MALANG – Mahasiswa Unisma (Universitas Islam Malang) kembali menghidupkan gerakan Pro Rakyat dengan gelaran aksi simbolik yang dilakukannya pada, Minggu (3/7/2022), di depan Kampus Unisma, Kota Malang, Jawa Timur.
Kegiatan itu terlaksana, melihat RKUHP yang dinilai kian tak jelas dan masih terdapat beberapa pasal yang perlu dikaji ulang, sehingga korelatif dengan kepentingan rakyat.
Mahasiswa Unisma dalam hal ini sebagai penggerak suara rakyat sangat begitu antusias. Hal itu dibuktikan dengan kehadirannya dilokasi aksi yang terdiri dari berbagai jurusan.
Farhan, ketua koordinator lapangan aksi simbolik Aliansi Unisma Raya, menyampaikan bahwa adanya gerakan tersebit atas kajian yang sudah lama dan melihat perkembangan RKUHP tak kunjung menemukan titik penyelesaiannya.
“Maka dari itu kami rasa mahasiswa sebagai kaum intelektual harus bergerak menyuarakan kepentingan rakyat. Gerakan ini akan terus berkelanjutan sampai suara kami didengar oleh pemerintah,” tegasnya.
Adapun beberapa tuntutannya ialah :
1. Mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk segera membuka draf terbaru RKUHP ke publik, sebagaimana dalam Permenkunham Nomor 11 Tahun 2021 Tentantang Tata Cara Konsultasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjujung tinggi partisipasi pubik;
2. Menuntut Presiden RI dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah yang dinilai tidak pro terhadap demokrasi dan kepentingan rakyat dalam RKUHP;
3. Menuntut DPR RI mendengarkan, mempertimbangkan, dan memberikan respons atas aspirasi yang diajukan oleh masyarakat, terutama kelompok rentan dan kelompok yang akan terdampak dengan ketentuan dalam RKUHP.
“Dengan ini kami menuntut pemerintah dan DPR RI untuk segera mempublikasikan draft RKUHP terbaru kepada publik. Lalu membahas kebali pasal-pasal yang di nilai tidak pro terhadap kepentingan rakyat serta mengikut sertakan masyarakat dalam mengawalnya,” pungkas Farhan.
Sementara itu, pasal-pasal yang dinilai tidak pro terhadap demokrasi dan kepentingan rakyat dalam RKUHP yang dimaksud, Farhan masih belum membeberkan secara detail.