Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

- Editorial Team

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Manajer Manajemen Aset PT Garam, Miftahul Arifin saat ditemui awak media. ®okedaily.com

Manajer Manajemen Aset PT Garam, Miftahul Arifin saat ditemui awak media. ®okedaily.com

OkeDaily – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sumenep, Madura, menghadapi persoalan yang terkesan sederhana, tetapi berlarut-larut ketersediaan lahan.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, sedikitnya empat desa telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada PT Garam untuk mendukung pembangunan KDMP.

Keempat desa tersebut yakni, Desa Kalianget Timur, Karanganyar, Pinggir Papas di Kecamatan Kalianget, serta Desa Nambakor di Kecamatan Saronggi.

Namun, hingga September 2026, permohonan tersebut belum memperoleh kepastian persetujuan pemanfaatan lahan dari manajemen PT Garam.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Mengapa proses pemanfaatan lahan untuk mendukung program koperasi desa yang menjadi agenda strategis pemerintah harus berjalan sedemikian panjang.

Apalagi, program KDMP bukan sekadar program desa biasa. Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 secara khusus menginstruksikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga :  Diusulkan Jadi Cawapres, Gibran Dapat Gelorakan Generasi Muda Hadapi Stagnasi Demokrasi

Inpres tersebut menekankan langkah strategis, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi antarkementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bahkan telah meresmikan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 21 Juli 2025.

Artinya, ketika pemerintah mendorong percepatan, persoalan teknis di lapangan semestinya tidak berubah menjadi mata rantai birokrasi baru yang justru memperlambat pelaksanaan program.

PT Garam: Permohonan Sudah Diproses

Manajer Manajemen Aset PT Garam, Miftahul Arifin, membenarkan adanya permohonan pemanfaatan lahan dari empat desa tersebut.

Baca Juga :  Kursi Direktur RSUD Moh Anwar Sumenep Kosong, dr. Erliyati Ditunjuk sebagai Plt

Menurut Miftah, permohonan dari empat pemerintah desa melalui koordinasi kecamatan masing-masing telah diterima dan diproses oleh pihak PT Garam.

“Iya, betul. Iya, memang. Dari pihak desa yang mengetahui kecamatan, ya, Pak Camat, itu memang sudah mengajukan permohonan untuk penggunaan lahan sebagai pemanfaatannya Koperasi Desa Merah Putih, KDMP,” ujar Miftah.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News