Aktivis Soroti Jaringan Narkotika, Pengendali di Nisa Kambangan Belum Tersentuh

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak aktivis GMPSU membentangkan kain putih pada gerbang pintu Polres Asahan bertuliskan desakan untuk pengusutan kasus jaringan Narkotika di Sumatera Utara. ©okedaily.com/M. Idris Sarumpaet

Nampak aktivis GMPSU membentangkan kain putih pada gerbang pintu Polres Asahan bertuliskan desakan untuk pengusutan kasus jaringan Narkotika di Sumatera Utara. ©okedaily.com/M. Idris Sarumpaet

OkeDaily.com Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyoroti penanganan perkara dugaan jaringan narkotika di wilayah Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

GMPSU meminta aparat penegak hukum membuka penjelasan secara transparan agar publik tidak mengalami kebingungan dan terhindar dari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Ketua DPW GMPSU, Muhammad Idris Sarumpaet, menyampaikan bahwa organisasinya menaruh perhatian serius terhadap pengembangan kasus narkotika tahun 2025 yang lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kasuistik narkotika pada tahun tersebut, santer dikabarkan telah melibatkan sejumlah tersangka, termasuk dugaan aktor intelektual dari jaringan narkotika berinisial T.

Menurutnya, keterbukaan aparat sangat dibutuhkan, terutama menyangkut isu dugaan adanya pengendali jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.

Baca Juga :  Zulfikar Wijaya Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

“Kami menilai aparat perlu menjelaskan secara terbuka sejauh mana proses hukum tersebut berjalan. Apalagi berkembang informasi dugaan adanya pengendali jaringan dari dalam lapas,” tegas Idris, Sabtu (7/3).

Idris mengungkapkan, GMPSU memperoleh data dan informasi yang menguatkan dugaan bahwa seorang narapidana berinisial TL berperan sebagai pengendali jaringan narkotika dari dalam Lapas Nusa Kambangan.

Dugaan tersebut, kata dia, menguat dari keterangan para tersangka lapangan serta bukti digital yang telah diamankan penyidik. Ia mencatat bahwa aparat telah memproses sejumlah tersangka, salah satunya inisial H dan lainnya, atas dugaan kepemilikan serta peredaran narkotika.

Baca Juga :  Prosesi I'lan XI, Muhammad Al-Fayyadl: Ekspresi Syukur dalam Proses Belajar

Namun demikian, pihaknya mempertanyakan sejauh mana pengembangan perkara terhadap pihak yang kuat diduga sebagai pemberi perintah dan pengendali utama jaringan tersebut.

“Jika memang terdapat bukti yang cukup, publik tentu berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan,” desak Idris.

Sementara itu, menanggapi sorotan tersebut, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, SH., MH., memberikan keterangan melalui sambungan percakapan WhatsApp pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  SDN Pangarangan V Gelar Upacara Bendera Dalam Rangka Hari Jadi Sumenep ke-755

Mulyoto menjelaskan, bahwa dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersangka kerap menemui kendala. Salah satunya terkait pendampingan penasihat hukum (PH). Ia menyebutkan pemeriksaan sulit dilakukan ketika tersangka tidak didampingi.

Setelah mendengar sepenggal klarifikasi dari pihak polres Asahan, Idris menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih jauh Idris menegaskan, bahwa KUHAP mengatur pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan setelah penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghadirkan PH pribadi.

Baca Juga :  Wartawan Kota Keris Dianiaya Mantan Kades Batuampar, Ketua SMSI Sumenep Angkat Bicara

Apabila PH pribadi tidak hadir, pemeriksaan dapat dilakukan dengan pendampingan PH yang ditunjuk oleh negara. Bahkan jika tersangka menolak, tetap dibuatkan berita acara penolakan.

“Tidak ada alasan pemeriksaan tidak dapat dilakukan hanya karena PH tidak hadir. Penyidik juga tidak boleh hanya berfokus pada pengakuan, tetapi harus menitikberatkan pada alat bukti lain yang sudah mencukupi,” jelas Idris.

Terkait alasan tersangka sulit diperiksa karena berada di Lapas Nusa Kambangan dengan dalih keterbatasan anggaran, GMPSU menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga :  Silaturahim RWM Al Fitrah Bersama Zulfikar, Warga Harapkan Perbaikan Sarana Tempat Ibadah

Menurut Idris, setiap perkara wajib memiliki kepastian hukum dan negara telah menyediakan anggaran besar bagi institusi Polri. “Alasan keterbatasan anggaran justru berpotensi menjadi pembenaran yang tidak sesuai dengan semangat KUHAP dan berisiko melanggar etik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa penyidik disebut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara ini, diantaranya bukti elektronik berupa rekaman percakapan “video call antara inisial TL dan H” yang direkam saat penangkapan oleh tersangka H. Percakapan tersebut diduga membahas uang hasil penjualan narkotika.

Selain itu, penyidik juga telah menyita telepon seluler milik TL, serta pakaian yang dikenakan saat percakapan video call berlangsung. Idris pun menilai fakta-fakta ini menunjukkan bahwa penyidik sebenarnya telah memiliki dasar kuat untuk mengembangkan perkara.

Baca Juga :  Ansor dan Banser Peduli, Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya di Pasongsongan

Idris juga menyebut bahwa dalam konferensi pers, Kapolres dan Kasat Narkoba secara terang menyatakan tersangka TL sebagai pemilik narkotika yang diamankan dari tangan Heni. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka.

Berdasarkan dugaan, data, dan fakta yang telah dihimpun, GMPSU menyatakan telah melampirkan seluruh informasi tersebut dan menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) serta laporan resmi kepada Propam Polda Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumut, dan Kapolda Sumatera Utara, agar perkara ini tetap diusut secara tuntas dan profesional.

“Kami telah menyampaikan Dumas dan laporan resmi ke Propam Polda Sumut, Ditresnarkoba Polda, serta Kapolda Sumatera Utara. Kami meminta agar perkara ini tetap diusut sampai tuntas,” tegas Idris.

Baca Juga :  Penggerebekan Narkoba di FIB USU, BNN Sumut Amankan 47 Orang

GMPSU juga menyatakan akan menggelar aksi dalam sepekan ke depan, serta mengawal dan membawa kasus ini ke Propam Polri, sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun kami akan terus mengawal kasus ini sesuai koridor hukum, termasuk melalui Propam Polri,” tutup Muhammad Idris Sarumpaet.

Facebook Comments Box

Penulis : Soeandi M Pratama

Editor : Mashudi S

Sumber Berita: okedaily.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken
Menilap Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Imrah Resmi Ditahan Kejari Sumenep
Bali Teken MoU PSEL, DPRD Denpasar: Langkah Nyata Menuju Solusi Sampah
Anggota DPRD Denpasar Dorong Konsistensi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Zulfikar Wijaya Nahkodai Tani Merdeka di Bali, Tekankan Kerja Nyata untuk Petani
Pelantikan Tani Merdeka Indonesia Se-Bali, Pengurus Diminta Jadi Penggerak dan Pengawal Program Petani
Aspirasi Warga Sesetan Menguat, PemKot Berjanji Melakukan Penggantian Mesin dan Evaluasi Pengelolaan TPS3R Sesetan
TPS3R Sesetan Terima Sampah Luar Wilayah, DPRD Denpasar Soroti Dampak dan Kapasitas

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 09:44 WIB

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Kamis, 23 April 2026 - 18:48 WIB

Menilap Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Imrah Resmi Ditahan Kejari Sumenep

Selasa, 21 April 2026 - 10:45 WIB

Anggota DPRD Denpasar Dorong Konsistensi Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Selasa, 21 April 2026 - 10:32 WIB

Zulfikar Wijaya Nahkodai Tani Merdeka di Bali, Tekankan Kerja Nyata untuk Petani

Senin, 20 April 2026 - 01:38 WIB

Pelantikan Tani Merdeka Indonesia Se-Bali, Pengurus Diminta Jadi Penggerak dan Pengawal Program Petani

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights