Pelaku UMKM di Sumenep Keluhkan Penahanan Agunan KUR oleh Bank

- Editorial Team

Senin, 13 Januari 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampang dari depan bangunan kantor BNI Cabang Prenduan. ©Okedaily.com/Istimewa

Nampang dari depan bangunan kantor BNI Cabang Prenduan. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumenep, Madura, mengeluhkan belum dikembalikannya agunan atau jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) meski ketentuan peraturan pemerintah telah melarang penahanan agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.

Salah satu debitur inisial A dari Dusun Rembang, Desa Pragaan, Kecamatan Pragaan, mengaku pihak bank belum mengembalikan agunan miliknya. Melalui percakapan WhatsApp, Senin (6/1), ia mempertanyakan hal tersebut kepada Rachman Chandra Kurniawan, selaku Marketing BNI Cabang Prenduan.

“Iya, yang sampean tidak diikat notaris, namun diikat pinjaman sukarela sebagai moral obligation kepada bank,” ujar Chandra dalam pesan tersebut. Ia juga menambahkan, “Sampean berbicara mau ambil jaminan, emang bisa lunasin pinjamannya?”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Eksploitasi Migas Bukan Jaminan Pagerungan Kecil Terang Benderang

Pernyataan ini menimbulkan polemik karena tidak sejalan dengan aturan pemerintah yang tertuang dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2020, sebagaimana diubah dengan Permenko Nomor 3 Tahun 2021, Permenko Nomor 1 Tahun 2022, dan Permenko Nomor 2 Tahun 2023.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan atau agunan. Hal ini senada dengan desakan Ombudsman agar Bank kembalikan agunan dimaksud.

Ombudsman Republik Indonesia, dalam pernyataannya resmi pada tanggal 15 Agustus 2024, juga menegaskan bahwa pihak perbankan harus mengembalikan agunan milik debitur KUR yang memiliki pinjaman maksimal Rp100 juta.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Melantik PAW Anggota Dari Fraksi PKS

“Lalu apa alasan pihak perbankan masih mempersulit debitur yang seharusnya diberikan haknya? Ini jelas sudah melanggar aturan hukum yang berlaku,” sesal A.

Selain itu, ia menyerukan agar debitur lain yang mengalami kasus serupa segera melapor dan menuntut haknya untuk mendapatkan kembali agunan yang ditahan oleh pihak bank, baik bank swasta maupun bank BUMN.

Untuk diketahui, bagi debitur yang menghadapi masalah serupa, media ini membuka saluran informasi untuk mendukung penegakan hak-hak pelaku UMKM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Pertalite Diambil Pakai Jeriken di SPBU Sumenep, Ada Persoalan Tata Kelola?
OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Nasib Dana Nasabah
Prof Ahmad Riyadh: SMSI Harus jadi Jembatan Keuangan Global ke Ekonomi Desa
MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?
Medco Energi Siapkan Pengeboran di Blok Madura Offshore, Pulau Sapudi Bakal Dikeruk Lagi?
Kredit UMKM Seret, Prof AQ Dorong BI Perkuat Transmisi Kebijakan ke Tingkat Bawah
Harapan Baru di Pesisir Pancor, PPM HCML 2026 Dukung Nelayan Kakap Merah
TIM Cara’de Latih Warga Desa Tinggimae Kelola Usaha Secara Profesional

Related News

Jumat, 11 September 2026 - 17:53 WIB

Pertalite Diambil Pakai Jeriken di SPBU Sumenep, Ada Persoalan Tata Kelola?

Selasa, 1 September 2026 - 11:20 WIB

OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Nasib Dana Nasabah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Prof Ahmad Riyadh: SMSI Harus jadi Jembatan Keuangan Global ke Ekonomi Desa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:40 WIB

MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Medco Energi Siapkan Pengeboran di Blok Madura Offshore, Pulau Sapudi Bakal Dikeruk Lagi?

Latest News

Fero Feriyanto, salah satu figur muda yang mulai diperbincangkan masyarakat menjelang dinamika Pilkades Gayam 2027. ®okedaily.com

Politik

Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:54 WIB