OkeDaily.com – Sikap diam Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda), H. Hairil Fajar, enggan merespon konfirmasi terkait dugaan kredit tanpa agunan (KTA Plus) yang disebut-sebut dinikmati orang dekat Bupati Sumenep, kian memantik tanda tanya publik.
Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan etika jurnalistik, guna meminta klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Alih-alih memberi penjelasan, manajemen bank milik daerah ini memilih bungkam.
Padahal, dalam konteks jurnalistik dan tata kelola yang baik, klarifikasi bukan ancaman, melainkan sarana untuk meluruskan informasi dan memulihkan kepercayaan publik. Ketika ruang klarifikasi dibiarkan kosong, spekulasi justru tumbuh subur.
Apalagi, isu ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, redaksi okedaily.com juga menerima keluhan nasabah terkait agunan yang tidak dikembalikan meski kredit telah lunas bertahun-tahun, menambah panjang daftar persoalan yang menuntut penjelasan terbuka dari manajemen.
Dengan sikap tidak responsif pihak manajemen PT BPRS Bhakti Sumekar justru memperluas tafsir di ruang publik, “Jangan-jangan dugaan KTA Plus itu benar adanya, sehingga pimpinan bank memilih diam?”.
Pertanyaan tersebut merupakan ekspresi kegelisahan publik, bukan kesimpulan redaksi. Namun dalam praktik tata kelola perbankan modern, diamnya pejabat publik atau pimpinan BUMD atas isu strategis justru menjadi masalah tersendiri.
Sebagai bank milik daerah, BPRS Bhakti Sumekar mengelola dana publik dan tunduk pada pengawasan OJK. Dalam ketentuannya, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko pembiayaan, serta transparansi dan akuntabilitas.
Dugaan pemberian KTA Plus kepada pihak yang memiliki kedekatan dengan penguasa daerah, berpotensi masuk kategori pembiayaan kepada pihak terkait (related parties) yang pengaturannya jauh lebih ketat dan wajib diungkap secara jelas.
Sementara itu, Direktur LBH Mitra Santai, Asrawi, SH., MH., selaku penasehat hukum Redaksi Okedaily.com berpendapat bahwa diamnya Dirut BPRS Bhakti Sumekar atas isu KTA Plus justru malah memperuncing persoalan.
Sebagai praktisi hukum, ia menilai ketiadaan respons dari H. Hairil Fajar atas konfirmasi yang dilayangkan media ini terkait dugaan KTA Plus di lingkungan PT BPRS Bhakti Sumekar, berpotensi memperbesar kecurigaan publik.
“Dalam tata kelola perbankan, diam bukan pilihan yang bijak. Klarifikasi itu wajib, apalagi jika menyangkut dugaan pembiayaan kepada pihak yang memiliki kedekatan dengan penguasa,” ujar Asrawi, saat dimintai pendapat, Rabu (21/01).
Menurutnya, pembiayaan tanpa agunan memang dimungkinkan dalam batas tertentu, namun harus berbasis analisis risiko ketat, transparan, dan bebas konflik kepentingan.
“Jika penerima memiliki relasi dengan pejabat publik, maka pengungkapan dan pelaporan menjadi keharusan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bank milik daerah mengelola dana publik, sehingga akuntabilitasnya lebih tinggi. “Ketika manajemen memilih diam, publik akan bertanya ada apa? dan pertanyaan itu wajar,” tutupnya.
Penting untuk diketahui, Redaksi okedaily.com kembali menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka bagi manajemen PT BPRS Bhakti Sumekar. Klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional dan berimbang.
Namun hingga kini, publik masih menunggu apakah dugaan kredit tanpa agunan kepada orang dekat kekuasaan itu akan dijelaskan secara terbuka, atau justru terus dibiarkan menjadi tanda tanya besar?.


















