarat setelah dilakukan kajian oleh tim. Seharusnya, sebelum menyampaikan program, calon sudah melakukan kajian terlebih dahulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Babad P4NJ Badung Denpasar di Pulau Dewata

Kritik Made Wijaya, ini mencerminkan keresahan warga yang merasa terhambat dengan aturan tambahan yang baru diterapkan. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait mekanisme pencairan THR sesuai dengan janji awal.

Sejauh ini, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait kritik tersebut. Masyarakat pun menunggu apakah janji itu akan benar-benar direalisasikan tanpa syarat tambahan.

Example 325x300
Example floating
Example 325x300
Babad P4NJ Badung - Denpasar di Pulau Dewata
Sosial Agama

Jangan pernah mengibarkan bendera sendiri, jangan membuat gaduh. Apalagi mengkotak-kotakkan alumni pesantren yang lain. Ingat, santri Nurul Jadid ketika sudah pulang, maka dia sudah milik masyarakat seutuhnya

Example 325x300