Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Politik

Made Wijaya Kritik Janji Manis Program THR Rp 2 Juta per KK di Badung

Avatar of Okedaily
×

Made Wijaya Kritik Janji Manis Program THR Rp 2 Juta per KK di Badung

Sebarkan artikel ini
Made Wijaya Kritik Janji Manis Program THR Rp 2 Juta per KK di Badung
Anggota DPRD Badung Fraksi Gerindra, Made Wijaya, menegaskan bahwa pemerintah wajib merealisasikan janjinya tanpa menambahkan syarat baru yang tidak disebutkan sebelumnya. ©Okedaily.com/Wandi

OkeDaily.com Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Wijaya, mengkritik keras realisasi program Tunjangan Hari Raya (THR) Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) yang dinilai berbeda dari janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.

Made Wijaya menyayangkan atas berubahnya kebijakan ini, padahal saat kampanye, pasangan Adi Arnawa – Bagus Alit Sucipta tidak menyebut adanya persyaratan tertentu untuk mencairkan bantuan tersebut.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300
Baca Juga :  Sebagai Bentuk Aktualisasi dan Keagamaan, Gemasaba Bali Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan

Namun, realisasi setelah resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung, program tersebut justru diikuti dengan berbagai syarat administratif.

Beberapa di antaranya adalah: penerima wajib memiliki KTP Badung, bukan ASN, TNI, atau Polri, memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta berdomisili minimal lima tahun di Badung.

Ia mengingatkan, bahwa masyarakat masih menyimpan jejak digital janji kampanye yang menyebut seluruh KK di Badung akan mendapatkan bantuan tersebut tanpa syarat.

Baca Juga :  KPU Sumenep Sedang Tidak Sehat? Aktivis Kota Keris Soroti Kejanggalan Ini

“Kalau pemerintah bisa memberikan sesuai dengan apa yang pernah terucap, itu bagus. Karena masyarakat masih menyimpan jejak digital saat kampanye,” ujar Made Wijaya, pada Selasa (11/3), saat dikonfirmasi media in.

Sebagai Anggota DPRD Badung Fraksi Gerindra, Made Wijaya, menegaskan bahwa pemerintah wajib merealisasikan janjinya tanpa menambahkan syarat baru yang tidak disebutkan sebelumnya.

“Janji itu wajib dipertanggungjawabkan oleh pemenang, bukan dengan menerapkan syarat setelah dilakukan kajian oleh tim. Seharusnya, sebelum menyampaikan program, calon sudah melakukan kajian terlebih dahulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Deklarasi Milineal Bali untuk Gus Muhaimin di Pilpres 2024

Kritik Made Wijaya, ini mencerminkan keresahan warga yang merasa terhambat dengan aturan tambahan yang baru diterapkan. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait mekanisme pencairan THR sesuai dengan janji awal.

Sejauh ini, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait kritik tersebut. Masyarakat pun menunggu apakah janji itu akan benar-benar direalisasikan tanpa syarat tambahan.

Example 325x300
Example floating
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Babad P4NJ Badung - Denpasar di Pulau Dewata
Sosial Agama

Jangan pernah mengibarkan bendera sendiri, jangan membuat gaduh. Apalagi mengkotak-kotakkan alumni pesantren yang lain. Ingat, santri Nurul Jadid ketika sudah pulang, maka dia sudah milik masyarakat seutuhnya