Selain Raja Hantu, Kali Ini Warga Bluto Laporkan Plt Bupati Sumenep ke Bawaslu

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor Plt Bupati Sumenep dan Camat Pasongsongan atas dugaan ketidaknetralan pada Pilkada Sumenep 2024, Hasan Basri (tengah) menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ahmad Zubaidi, SH. ©Okedaily.com

Pelapor Plt Bupati Sumenep dan Camat Pasongsongan atas dugaan ketidaknetralan pada Pilkada Sumenep 2024, Hasan Basri (tengah) menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ahmad Zubaidi, SH. ©Okedaily.com

SUMENEP, OKEDAILY Salah satu warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Hasan Basri, melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat atas dugaan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media okedaily.com, laporan ini diduga terkait dengan tindakan Plt Bupati Sumenep dan Camat Pasongsongan, Fariz Aulia Utomo yang dinilai melanggar aturan kampanye dan netralitas dalam tahapan pemilihan.

Hasan Basri, yang juga merupakan salah satu Tim Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi Sumenep, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan netralitas tahapan Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kurniadi Sambangi Bawaslu Sumenep Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Selain itu, ia juga menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Plt Bupati Sumenep dan Camat Pasongsongan dapat memengaruhi hasil pemilihan, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu agar proses pemilihan berjalan sesuai aturan.

Dalam laporannya, Hasan Basri berharap Bawaslu Sumenep segera melakukan investigasi terhadap kedua terlapor. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan dalam tahapan Pilkada 2024 untuk menciptakan proses pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik.

“Laporan ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan,” ucap Hasan Basri, Jum’at (1/11), di Kantor Bawaslu Sumenep.

Baca Juga :  Kurniadi Kecam Keras Praktik Curang dalam Pilkada Sumenep 2024

Sementara itu terpantau, Kuasa hukum Tim Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi Sumenep, Syafrawi, SH. dan kawan-kawan ikut serta mendampingi kliennya melaporkan atas dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Sumenep, Dewi Kholifah dan Camat Pasongsongan, Fariz Aulia Utomo ke Bawaslu Sumenep.

Dikalimatkan Syafrawi, bahwa kejadian tersebut pada momen Maulid Nabi Muhammad SAW di Pendopo Kecamatan Pasongsongan yang dihadiri langsung oleh Dewi Khalifah, yang mana dengan lugas mengajak untuk memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep (FAHAM) dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

“Dimana kedua terlapor dalam acara yang dikemas Maulid Nabi SAW di Kecamatan Pasongsongan dan Ambunten, justru disela-sela bicara program Bupati menyusupkan kalimat ajakan ke FAHAM, ini jelas menguntungkan atau merugikan ke salah satu Paslon,” ungkap Syafrawi.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Sarankan Bupati Wongsojudo Bentuk Bidang Pengkondisian Berita

“Hal tersebut sebagaimana yang kita laporkan ke Bawaslu Sumenep atas ketidaknetralan ASN, pejabat pemerintah yang didalamnya terdapat ajakan dan menggunakan symbol identitas salah satu Paslon dengan kalimat FAHAM,” tambahnya.

Oleh karena itu, Syafrawi mengecam keras atas tindakan yang tidak terpuji dan bertentangan dengan hukum tersebut, apa lagi menggunakan fasilitas dan anggaran daerah (APBD) untuk mempengaruhi pemilih ke Palon tertentu.

Karena hal tersebut, sambungnya, bertentangan dengan regulasi peraturan perundang-undangan sebagaimana termaktub dalam pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dan Pasal 280, 282, 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Soal Pernyataan Saiful Mujani, Zulfikar: Indonesia Butuh Persatuan, Bukan Narasi Menjatuhkan Presiden

Selain diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan diatas, kedua terlapor juga ditengarai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, bahwa ASN harus bebas dari intervensi dan pengaruh partai politik dan pengaruh golongan.

Adapun aturan lainnya, terdapat pada Pasal 7 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan Pasal 69, 70, 71, 72, 73 UURI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perpu UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Maka atas tindakan pelanggaran tersebut Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi sebagai kuasa hukum Pelapor pasangan FINAL meminta kepada Bawaslu Sumenep agar segera memproses laporan kami bahkan jika memenuhi unsur pidananya bisa ditindaklanjuti oleh Gakkumdu,” tutup Syafrawi.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Warning BKPSDM dan Inspektorat Terkait PNS Nakal Kecamatan Sapeken

Kendati demikian, Bawaslu Sumenep sendiri menyatakan akan menelaah laporan ini dan melakukan verifikasi administrasi serta pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

De Gadjah: Kualitas Caleg Perempuan Lebih Penting dari Sekadar Kuota
Duet De Gadjah-AWK Disebut untuk Pilgub Bali 2030, Ini Tanggapannya
Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD
De Gadjah dan Wayan Koster Bahas PSEL hingga Sekolah Rakyat Saat Makan Siang di Denpasar
Soal Pernyataan Saiful Mujani, Zulfikar: Indonesia Butuh Persatuan, Bukan Narasi Menjatuhkan Presiden
Dul Siam Minta Pemkab Tindaklanjuti Aspirasi dalam Musrenbang RKPD 2027
Simak Usulan Pokir DPRD Sumenep dalam Musrenbang RKPD 2027
Musrenbang RKPD 2027, Wabup Imam Pastikan Perhatikan Kepulauan

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:07 WIB

De Gadjah: Kualitas Caleg Perempuan Lebih Penting dari Sekadar Kuota

Senin, 4 Mei 2026 - 11:12 WIB

Duet De Gadjah-AWK Disebut untuk Pilgub Bali 2030, Ini Tanggapannya

Minggu, 26 April 2026 - 14:59 WIB

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 10:40 WIB

De Gadjah dan Wayan Koster Bahas PSEL hingga Sekolah Rakyat Saat Makan Siang di Denpasar

Selasa, 7 April 2026 - 17:25 WIB

Soal Pernyataan Saiful Mujani, Zulfikar: Indonesia Butuh Persatuan, Bukan Narasi Menjatuhkan Presiden

Berita Terbaru

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Kopini

Catatan Fauzi AS: Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:10 WIB