Kurniadi Sambangi Bawaslu Sumenep Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

- Editorial Team

Jumat, 1 November 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Pro Demokrasi dan Penegakan Hukum, sekaligus Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Madura, Kurniadi, SH. (Kemeja Merah) saat menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep. ©Okedaily.com

Aktivis Pro Demokrasi dan Penegakan Hukum, sekaligus Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Madura, Kurniadi, SH. (Kemeja Merah) saat menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep. ©Okedaily.com

SUMENEP, OKEDAILY Adalah Kurniadi, Aktivis Pro Demokrasi dan Penegakan Hukum, pada Jum’at (1/11) siang, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura. Kunjungannya dilakukan untuk menyampaikan laporan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Sumenep 2024.

Pria yang karib disapa Raja Hantu itu menilai, bahwa beberapa indikasi pelanggaran telah terjadi dan perlu segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini mencakup sejumlah aspek, seperti penggunaan fasilitas pemerintah oleh pihak tertentu untuk kepentingan kampanye.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Diskominfo Sumenep Gelar FGD Penguatan Sinergitas Pengamanan Ruang Digital Pilkada 2024

Lebih lanjut Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Madura itu mengatakan, adapun terduga yang dilaporkan terdapat 2 (dua) orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, yakni Plt. Bupati Sumenep, Dewi Khalifah dan Camat Ambunten, Suryadi Irawan.

Diketahui kedua pejabat tersebut pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 lalu, bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, diduga telah memanipulasi kegiatan kedinasan yang dananya bersumber dari keuangan negara.

Lebih rinci Raja Hantu menjelaskan manipulasi yang dimaksud meliputi makan-minum, menggunakan fasilitas negara berupa tempat (Ruangan) Kantor Kecamatan serta fasilitas yang ada di dalamnya, termasuk mic dan sound system.

Baca Juga :  Bawaslu Sumenep Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Sekedar Gugur Kewajiban?

Padahal kegiatan tersebut, sambung Raja Hantu, sejatinya adalah untuk mengadakan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, akan tetapi kemudian disulap menjadi alat kampanye yaitu untuk mempengaruhi pemilih yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk bersimpati kepada Paslon Petahana Nomor Urut 02 Fauzi-Imam (FAHAM).

“Dikatakan kampanye, karena dalam ceramah yang disampaikan oleh Dewi Khalifah tersebut tidak lagi berisi puji-pujian mengenai kebesaran dan kemuliaan Baginda Nabi Besar Muhammad SAW, melainkan dengan terang-terangan di muka banyak orang ia memuji-muji Paslon petahana, dan kemudian diikuti dengan penyampaian harapannya agar Paslon Petahana tersebut dapat terpilih kembali,” terangnya.

Ia juga menyebut, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Plt. Bupati Sumenep dan Camat Ambunten, merupakan kegiatan yang menguntungkan Paslon FAHAM, akan tetapi merugikan Paslon lainnya yakni Paslon Nomor urut 1 KH. Muhammad Ali Fikri dan KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL).

Baca Juga :  Polemik Pemotongan Honor Pantarlih Memanas, PPS Desa Sukajeruk Akan Lapor Polisi?

Berdasarkan fakta tersebut diatas, ujar Raja Hantu, perbuatan Dewi Khalifah selaku Plt. Bupati Sumenep dan Suryadi Irawan selaku Camat Ambunten, memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 71 ayat (1), Jo. Pasal 188 UURI Nomor 1 Tahun 2015. Selain itu, patut diduga melanggar Kode Etik PNS sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat (15) huruf c dan d, PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Laporan ini saya sertai dengan bukti yang cukup dan sah, antara lain bukti elektronik berupa rekaman video berdurasi 46 detik, yang di dalamnya terlihat gambar dan suara yang diduga sebagai Plt. Bupati Sumenep, a.n. Dewi Khalifah, yang dalam perkataannya memuji-muji Paslon Petahana dan menyatakan harapannya agar Paslon petahana dapat terpilih kembali,” tukasnya.

Sekilas mengamati barang bukti yang diterima redaksi media ini, kegiatan tersebut cukup memberi bukti bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan sumberdaya negara, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik Paslon petahana.

Baca Juga :  Kemenkumham Bali Deportasi Lima WNA, Wayan Koster : Hormati Budaya Bali dan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Kendati demikian perkataan Plt. Bupati Sumenep, Dewi Khalifah tersebut, juga semestinya telah cukup meyakinkan tentang adanya keberpihakan yang bersangkutan selaku pejabat terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pilkada 2024.

“Saya menghormati setiap orang untuk mendukung Paslon yang dikehendaki, akan tetapi saya mengutuk dukungan yang dilakukan secara curang dan melanggar hukum. Saya berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kecamnya.

“Kami juga berharap Bawaslu dapat segera memproses laporan ini dan melakukan investigasi yang transparan dan independen,” pungkas Kurniadi di kantor Bawaslu.

Kurniadi Sambangi Bawaslu Sumenep Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ahmad Zubaidi (kiri) menerima kunjungan Kurniadi CS di Kantornya. ©Okedaily.com

Sementara itu Ketua Bawaslu Sumenep, Ahmad Zubaidi, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas kepedulian Kurniadi terhadap pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil.

Baca Juga :  Jika Diperlukan, PPP Siapkan Bantuan Hukum untuk Bupati Bogor Ade Yasin

“Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk laporan dari Pak Kurniadi. Kami akan melakukan investigasi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Pilkada Sumenep 2024 agar berjalan dengan lancar dan tanpa adanya pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam
Libatkan Warga, Pemdes Gunggung Susun RKPDes 2027 dan Rencana 2028 Lewat Musdes
Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan pada Desember 2026
Tanam Tembakau atau Rugi? Bupati Sumenep Beri Pesan Penting untuk Petani
Perubahan Anggaran 2026, DPRD Sumenep: Jangan Lupakan Rakyat
Bawaslu Denpasar Jalin Silaturahmi dengan Gerindra Denpasar, Gus Yoga: Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Berintegritas
Sosok Dermawan Edi Kuswanto Jadi Harapan Baru Warga Lembung Timur di Pilkades 2029
Perluasan Relaksasi BPHTB Jadi Usulan Gus Yoga untuk Permudah Milenial Miliki Rumah di Denpasar

Related News

Jumat, 11 September 2026 - 13:54 WIB

Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam

Kamis, 3 September 2026 - 18:56 WIB

Libatkan Warga, Pemdes Gunggung Susun RKPDes 2027 dan Rencana 2028 Lewat Musdes

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan pada Desember 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Tanam Tembakau atau Rugi? Bupati Sumenep Beri Pesan Penting untuk Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Perubahan Anggaran 2026, DPRD Sumenep: Jangan Lupakan Rakyat

Latest News

Fero Feriyanto, salah satu figur muda yang mulai diperbincangkan masyarakat menjelang dinamika Pilkades Gayam 2027. ®okedaily.com

Politik

Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:54 WIB