Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

- Editorial Team

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajer Manajemen Aset PT Garam, Miftahul Arifin saat ditemui awak media. ®okedaily.com

Manajer Manajemen Aset PT Garam, Miftahul Arifin saat ditemui awak media. ®okedaily.com

OkeDaily – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sumenep, Madura, menghadapi persoalan yang terkesan sederhana, tetapi berlarut-larut ketersediaan lahan.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, sedikitnya empat desa telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada PT Garam untuk mendukung pembangunan KDMP.

Keempat desa tersebut yakni, Desa Kalianget Timur, Karanganyar, Pinggir Papas di Kecamatan Kalianget, serta Desa Nambakor di Kecamatan Saronggi.

Namun, hingga September 2026, permohonan tersebut belum memperoleh kepastian persetujuan pemanfaatan lahan dari manajemen PT Garam.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Mengapa proses pemanfaatan lahan untuk mendukung program koperasi desa yang menjadi agenda strategis pemerintah harus berjalan sedemikian panjang.

Apalagi, program KDMP bukan sekadar program desa biasa. Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 secara khusus menginstruksikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Tidak Melelang Kursi Dirut PT WUS, Ada Apa?

Inpres tersebut menekankan langkah strategis, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi antarkementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bahkan telah meresmikan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 21 Juli 2025.

Artinya, ketika pemerintah mendorong percepatan, persoalan teknis di lapangan semestinya tidak berubah menjadi mata rantai birokrasi baru yang justru memperlambat pelaksanaan program.

PT Garam: Permohonan Sudah Diproses

Manajer Manajemen Aset PT Garam, Miftahul Arifin, membenarkan adanya permohonan pemanfaatan lahan dari empat desa tersebut.

Baca Juga :  Waspada Petir di Musim Hujan, Berikut Langkah-Langkah Keselamatan yang Perlu Diketahui

Menurut Miftah, permohonan dari empat pemerintah desa melalui koordinasi kecamatan masing-masing telah diterima dan diproses oleh pihak PT Garam.

“Iya, betul. Iya, memang. Dari pihak desa yang mengetahui kecamatan, ya, Pak Camat, itu memang sudah mengajukan permohonan untuk penggunaan lahan sebagai pemanfaatannya Koperasi Desa Merah Putih, KDMP,” ujar Miftah.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati
Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi
Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Related News

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 14:49 WIB

Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil

Kamis, 10 September 2026 - 17:57 WIB

SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Latest News