Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

- Editorial Team

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Kemegahan gedung kantor pusat PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) sebagai BUMD yang bergerak di sektor keuangan. ©Okedaily.com/Bang_dJ

Kemegahan gedung kantor pusat PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) sebagai BUMD yang bergerak di sektor keuangan. ©Okedaily.com/Bang_dJ

OkeDaily.com – Dugaan praktik pemberian pembiayaan atau kredit tanpa agunan (KTA) oleh PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) terhadap orang-orang dekat Bupati Sumenep, bukan sekadar isu etik. Praktik semacam ini berpotensi menjadi pelanggaran serius, berdasarkan regulasi perbankan.

Diberitakan sebelumnya, PT BPRS Bhakti Sumekar yang merupakan bank milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, disebut-sebut memberikan fasilitas KTA khusus individu yang memiliki relasi dekat dengan kepala daerah setempat. Kebijakan tersebut ditengarai tanpa melalui standar prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah

Dalam perspektif regulasi, praktik tersebut berpotensi melanggar POJK Nomor 23/POJK.03/2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD). Regulasi ini menegaskan, bahwa penyaluran dana kepada pihak terkait dibatasi maksimal 10 persen dari modal bank.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pihak yang memiliki kedekatan dengan pengendali bank, termasuk relasi dengan kepala daerah sebagai representasi pemilik modal di PT BPRS Bhakti Sumekar, dapat dikategorikan sebagai pihak terkait.

Seyogyanya, apabila pembiayaan atau KTA hanya diberikan secara eksklusif kepada kelompok tertentu atau melampaui batas tersebut, maka PT BPRS Bhakti Sumekar dapat dinilai telah melanggar ketentuan BMPD.

Baca Juga :  Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 2 dan Pasal 23, mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Setiap pembiayaan harus didasarkan pada keyakinan atas kemampuan dan kemauan nasabah untuk melunasi kewajibannya, melalui analisis kelayakan yang objektif.

Namun dalam hal pemberian KTA oleh PT BPRS Bhakti Sumekar yang didasarkan pada faktor kedekatan personal atau politik, tanpa analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) dinilai sebagai bentuk pengabaian manajemen risiko dan berpotensi membahayakan kesehatan bank.

Selain itu, secara jelas tertuang dalam POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS, menegaskan larangan bagi direksi dan pengurus bank untuk memanfaatkan lembaga keuangan demi kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.

Baca Juga :  Dirut Bungkam, Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar Kian Menguat

Pemberian fasilitas istimewa tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan Good Corporate Governance (GCG), tentunya, praktik semacam ini berpotensi menurunkan tingkat kesehatan bank serta mencederai kepercayaan publik terhadap BUMD yang bergerak di sektor keuangan itu.

Oleh karenanya, jika praktik tersebut menimbulkan kerugian bagi bank yang modalnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau keuangan negara, maka implikasi hukumnya tidak berhenti pada sanksi administratif.

Dalam konteks hukum, sebagaimana termaktub pada pasal 49 ayat (2) UU Perbankan, membuka ruang jerat pidana atas pelanggaran prosedur operasional bank jika terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah. Bahkan juga berpotensi dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Darurat Lingkungan Hidup Jadi Atensi, FKMS Sebut Janji Politik Bupati Sumenep Hanya Ilusi

Disisi lain, sebagai lembaga pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif dan sanksi operasional, hingga sanksi personal seperti direksi dan komisaris.

Untuk diketahui, redaksi okedaily.com menegaskan bahwa editorial ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol publik dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun demikian, diamnya manajemen BPRS Bhakti Sumekar atas ruang klarifikasi yang telah disediakan justru memperbesar kegelisahan publik.

(Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT BPRS Bhakti Sumekar terkait dugaan praktik pembiayaan berbasis kedekatan kekuasaan tersebut)

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDailyJatim

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News