OkeDaily – Kebijakan mutasi dan pengisian jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menyisakan tanda tanya bagi masyarakat setempat, khususnya para jurnalis trotoar.
Kali ini bukan semata soal siapa yang dilantik, melainkan apakah pejabat yang ditempatkan telah memenuhi standar kompetensi jabatan (SKJ) yang ditetapkan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Hal tersebut mengarah pada pengangkatan Hanny Agus Andrian, S.T. sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Hanny tercantum dalam daftar pejabat yang mendapatkan jabatan baru dalam rotasi 55 pejabat administrator dan pengawas Pemkab Sumenep. Ia ditetapkan sebagai Kepala Bidang SDK, sementara latar belakang pendidikannya tercantum S.T.
Di sinilah persoalannya menjadi serius. Sebab, Pemkab Sumenep telah memiliki regulasi khusus yang mengatur standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2026, yang berlaku sejak 12 Februari 2026 dan secara resmi mengubah sebagian ketentuan dalam lampiran Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025.
Regulasi tersebut secara eksplisit dibentuk dalam rangka mendukung manajemen ASN yang akuntabel dan berbasis sistem merit di lingkungan Pemkab Sumenep.
Maka pertanyaan hukumnya sederhana, apakah pengangkatan Hanny Agus Andrian sebagai Kepala Bidang SDK telah memenuhi seluruh SKJ sebagaimana ditetapkan dalam Perbup tersebut.
Regulasi Dibuat, Tetapi Apakah Dipatuhi?
Perbup Sumenep Nomor 5 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen administratif. Dalam konsiderannya, pemerintah daerah menyebut kebutuhan pelaksanaan manajemen ASN yang akuntabel dan berbasis sistem merit sebagai salah satu dasar perubahan SKJ.
Bahkan Perbup Sumenep tersebut juga secara eksplisit mengubah ketentuan lampiran Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025.
Artinya, ketika pemerintah daerah melakukan pengisian jabatan administrator, standar kompetensi yang telah ditetapkan tersebut semestinya menjadi salah satu rujukan dalam proses penempatan.
Hal ini sejalan dengan PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN, yang menempatkan standar kompetensi jabatan paling sedikit mencakup identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan.
Persyaratan jabatan tersebut antara lain meliputi pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja.
Dengan demikian, kualifikasi pendidikan bukan sekadar formalitas dalam dokumen kepegawaian. Ia merupakan bagian dari standar jabatan.
Kepala Bidang SDK, Lalu Standarnya Apa?
Dalam kasus Hanny Agus Andrian, titik persoalannya terletak pada kesesuaian antara ijazah, kompetensi teknis, dan standar jabatan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Penulis : Mashudi Surahman
Editor : Wandi Abdullah
Sumber Berita: OkeDaily
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya




![Pengangkatan Hanny Agus Andrian, S.T. sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB kini dipertanyakan dari aspek kesesuaian standar kompetensi jabatan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261002_111331.jpg?v=1790914561)

![GMNI Sumenep menggelar mimbar bebas di depan Kantor Pemkab Sumenep. Mereka mempertanyakan urgensi dan manfaat konkret wacana perubahan nomenklatur. ®okedaily.com [Foto: Ahmad Fauzan]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_173301-225x129.jpg?v=1791285201)
![GPS saat menyampaikan aspirasi terkait tata kelola pemerintahan Desa Saobi kepada DPMD Kabupaten Sumenep. Audiensi tersebut menjadi ruang penyampaian sejumlah pertanyaan publik mengenai pelayanan, transparansi anggaran, partisipasi BPD dan aparatur desa, serta keterbukaan informasi. ®okedaily.com [Foto: Ahmad Fauzan]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_171734-225x129.jpg?v=1791281902)
![Perkuat barisan, SMSI Sumenep menggelar konsolidasi untuk mendorong media lokal Sumenep agar mampu menembus pasar nasional. ®okedaily.com [Foto: Dok. SMSI Sumenep]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_125423-225x129.jpg?v=1791266735)
![Kepala Disperkimhub Sumenep (kanan) bersama Kepala Bapenda Sumenep (kiri) saat operasi gabungan di Batuan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_033315-225x129.jpg?v=1791263194)
![Petugas gabungan dari UPT PPD Sumenep, Bapenda, Satlantas Polresta Sumenep dan Disperkimhub melakukan Operasi Gabungan di Jalan Raya Sumenep-Lenteng. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_033236-225x129.jpg?v=1791262717)



![Ketua SMSI Sumenep, Wahyudi saat membuka Pelatihan Literasi Jurnalistik, tegaskan sekolah harus melek pers di era digital. ®okedaily.com [Foto: Dok. SMSI Sumenep]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_132734-360x200.jpg?v=1790404289)
![Ketua PW GP Ansor Bali menegaskan bahwa kaderisasi adalah nyawa organisasi dalam sebuah agenda kaderisasi di Bali. ®okedaily.com [Foto: Dok. GP Ansor Bali]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260919_193843-360x200.jpg?v=1789821895)
![Simbol Kebanggaan, Rektor Prof. Nurhayati, menyerahkan bendera kepada Dekan FKM UINSU. Penyerahan ini menjadi simbol semangat dan komitmen fakultas. ®okedaily.com [Foto: Kael Harahap]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260907_194012-360x200.jpg?v=1788785678)
![Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Daerah Revitalisasi Sekolah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman. ®okedaily.com [foto: smsi jatim]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260905_183054-360x200.jpg?v=1788611300)
![Tim visitator Unhas meninjau langsung pelaksanaan PPK Ormawa 2026 tim cara’de di Desa Tinggimae. ®okedaily.com [foto: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260826_183343-360x200.jpg?v=1787744048)
