SUMENEP, OKEDAILY – Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumenep, Madura, mengeluhkan belum dikembalikannya agunan atau jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) meski ketentuan peraturan pemerintah telah melarang penahanan agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.
Salah satu debitur inisial A dari Dusun Rembang, Desa Pragaan, Kecamatan Pragaan, mengaku pihak bank belum mengembalikan agunan miliknya. Melalui percakapan WhatsApp, Senin (6/1), ia mempertanyakan hal tersebut kepada Rachman Chandra Kurniawan, selaku Marketing BNI Cabang Prenduan.
“Iya, yang sampean tidak diikat notaris, namun diikat pinjaman sukarela sebagai moral obligation kepada bank,” ujar Chandra dalam pesan tersebut. Ia juga menambahkan, “Sampean berbicara mau ambil jaminan, emang bisa lunasin pinjamannya?”
Pernyataan ini menimbulkan polemik karena tidak sejalan dengan aturan pemerintah yang tertuang dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2020, sebagaimana diubah dengan Permenko Nomor 3 Tahun 2021, Permenko Nomor 1 Tahun 2022, dan Permenko Nomor 2 Tahun 2023.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan atau agunan. Hal ini senada dengan desakan Ombudsman agar Bank kembalikan agunan dimaksud.
Ombudsman Republik Indonesia, dalam pernyataannya resmi pada tanggal 15 Agustus 2024, juga menegaskan bahwa pihak perbankan harus mengembalikan agunan milik debitur KUR yang memiliki pinjaman maksimal Rp100 juta.
“Lalu apa alasan pihak perbankan masih mempersulit debitur yang seharusnya diberikan haknya? Ini jelas sudah melanggar aturan hukum yang berlaku,” sesal A.
Selain itu, ia menyerukan agar debitur lain yang mengalami kasus serupa segera melapor dan menuntut haknya untuk mendapatkan kembali agunan yang ditahan oleh pihak bank, baik bank swasta maupun bank BUMN.
Untuk diketahui, bagi debitur yang menghadapi masalah serupa, media ini membuka saluran informasi untuk mendukung penegakan hak-hak pelaku UMKM sesuai dengan peraturan yang berlaku.