Aktivis Soroti Jaringan Narkotika, Pengendali di Nisa Kambangan Belum Tersentuh

- Editorial Team

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak aktivis GMPSU membentangkan kain putih pada gerbang pintu Polres Asahan bertuliskan desakan untuk pengusutan kasus jaringan Narkotika di Sumatera Utara. ©okedaily.com/M. Idris Sarumpaet

Nampak aktivis GMPSU membentangkan kain putih pada gerbang pintu Polres Asahan bertuliskan desakan untuk pengusutan kasus jaringan Narkotika di Sumatera Utara. ©okedaily.com/M. Idris Sarumpaet

OkeDaily.com Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyoroti penanganan perkara dugaan jaringan narkotika di wilayah Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

GMPSU meminta aparat penegak hukum membuka penjelasan secara transparan agar publik tidak mengalami kebingungan dan terhindar dari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Hujan Deras Guyur Kota Sumenep, Pengendara Diminta Hindari Jalan Dr Wahidin

Ketua DPW GMPSU, Muhammad Idris Sarumpaet, menyampaikan bahwa organisasinya menaruh perhatian serius terhadap pengembangan kasus narkotika tahun 2025 yang lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kasuistik narkotika pada tahun tersebut, santer dikabarkan telah melibatkan sejumlah tersangka, termasuk dugaan aktor intelektual dari jaringan narkotika berinisial T.

Menurutnya, keterbukaan aparat sangat dibutuhkan, terutama menyangkut isu dugaan adanya pengendali jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.

Baca Juga :  Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

“Kami menilai aparat perlu menjelaskan secara terbuka sejauh mana proses hukum tersebut berjalan. Apalagi berkembang informasi dugaan adanya pengendali jaringan dari dalam lapas,” tegas Idris, Sabtu (7/3).

Idris mengungkapkan, GMPSU memperoleh data dan informasi yang menguatkan dugaan bahwa seorang narapidana berinisial TL berperan sebagai pengendali jaringan narkotika dari dalam Lapas Nusa Kambangan.

Dugaan tersebut, kata dia, menguat dari keterangan para tersangka lapangan serta bukti digital yang telah diamankan penyidik. Ia mencatat bahwa aparat telah memproses sejumlah tersangka, salah satunya inisial H dan lainnya, atas dugaan kepemilikan serta peredaran narkotika.

Baca Juga :  Pungli PTSL Desa Tamansare Menggiurkan?

Namun demikian, pihaknya mempertanyakan sejauh mana pengembangan perkara terhadap pihak yang kuat diduga sebagai pemberi perintah dan pengendali utama jaringan tersebut.

“Jika memang terdapat bukti yang cukup, publik tentu berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan,” desak Idris.

Sementara itu, menanggapi sorotan tersebut, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, SH., MH., memberikan keterangan melalui sambungan percakapan WhatsApp pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Dinkes Sumenep Apresiasi Capaian Vaksin Sapeken Menyongsong Pilkades

Mulyoto menjelaskan, bahwa dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersangka kerap menemui kendala. Salah satunya terkait pendampingan penasihat hukum (PH). Ia menyebutkan pemeriksaan sulit dilakukan ketika tersangka tidak didampingi.

Setelah mendengar sepenggal klarifikasi dari pihak polres Asahan, Idris menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih jauh Idris menegaskan, bahwa KUHAP mengatur pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan setelah penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghadirkan PH pribadi.

Baca Juga :  Kawasan Pariwisata Sanur Perlu Ditata, Gus Yoga Soroti Tiang Reklame dan Kabel Semrawut

Apabila PH pribadi tidak hadir, pemeriksaan dapat dilakukan dengan pendampingan PH yang ditunjuk oleh negara. Bahkan jika tersangka menolak, tetap dibuatkan berita acara penolakan.

“Tidak ada alasan pemeriksaan tidak dapat dilakukan hanya karena PH tidak hadir. Penyidik juga tidak boleh hanya berfokus pada pengakuan, tetapi harus menitikberatkan pada alat bukti lain yang sudah mencukupi,” jelas Idris.

Terkait alasan tersangka sulit diperiksa karena berada di Lapas Nusa Kambangan dengan dalih keterbatasan anggaran, GMPSU menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga :  DPW Tani Merdeka Indonesia Prov. Bali Konsolidasi, Siap Deklarasi dan Perkuat Struktur Hingga Desa

Menurut Idris, setiap perkara wajib memiliki kepastian hukum dan negara telah menyediakan anggaran besar bagi institusi Polri. “Alasan keterbatasan anggaran justru berpotensi menjadi pembenaran yang tidak sesuai dengan semangat KUHAP dan berisiko melanggar etik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa penyidik disebut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara ini, diantaranya bukti elektronik berupa rekaman percakapan “video call antara inisial TL dan H” yang direkam saat penangkapan oleh tersangka H. Percakapan tersebut diduga membahas uang hasil penjualan narkotika.

Selain itu, penyidik juga telah menyita telepon seluler milik TL, serta pakaian yang dikenakan saat percakapan video call berlangsung. Idris pun menilai fakta-fakta ini menunjukkan bahwa penyidik sebenarnya telah memiliki dasar kuat untuk mengembangkan perkara.

Baca Juga :  Permasalahan Galian C Buntu, Pemda Sumenep Cuci Tangan?

Idris juga menyebut bahwa dalam konferensi pers, Kapolres dan Kasat Narkoba secara terang menyatakan tersangka TL sebagai pemilik narkotika yang diamankan dari tangan Heni. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka.

Berdasarkan dugaan, data, dan fakta yang telah dihimpun, GMPSU menyatakan telah melampirkan seluruh informasi tersebut dan menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) serta laporan resmi kepada Propam Polda Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumut, dan Kapolda Sumatera Utara, agar perkara ini tetap diusut secara tuntas dan profesional.

“Kami telah menyampaikan Dumas dan laporan resmi ke Propam Polda Sumut, Ditresnarkoba Polda, serta Kapolda Sumatera Utara. Kami meminta agar perkara ini tetap diusut sampai tuntas,” tegas Idris.

Baca Juga :  BEM Nusantara DIY Gelar Demonstrasi Turunkan Jokowi-Ma'ruf Atas Naiknya Harga BBM

GMPSU juga menyatakan akan menggelar aksi dalam sepekan ke depan, serta mengawal dan membawa kasus ini ke Propam Polri, sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun kami akan terus mengawal kasus ini sesuai koridor hukum, termasuk melalui Propam Polri,” tutup Muhammad Idris Sarumpaet.

Facebook Comments Box

Penulis : Soeandi M Pratama

Editor : Mashudi S

Sumber Berita: okedaily.com

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi
Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Related News

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:10 WIB

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB

Proses pembuatan pupuk organik

Nasional

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:54 WIB