Sumbangan Pembinaan Pendidikan SMA dan SMK Negeri di Jatim Gratis Sejak 2019

- Redaksi

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. ©Okedaily.com/ist

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. ©Okedaily.com/ist

OKEDAILY, MADURA Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menggratiskan sumbangan pembinaan pendidikan atau disingkat SPP, bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri sejak 2019 silam. Namun tetap saja banyak sekolah yang nakal.

Padahal, selain Biaya Operasional Sekolah (BOS), Pemprov Jatim mengalokasikan APBD dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) sebagai pengganti SPP yang digratiskan.

Diterbitkanlah Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) Nomor 33 Tahun 2019 pada tanggal 28 Juni, sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan SMA/SMK Negeri dan Swasta dalam penggunaan dan pertanggung jawaban BPOPP.

Baca Juga : Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Masih Dicari?

Tentu harapannya, SMA/SMK Negeri Jatim tidak lagi menarik SPP terhadap siswa. Tetapi jauh panggang dari api, sebab masih banyak sekolah yang ternyata melakukan penarikan. Salah satunya ialah SMA Negeri 1 Sumenep.

Dalam berbagai kesempatan, baik Gubernur Jatim maupun wakilnya, berulang kali menyampaikan tentang SPP gratis bagi SMA/SMK Negeri. Bahkan melarang pungutan dengan nama dan bentuk apapun.

Dilansir media Surabaya Pagi pada Jumat, 9 September 2022. Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, menerangkan bahwa siswa SMA/SMK Negeri tidak dibebankan biaya.

Baca Juga : Hibah Kelembagaan Tahap II Dinsos P3A Sumenep Siap Direalisasikan, Ini Jumlah Penerimanya

“Kalau adanya sumbangan, sumbangan itu harus seikhlasnya, tidak boleh dipaksa-paksa. Jadi kalau misalnya memang merasa nggak kepengen nggak apa-apa,” terangnya.

Baca Juga :  Pulau Kaya Migas Krisis Energi Listrik, IKA PMII Raas Bertandang ke PLTD Setempat

“Tidak berarti harus mengeluarkan surat keterangan tidak mampu. Tiba-tiba loh silahkan nggak menyumbang tapi nanti dicatat sebagai tidak mampu itu tidak boleh, itu namanya memaksa,” kata Emil.

Senada dengan Emil, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menambahkan, SMA/SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib dan mengikat serta memberatkan para siswa.

Baca Juga : Bawaslu Sumenep Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Sekedar Gugur Kewajiban?

“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan sumbangan sukarela, bukan pungutan,” tegas Wahid Wahyudi.

Baca Juga :  Viral Kakek Atlawan Terlantar, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Akan Panggil Kapus Gayam

Perlu diketahui, besaran BPOPP bagi SMA Negeri 1 Sumenep yang dialokasikan oleh Pemprov Jatim ialah sebesar Rp1.400.000/siswa per tahun. Ditambah Dana BOS Rp1.860.000. Nominal tersebut adalah jumlah yang lebih dari cukup untuk berhenti menarik SPP.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan
RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Pemkab Sumenep Genjot Holtikultura lewat HDDAP

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:50 WIB

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:38 WIB

SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos

Rabu, 29 April 2026 - 16:45 WIB

Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terbaru