Pelaku UMKM di Sumenep Keluhkan Penahanan Agunan KUR oleh Bank

- Editorial Team

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampang dari depan bangunan kantor BNI Cabang Prenduan. ©Okedaily.com/Istimewa

Nampang dari depan bangunan kantor BNI Cabang Prenduan. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumenep, Madura, mengeluhkan belum dikembalikannya agunan atau jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) meski ketentuan peraturan pemerintah telah melarang penahanan agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.

Salah satu debitur inisial A dari Dusun Rembang, Desa Pragaan, Kecamatan Pragaan, mengaku pihak bank belum mengembalikan agunan miliknya. Melalui percakapan WhatsApp, Senin (6/1), ia mempertanyakan hal tersebut kepada Rachman Chandra Kurniawan, selaku Marketing BNI Cabang Prenduan.

“Iya, yang sampean tidak diikat notaris, namun diikat pinjaman sukarela sebagai moral obligation kepada bank,” ujar Chandra dalam pesan tersebut. Ia juga menambahkan, “Sampean berbicara mau ambil jaminan, emang bisa lunasin pinjamannya?”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemuda Raas Sorot Kelangkaan BBM, Camat Habibi Merespon

Pernyataan ini menimbulkan polemik karena tidak sejalan dengan aturan pemerintah yang tertuang dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2020, sebagaimana diubah dengan Permenko Nomor 3 Tahun 2021, Permenko Nomor 1 Tahun 2022, dan Permenko Nomor 2 Tahun 2023.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan atau agunan. Hal ini senada dengan desakan Ombudsman agar Bank kembalikan agunan dimaksud.

Ombudsman Republik Indonesia, dalam pernyataannya resmi pada tanggal 15 Agustus 2024, juga menegaskan bahwa pihak perbankan harus mengembalikan agunan milik debitur KUR yang memiliki pinjaman maksimal Rp100 juta.

Baca Juga :  Balad Grup Siap Gelontorkan Investasi Besar di Sumenep

“Lalu apa alasan pihak perbankan masih mempersulit debitur yang seharusnya diberikan haknya? Ini jelas sudah melanggar aturan hukum yang berlaku,” sesal A.

Selain itu, ia menyerukan agar debitur lain yang mengalami kasus serupa segera melapor dan menuntut haknya untuk mendapatkan kembali agunan yang ditahan oleh pihak bank, baik bank swasta maupun bank BUMN.

Untuk diketahui, bagi debitur yang menghadapi masalah serupa, media ini membuka saluran informasi untuk mendukung penegakan hak-hak pelaku UMKM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa KKN 02 Universitas Yudharta Pasuruan Dorong Inovasi Olahan Jagung, Berikut Pelatihannya
Le Cataya Hadirkan Reformer Pilates di The Cakra Hotel Bali, Terbuka untuk Umum
Gandeng Investor, DPMPTSP Sumenep Intensifkan Pengawasan dan Bimbingan LKPM
Sejumlah Stand Rubaru Agro Wisata Fest 2026 Sepi Pengunjung, Ini Penyebabnya
The Cakra Hotel Hadirkan Promo Staycation Libur Sekolah untuk Keluarga
Ratusan Sopir Truk Demo DPRD Mempawah, Soroti Kelangkaan Solar dan Dugaan Pungli di SPBU
Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah
Wabup Imam Harap Pengeboran Migas di Kangean Sukses Hingga Dongkrak PAD

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:35 WIB

Mahasiswa KKN 02 Universitas Yudharta Pasuruan Dorong Inovasi Olahan Jagung, Berikut Pelatihannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:43 WIB

Le Cataya Hadirkan Reformer Pilates di The Cakra Hotel Bali, Terbuka untuk Umum

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Gandeng Investor, DPMPTSP Sumenep Intensifkan Pengawasan dan Bimbingan LKPM

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:16 WIB

Sejumlah Stand Rubaru Agro Wisata Fest 2026 Sepi Pengunjung, Ini Penyebabnya

Senin, 8 Juni 2026 - 17:13 WIB

The Cakra Hotel Hadirkan Promo Staycation Libur Sekolah untuk Keluarga

Berita Terbaru

Pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dua model kepemimpinan, politik dan birokrasi. Ketidakjelasan batas peran berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diperlukan regulasi dan budaya kerja yang mampu menjembatani kepentingan politik dengan profesionalitas birokrasi. ©okedaily.com/ist

Kopini

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:54 WIB