SUMENEP, OKEDAILY – Salah satu warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Hasan Basri, melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat atas dugaan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media okedaily.com, laporan ini diduga terkait dengan tindakan Plt Bupati Sumenep dan Camat Pasongsongan, Fariz Aulia Utomo yang dinilai melanggar aturan kampanye dan netralitas dalam tahapan pemilihan.
Hasan Basri, yang juga merupakan salah satu Tim Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi Sumenep, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan netralitas tahapan Pilkada 2024.
Selain itu, ia juga menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Plt Bupati Sumenep dan Camat Pasongsongan dapat memengaruhi hasil pemilihan, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu agar proses pemilihan berjalan sesuai aturan.
Dalam laporannya, Hasan Basri berharap Bawaslu Sumenep segera melakukan investigasi terhadap kedua terlapor. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan dalam tahapan Pilkada 2024 untuk menciptakan proses pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik.
“Laporan ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan,” ucap Hasan Basri, Jum’at (1/11), di Kantor Bawaslu Sumenep.
Sementara itu terpantau, Kuasa hukum Tim Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi Sumenep, Syafrawi, SH. dan kawan-kawan ikut serta mendampingi kliennya melaporkan atas dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Sumenep, Dewi Kholifah dan Camat Pasongsongan, Fariz Aulia Utomo ke Bawaslu Sumenep.
Dikalimatkan Syafrawi, bahwa kejadian tersebut pada momen Maulid Nabi Muhammad SAW di Pendopo Kecamatan Pasongsongan yang dihadiri langsung oleh Dewi Khalifah, yang mana dengan lugas mengajak untuk memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep (FAHAM) dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
“Dimana kedua terlapor dalam acara yang dikemas Maulid Nabi SAW di Kecamatan Pasongsongan dan Ambunten, justru disela-sela bicara program Bupati menyusupkan kalimat ajakan ke FAHAM, ini jelas menguntungkan atau merugikan ke salah satu Paslon,” ungkap Syafrawi.
“Hal tersebut sebagaimana yang kita laporkan ke Bawaslu Sumenep atas ketidaknetralan ASN, pejabat pemerintah yang didalamnya terdapat ajakan dan menggunakan symbol identitas salah satu Paslon dengan kalimat FAHAM,” tambahnya.
Oleh karena itu, Syafrawi mengecam keras atas tindakan yang tidak terpuji dan bertentangan dengan hukum tersebut, apa lagi menggunakan fasilitas dan anggaran daerah (APBD) untuk mempengaruhi pemilih ke Palon tertentu.
Karena hal tersebut, sambungnya, bertentangan dengan regulasi peraturan perundang-undangan sebagaimana termaktub dalam pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dan Pasal 280, 282, 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan diatas, kedua terlapor juga ditengarai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, bahwa ASN harus bebas dari intervensi dan pengaruh partai politik dan pengaruh golongan.
Adapun aturan lainnya, terdapat pada Pasal 7 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan Pasal 69, 70, 71, 72, 73 UURI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perpu UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Maka atas tindakan pelanggaran tersebut Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi sebagai kuasa hukum Pelapor pasangan FINAL meminta kepada Bawaslu Sumenep agar segera memproses laporan kami bahkan jika memenuhi unsur pidananya bisa ditindaklanjuti oleh Gakkumdu,” tutup Syafrawi.
Kendati demikian, Bawaslu Sumenep sendiri menyatakan akan menelaah laporan ini dan melakukan verifikasi administrasi serta pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.