Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Politik

Kurniadi Sambangi Bawaslu Sumenep Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Avatar of Okedaily
257
×

Kurniadi Sambangi Bawaslu Sumenep Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kurniadi Sambangi Bawaslu Sumenep Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Aktivis Pro Demokrasi dan Penegakan Hukum, sekaligus Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Madura, Kurniadi, SH. (Kemeja Merah) saat menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep. ©Okedaily.com

SUMENEP, OKEDAILY Adalah Kurniadi, Aktivis Pro Demokrasi dan Penegakan Hukum, pada Jum’at (1/11) siang, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura. Kunjungannya dilakukan untuk menyampaikan laporan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Sumenep 2024.

Pria yang karib disapa Raja Hantu itu menilai, bahwa beberapa indikasi pelanggaran telah terjadi dan perlu segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini mencakup sejumlah aspek, seperti penggunaan fasilitas pemerintah oleh pihak tertentu untuk kepentingan kampanye.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sumenep Atensi Perbaikan Jalan Rusak

Lebih lanjut Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Madura itu mengatakan, adapun terduga yang dilaporkan terdapat 2 (dua) orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, yakni Plt. Bupati Sumenep, Dewi Khalifah dan Camat Ambunten, Suryadi Irawan.

Diketahui kedua pejabat tersebut pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 lalu, bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, diduga telah memanipulasi kegiatan kedinasan yang dananya bersumber dari keuangan negara.

Lebih rinci Raja Hantu menjelaskan manipulasi yang dimaksud meliputi makan-minum, menggunakan fasilitas negara berupa tempat (Ruangan) Kantor Kecamatan serta fasilitas yang ada di dalamnya, termasuk mic dan sound system.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pungli Pasar Lenteng Ditahan Kejari Sumenep

Padahal kegiatan tersebut, sambung Raja Hantu, sejatinya adalah untuk mengadakan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, akan tetapi kemudian disulap menjadi alat kampanye yaitu untuk mempengaruhi pemilih yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk bersimpati kepada Paslon Petahana Nomor Urut 02 Fauzi-Imam (FAHAM).

“Dikatakan kampanye, karena dalam ceramah yang disampaikan oleh Dewi Khalifah tersebut tidak lagi berisi puji-pujian mengenai kebesaran dan kemuliaan Baginda Nabi Besar Muhammad SAW, melainkan dengan terang-terangan di muka banyak orang ia memuji-muji Paslon petahana, dan kemudian diikuti dengan penyampaian harapannya agar Paslon Petahana tersebut dapat terpilih kembali,” terangnya.

Ia juga menyebut, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Plt. Bupati Sumenep dan Camat Ambunten, merupakan kegiatan yang menguntungkan Paslon FAHAM, akan tetapi merugikan Paslon lainnya yakni Paslon Nomor urut 1 KH. Muhammad Ali Fikri dan KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL).

Baca Juga :  Diusulkan Jadi Cawapres, Gibran Dapat Gelorakan Generasi Muda Hadapi Stagnasi Demokrasi

Berdasarkan fakta tersebut diatas, ujar Raja Hantu, perbuatan Dewi Khalifah selaku Plt. Bupati Sumenep dan Suryadi Irawan selaku Camat Ambunten, memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 71 ayat (1), Jo. Pasal 188 UURI Nomor 1 Tahun 2015. Selain itu, patut diduga melanggar Kode Etik PNS sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat (15) huruf c dan d, PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Laporan ini saya sertai dengan bukti yang cukup dan sah, antara lain bukti elektronik berupa rekaman video berdurasi 46 detik, yang di dalamnya terlihat gambar dan suara yang diduga sebagai Plt. Bupati Sumenep, a.n. Dewi Khalifah, yang dalam perkataannya memuji-muji Paslon Petahana dan menyatakan harapannya agar Paslon petahana dapat terpilih kembali,” tukasnya.

Sekilas mengamati barang bukti yang diterima redaksi media ini, kegiatan tersebut cukup memberi bukti bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan sumberdaya negara, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik Paslon petahana.

Baca Juga :  Dugaan Kue Empuk Anggota DPRD Pada BK Desa di Pulau Sapudi

Kendati demikian perkataan Plt. Bupati Sumenep, Dewi Khalifah tersebut, juga semestinya telah cukup meyakinkan tentang adanya keberpihakan yang bersangkutan selaku pejabat terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pilkada 2024.

“Saya menghormati setiap orang untuk mendukung Paslon yang dikehendaki, akan tetapi saya mengutuk dukungan yang dilakukan secara curang dan melanggar hukum. Saya berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kecamnya.

“Kami juga berharap Bawaslu dapat segera memproses laporan ini dan melakukan investigasi yang transparan dan independen,” pungkas Kurniadi di kantor Bawaslu.

Kurniadi Sambangi Bawaslu Sumenep Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ahmad Zubaidi (kiri) menerima kunjungan Kurniadi CS di Kantornya. ©Okedaily.com

Sementara itu Ketua Bawaslu Sumenep, Ahmad Zubaidi, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas kepedulian Kurniadi terhadap pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil.

Baca Juga :  Menjelang Pileg 2024, LPP DPC PKB Kabupaten Sumenep Jaring Bacaleg Kompeten

“Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk laporan dari Pak Kurniadi. Kami akan melakukan investigasi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Pilkada Sumenep 2024 agar berjalan dengan lancar dan tanpa adanya pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.