Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

- Editorial Team

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Pengangkatan Hanny Agus Andrian, S.T. sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB kini dipertanyakan dari aspek kesesuaian standar kompetensi jabatan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Pengangkatan Hanny Agus Andrian, S.T. sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB kini dipertanyakan dari aspek kesesuaian standar kompetensi jabatan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

OkeDaily – Kebijakan mutasi dan pengisian jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menyisakan tanda tanya bagi masyarakat setempat, khususnya para jurnalis trotoar.

Kali ini bukan semata soal siapa yang dilantik, melainkan apakah pejabat yang ditempatkan telah memenuhi standar kompetensi jabatan (SKJ) yang ditetapkan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Hal tersebut mengarah pada pengangkatan Hanny Agus Andrian, S.T. sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Hanny tercantum dalam daftar pejabat yang mendapatkan jabatan baru dalam rotasi 55 pejabat administrator dan pengawas Pemkab Sumenep. Ia ditetapkan sebagai Kepala Bidang SDK, sementara latar belakang pendidikannya tercantum S.T.

Baca Juga :  Dandim 0827/Sumenep Seret Petinggi YPS dan PWPS ke Ranah Hukum

Di sinilah persoalannya menjadi serius. Sebab, Pemkab Sumenep telah memiliki regulasi khusus yang mengatur standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2026, yang berlaku sejak 12 Februari 2026 dan secara resmi mengubah sebagian ketentuan dalam lampiran Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025.

Regulasi tersebut secara eksplisit dibentuk dalam rangka mendukung manajemen ASN yang akuntabel dan berbasis sistem merit di lingkungan Pemkab Sumenep.

Maka pertanyaan hukumnya sederhana, apakah pengangkatan Hanny Agus Andrian sebagai Kepala Bidang SDK telah memenuhi seluruh SKJ sebagaimana ditetapkan dalam Perbup tersebut.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Dibebani Persoalan Tambak Udang Ilegal, Warisan atau Gono-gini?

Regulasi Dibuat, Tetapi Apakah Dipatuhi?

Perbup Sumenep Nomor 5 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen administratif. Dalam konsiderannya, pemerintah daerah menyebut kebutuhan pelaksanaan manajemen ASN yang akuntabel dan berbasis sistem merit sebagai salah satu dasar perubahan SKJ.

Bahkan Perbup Sumenep tersebut juga secara eksplisit mengubah ketentuan lampiran Perbup Sumenep Nomor 43 Tahun 2025.

Artinya, ketika pemerintah daerah melakukan pengisian jabatan administrator, standar kompetensi yang telah ditetapkan tersebut semestinya menjadi salah satu rujukan dalam proses penempatan.

Baca Juga :  Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Hal ini sejalan dengan PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN, yang menempatkan standar kompetensi jabatan paling sedikit mencakup identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan.

Persyaratan jabatan tersebut antara lain meliputi pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja.

Dengan demikian, kualifikasi pendidikan bukan sekadar formalitas dalam dokumen kepegawaian. Ia merupakan bagian dari standar jabatan.

Kepala Bidang SDK, Lalu Standarnya Apa?

Dalam kasus Hanny Agus Andrian, titik persoalannya terletak pada kesesuaian antara ijazah, kompetensi teknis, dan standar jabatan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News