Atas dasar itu, Ansor Jawa Timur mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan secara permanen seluruh aktivitas pertambangan galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi serta menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prengki juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menggunakan pendekatan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengingat aktivitas tersebut diduga mengancam keberadaan situs yang telah memiliki status perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika hanya menggunakan pendekatan lingkungan hidup, penyelesaiannya bisa saja berhenti pada upaya rehabilitasi atau reboisasi. Padahal, ancaman terhadap cagar budaya memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius. Karena itu, kami mendorong agar aktivitas galian C di sekitar Asta Tinggi ditutup secara permanen dan para pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar, menyatakan bahwa aktivitas tambang galian C di sekitar Asta Tinggi memang harus segera dihentikan karena berpotensi merusak situs cagar budaya tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa dampak aktivitas tambang telah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami keretakan yang diduga dipicu oleh perubahan struktur tanah akibat aktivitas pertambangan.
“Asta Tinggi merupakan situs cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, keberadaannya wajib dilindungi dan dilestarikan,” ujar Ibnu.
Penulis : Wandi Abdullah
Editor : M Surahman
Sumber Berita: Okedailycom
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















