Sumenep – Praktik penyelenggaraan hukum di negeri ini yang masih dirasa belum sepenuhnya sesuai dengan cita-cita Indonesia, khususnya di Kota Keris membuat seorang Advokat perempuan terpanggil.
Advokat perempuan tersebut ialah Nur Jannah, SH., berasal dari Pulau Saobi Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, kini memimpin Lembaga Penelitian Mediasi Advokasi dan Bantuan Hukum (LPMA Banhum) Merdeka, yang beralamat di Jl. Anggrek Desa Kolor, Kota Sumenep.
Advokat perempuan yang juga tergabung dalam Asosiasi Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia ini, juga memiliki impian untuk menegakkan hukum yang berkeadilan di Bumi Arya Wiraraja, karena baginya, hakikat hukum adalah untuk keadilan.
“Sedari dulu saya memiliki impian penegakan hukum yang berkeadilan, karena hakikatnya hukum adalah untuk keadilan. Saya pribadi terpanggil untuk melawan ketidakpastian hukum yang kerap kali kita jumpai di kota ini (Sumenep, red),” terangnya, Rabu (15/12).
Disini pula, nampak ada sedikit perbedaan yang membuat okedaily.com pun tertarik untuk mempertanyakan terkait adanya kata ‘Mediasi‘ pada lembaga yang dipimpinnya tersebut.

Nyonya Piu, sapaan karib Nur Jannah, sang perempuan inspiratif yang masih menempuh S2 semester akhir ini menyampaikan bahwa, kata itu merupakan prinsip yang mengedepankan adat musyawarah.
“Benar, kita punya prinsip mengapa harus litigasi kalau non litigasi dapat ditempuh. Hasil mediasi (musyawarah, red) jauh lebih afdhol daripada putusan pengadilan. Qoidahnya asshulhu sayyidul ahkam,” jelas Nyonya Piu.
Menurut Nyonya Piu, dalam setiap penyelesaian persoalan baik perdata maupun pidana, tidaklah harus ke pengadilan, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung.
“Karena pada perdata terdapat adanya istilah Mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Sedangkan kalau pidana ada restorative justice,” pungkas Nyonya Piu.
Tentunya keberadaan LPMA Banhum Merdeka dapat dikatakan unik, karena tampuk pimpinannya dipegang oleh seorang Srikandi, yang mana umumnya terjadi berada di tangan pria.
Para Perempuan, yang biasanya sungkan untuk mengadukan permasalahan hukum yang dihadapinya kepada lawan jenis. Dipastikan akan merasa nyaman bilamana berkeluh kesah dengan sesama perempuan.
Diharapkan kehadiran LPMA Banhum Merdeka, pimpinan Nyonya Piu di Kota Keris. Dapat menjadi oase pelipur dahaga akan keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.



















