OkeDailycom – Publik mulai resah pasca terbitnya pemberitaan dugaan adanya kredit tanpa agunan, lazim disebut KTA Plus di PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) yang ditengarai hanya dinikmati oleh pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan.
Kekhawatiran masyarakat khususnya para nasabah BPRS Bhakti Sumekar yang mulai meluas tentu bukan tanpa alasan, dimana kepercayaan terhadap bank milik daerah ini dinilai sedang diuji.
“Kalau seperti itu mending uang saya tarik, nggak usah nabung lagi,” tulis akun TikTok berkah batoe alam, menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan di ruang publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Respons tersebut merefleksikan keresahan sebagian nasabah yang mempertanyakan keadilan, transparansi, dan profesionalitas pengelolaan BPRS Bhakti Sumekar.
Tak hanya soal dugaan KTA Plus di BPRS Bhakti Sumekar, Redaksi okedaily.com juga menerima keluhan serius dari seorang warga yang mengaku menjadi korban ketidakprofesionalan manajemen bank ini.
Warga tersebut menuturkan, pinjaman dana telah lunas sejak empat tahun silam, namun hingga kini sertifikat properti yang menjadi jaminan atau agunan belum juga dikembalikan.
Lebih memprihatinkan lagi, upaya korban yang enggan dipublish identitasnya itu mengaku, bahwa setiap menghubungi pihak manajemen BPRS Bhakti Sumekar termasuk Direktur Utama, H. Khairil Fajar, tidak mendapat respons.
Alih-alih menunjukkan itikad memperbaiki kesalahan administratif, sikap tidak responsif tersebut dinilai memperlihatkan buruknya tata kelola dan lemahnya perlindungan terhadap hak nasabah.
Kondisi demikian memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat, jangan-jangan agunan atau jaminan itu telah dialihkan kepada kreditur lain atau digunakan tanpa persetujuan pemiliknya.
“Jika benar terjadi, praktik demikian berpotensi melanggar hukum pidana maupun perdata, dan dapat berujung pada tuntutan serius,” menukil pandangan hukum Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, SH., MH.
Korban kini tengah mempersiapkan langkah hukum, guna memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan atas hilangnya sertifikat tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengalihan agunan ke pihak lain.
Diketahui, dalam regulasi perbankan yang berlaku, BPRS wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam ketentuannya, prinsip dimaksud mencakup tentang pengelolaan risiko pembiayaan dan administrasi agunan yang tertib, serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
Selain itu, regulasi OJK tentang tata kelola BPR/BPRS juga mewajibkan bank menjaga transparansi, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan pengembalian agunan segera setelah kewajiban debitur lunas.
“Kegagalan mengembalikan jaminan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata kelola dan maladministrasi, yang berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembinaan khusus oleh OJK,” kata Asrawi, saat kajian isu ini selaku penasehat hukum redaksi okedaily.com.
Dengan menguatnya keluhan publik, dugaan kredit tanpa agunan, serta kasus agunan yang tak kunjung dikembalikan, bayang-bayang sanksi OJK kini membayangi BPRS Bhakti Sumekar.
Penting bagi para korban perbankan untuk melakukan pengaduan secara resmi, sebab OJK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, meminta klarifikasi, hingga menjatuhkan sanksi bila ditemukan pelanggaran.
Redaksi okedaily.com menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka bagi manajemen BPRS Bhakti Sumekar. Sikap diam justru memicu spekulasi dan memperlebar jarak kepercayaan publik terhadap bank milik daerah tersebut.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan dengan transparansi dan sikap kooperatif menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik, serta memastikan BPRS Bhakti Sumekar benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan segelintir elite.









