OKEDAILY, MADURA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menggratiskan sumbangan pembinaan pendidikan atau disingkat SPP, bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri sejak 2019 silam. Namun tetap saja banyak sekolah yang nakal.
Padahal, selain Biaya Operasional Sekolah (BOS), Pemprov Jatim mengalokasikan APBD dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) sebagai pengganti SPP yang digratiskan.
Diterbitkanlah Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) Nomor 33 Tahun 2019 pada tanggal 28 Juni, sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan SMA/SMK Negeri dan Swasta dalam penggunaan dan pertanggung jawaban BPOPP.
Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Masih Dicari?
Tentu harapannya, SMA/SMK Negeri Jatim tidak lagi menarik SPP terhadap siswa. Tetapi jauh panggang dari api, sebab masih banyak sekolah yang ternyata melakukan penarikan. Salah satunya ialah SMA Negeri 1 Sumenep.
Dalam berbagai kesempatan, baik Gubernur Jatim maupun wakilnya, berulang kali menyampaikan tentang SPP gratis bagi SMA/SMK Negeri. Bahkan melarang pungutan dengan nama dan bentuk apapun.
Dilansir media Surabaya Pagi pada Jumat, 9 September 2022. Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, menerangkan bahwa siswa SMA/SMK Negeri tidak dibebankan biaya.
Baca Juga : Hibah Kelembagaan Tahap II Dinsos P3A Sumenep Siap Direalisasikan, Ini Jumlah Penerimanya
“Kalau adanya sumbangan, sumbangan itu harus seikhlasnya, tidak boleh dipaksa-paksa. Jadi kalau misalnya memang merasa nggak kepengen nggak apa-apa,” terangnya.
“Tidak berarti harus mengeluarkan surat keterangan tidak mampu. Tiba-tiba loh silahkan nggak menyumbang tapi nanti dicatat sebagai tidak mampu itu tidak boleh, itu namanya memaksa,” kata Emil.
Senada dengan Emil, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menambahkan, SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib dan mengikat serta memberatkan para siswa.
Baca Juga : Bawaslu Sumenep Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Sekedar Gugur Kewajiban?
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan sumbangan sukarela, bukan pungutan,” tegas Wahid Wahyudi.
Perlu diketahui, besaran BPOPP bagi SMA Negeri 1 Sumenep yang dialokasikan oleh Pemprov Jatim ialah sebesar Rp1.400.000/siswa per tahun. Ditambah Dana BOS Rp1.860.000. Nominal tersebut adalah jumlah yang lebih dari cukup untuk berhenti menarik SPP.